| Issue Number : 2964

BPOM Permudah Proses Registrasi Obat

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2016 (“Amandemen Kedua”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.11.08481 tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (“Peraturan 2011”).
 
Amandemen Kedua ini menetapkan sejumlah ketentuan dalam rangka meningkatkan pengawasan industri obat-obatan, serta menyederhanakan proses registrasi obat, yang merupakan syarat untuk mendapatkan izin edar obat dari BPOM. Perubahan utama yang diatur dalam Amandemen Kedua ini meliputi:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2016 (“Amandemen Kedua”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.11.08481 tahun 2011 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat (“Peraturan 2011”).
 
Amandemen Kedua ini menetapkan sejumlah ketentuan dalam rangka meningkatkan pengawasan industri obat-obatan, serta menyederhanakan proses registrasi obat, yang merupakan syarat untuk mendapatkan izin edar obat dari BPOM. Perubahan utama yang diatur dalam Amandemen Kedua ini meliputi:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info