| Issue Number : 2962

Ketentuan Baru Prosedur Perizinan Pemungutan Hasil Hutan dari Hutan Negara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara (“Peraturan 2016”).
 
Peraturan 2016 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pemungutan hasil hutan melalui pengaturan ulang tata cara mendapatkan atau memperpanjang izin pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu di kawasan hutan negara, khususnya hutan lindung dan hutan produksi. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. P.46/MENHUT – II/2009 (“Peraturan 2009”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara (“Peraturan 2016”).
 
Peraturan 2016 bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola pemungutan hasil hutan melalui pengaturan ulang tata cara mendapatkan atau memperpanjang izin pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu di kawasan hutan negara, khususnya hutan lindung dan hutan produksi. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. P.46/MENHUT – II/2009 (“Peraturan 2009”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info