Bank Indonesia (“
BI”) akhirnya melonggarkan ketentuan fasilitas kepemilikan properti dengan menerbitkan Peraturan
No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio
Loan to Valueuntuk Kredit Properti, Rasio
Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (“
Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 menetapkan rasio
Loan to Value (“
LTV”) untuk bank umum dan rasio
Financing to Value (“
FTV”) untuk bank syariah yang lebih tinggi, terkait dengan pemberian fasilitas kredit/pembiayaan pemilikan properti kepada masyarakat umum. Konsekuensinya, masyarakat memiliki kesempatan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang lebih fleksibel dalam rangka kepemilikan properti pertama, kedua dan ketiga. Selain itu, Peraturan 2016 juga memperbarui ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor oleh bank umum maupun bank syariah.
Sebelum terbitnya Peraturan 2016, permasalahan ini telah diatur dalam Peraturan BI
No. 17/10/PBI/2015 (“Peraturan 2015”).
[1]
Peraturan 2016 ditujukan untuk bank umum maupun syariah (“
Bank”), serta masyarakat umum sebagai nasabah produk-produk kredit dan pembiayaan (“
Fasilitas Kredit”) untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor.
Fasilitas Kredit
Fasilitas Kredit yang diatur dalam Peraturan 2016 dapat diberikan untuk kepemilikan rumah tapak, rumah susun, rumah toko atau rumah kantor. Nilai kredit maksimal yang dapat diberikan oleh bank dihitung berdasarkan rasio LTV dan FTV yang berlaku. Rasio LTV dan FTV sendiri merupakan angka persentase yang merupakan nilai pendanaan maksimal yang dapat diberikan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan nilai kredit dan nilai properti yang dijadikan agunan.
[2]
Patut dicatat bahwa seperti halnya Peraturan 2015, rasio LTV dan FTV untuk Fasilitas Kredit yang diatur dalam Peraturan 2016 tidak berlaku untuk program perumahan pemerintah.
[3]
Rasio LTV untuk Bank Umum
Rasio LTV untuk bank umum ditentukan berdasarkan pertimbangan mengenai jenis properti yang akan dibeli, luas dan lokasi properti tersebut, serta jenis nasabah (pemohon pertama kali, pemohon kedua kali, atau pemohon ketiga kali).
Rasio LTV untuk bank umum yang ditetapkan dalam Peraturan 2016 adalah sebagai berikut:
[4]
|
Jenis Properti |
Luas Properti |
Jenis Nasabah dan Rasio Maksimal |
|
Pemohon Pertama Kali |
Pemohon Kedua Kali |
Pemohon Ketiga Kali |
|
Rumah Tapak |
22m2 – 70m2 |
- |
85% (sebelumnya 80%) |
80% (sebelumnya 60%) |
|
> 70m2 |
85% (sebelumnya 80%) |
80% (sebelumnya 70%) |
75% (sebelumnya 60%) |
|
Rumah Susun |
22m2 – 70m2 |
90% |
85% (sebelumnya 80%) |
80% (sebelumnya 70%) |
|
> 70m2 |
85% (sebelumnya 80%) |
80% (sebelumnya 70%) |
75% (sebelumnya 60%) |
|
< 21m2 |
- |
85% (sebelumnya tidak diatur) |
80% (sebelumnya tidak diatur) |
|
Rumah Kantor |
- |
- |
85% (sebelumnya 80%) |
80% (sebelumnya 70%) |
|
Rumah Toko |
- |
- |
85% (sebelumnya 80%) |
80% (sebelumnya 70%) |
......