| Issue Number : 2955

Ketentuan Baru Kegiatan Usaha Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 27/SEOJK.03/2016 tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti (“Surat Edaran 2016”).
 
Surat Edaran 2016 merupakan pelaksanaan dari Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (“Peraturan OJK 6/2016”),[1] serta Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,[2] yang memerlukan perincian lebih lanjut mengenai persoalan berikut:
  1. Kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti;
  2. Penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas bank umum;
  3. Perlakuan terhadap bank umum yang mengalami penurunan modal inti; dan
  4. Pengawasan.
Mengingat luasnya cakupan Surat Edaran 2016 ini, edisi Indonesian Legal Brief kali ini membatasi pembahasannya pada huruf (a) sampai (c) saja.
 
Sebelum terbitnya Surat Edaran 2016, hal-hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 15/6/DPNP of 2013 (“Surat Edaran 2013”).
 
Surat Edaran 2016 ditujukan untuk seluruh bank umum di Indonesia.
 
Kegiatan Usaha Menurut Kategorisasi Bank
 
Menurut ketentuan Surat Edaran 2016, kegiatan usaha bank umum (“Bank”) terdiri dari sejumlah bidang berikut:[3]

a. Penghimpunan dana;
b. Penyaluran dana;
c. Pembiyaan perdagangan (trade finance);
d. Kegiatan treasury;
e. Kegiatan keagenan dan kerja sama;
f. Sistem pembayaran dan electronic banking;
g. Penyediaan jasa/layanan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut di atas;
h. Kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan, dalam bentuk saham, surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) yang bersifat mandatory atau jenis transaksi lain yang memberikan kepemilikan saham pada perusahaan tempat dana tersebut ditempatkan; dan
i. Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit  (debt-to-equity swap).
 
Cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan bank umum ditentukan berdasarkan modal inti masing-masing, atau dikenal sebagai Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (“BUKU”). Semakin besar modal intinya, semakin banyak jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank yang bersangkutan.[4]
 
Cakupan jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan masing-masing BUKU dijabarkan dalam tabel berikut:[5]
 
Jenis BUKU Modal Inti[6] Mata Uang Cakupan Kegiatan Usaha
I < Rp 1 triliun Rupiah Kegiatan usaha yang dijabarkan dalam huruf (a), (b), (c), (e), (f), (g), dan (i) di atas.
II Rp 1 triliun – Rp 5 triliun Rupiah dan valuta asing Seluruh kegiatan usaha yang dijabarkan di atas, dengan ketentuan setiap penyertaan modal hanya diberikan untuk lembaga keuangan yang berada di Indonesia.
III Rp 5 triliun – Rp 30 triliun Rupiah dan valuta asing Seluruh kegiatan usaha yang dijabarkan di atas, dengan ketentuan setiap penyertaan modal dapat diberikan untuk lembaga keuangan yang berada di Indonesia dan negara lain yang berada di wilayah Asia.
IV > 50 triliun Rupiah dan valuta asing Seluruh kegiatan usaha yang dijabarkan di atas, dengan ketentuan setiap penyertaan modal dapat diberikan untuk lembaga keuangan yang berada di Indonesia dan seluruh dunia, sepanjang nilainya lebih besar dari yang ditetapkan untuk kategori BUKU III.
 
Berbeda dengan ketentuan Surat Edaran 2013, Bank kini dapat menjadi penyelenggara transfer dana serta menerbitkan traveler’s cheques.[7]
 
Pelaksanaan Aktivitas Bank
 
Bank dapat menawarkan produk/jasa dasar sesuai dengan kategori BUKU masing-masing tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Namun, persetujuan OJK tetap dibutuhkan jika bank bermaksud menawarkan produk/jasa baru yang bukan merupakan produk dasar dan/atau memiliki kompleksitas tinggi.[8]
 
Dalam rangka mendapatkan persetujuan OJK, bank wajib mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung yang diperlukan [sebagaimana dijabarkan dalam Bab III.B (5)] kepada OJK dalam waktu 60 hari sebelum penerbitan produk/atau pelaksanaan jasa yang bersangkutan. OJK memiliki waktu 60 hari setelah menerima permohonan yang lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.[9]
 
Setelah mendapatkan persetujuan, Bank yang bersangkutan harus menerbitkan produk atau melaksanakan jasa tersebut dalam waktu enam bulan atau persetujuan tersebut menjadi tidak berlaku. Untuk kembali mendapatkan persetujuan tersebut, Bank yang bersangkutan harus mengulang keseluruhan proses permohonan yang dijabarkan di atas.[10]
 
Di samping itu, Bank juga wajib menyampaikan laporan realisasi kepada OJK paling lambat tujuh hari setelah produk/jasa baru telah diterbitkan/dilaksanakan serta sudah dapat dibeli atau dimanfaatkan oleh nasabah.[11]  
 
Sebelumnya, permohonan tersebut harus disampaikan kepada BI. Perubahan kewenangan ini merupakan salah satu perubahan utama yang ditetapkan dalam Surat Edaran 2016 jika dibandingkan dengan Surat Edaran 2013. 
 
Penurunan Modal Inti

Setiap bank umum yang mengalami penurunan modal inti selama tiga bulan berturut-turut wajib menyampaikan dua jenis rencana tindak (action plan) kepada OJK yang meliputi:[12]

a. Rencana tindak dalam rangka pemenuhan persyaratan modal inti sesuai BUKU yang menguraikan: penyebab penurunan modal inti, mekanisme dan tahapan pemenuhan modal inti, serta hal lain yang perlu diinformasikan;[13] atau
b. Rencana tindak dalam rangka penyesuaian kegiaran usaha yang tidak sesuai dengan BUKU yang menguraikan: produk dan/atau aktivitas yang harus dihentikan, rencana waktu penyelesaian, rencana komunikasi/pemberitahuan mengenai penghentian produk dan/atau aktivitas kepada nasabah/stakeholders, dan hal lain yang perlu diinformasikan.[14]
 

Bank harus menyampaikan rencana tindak yang dikemukakan dalam huruf (a) paling lambat pada bulan keempat sejak terjadinya penurunan modal inti.[15] Setelah rencana tindak tersebut mendapat persetujuan OJK, Bank harus menyelesaikan rencana tersebut paling lambat satu tahun setelah mendapat persetujuan.[16]
 
Jika Bank gagal menyelesaikan isi rencana tindak dalam waktu satu tahun, Bank yang bersangkutan harus menyampaikan rencana tindak yang dikemukakan dalam huruf (b).[17] Bank wajib menyelesaikan rencana dimaksud sampai dengan berakhirnya sisa jangka waktu berakhirnya perjanjian produk/jasa yang tidak sesuai dengan BUKU, dengan ketentuan bahwa Bank harus menyelesaikan penghentian produk/aktivitas dimaksud paling lambat tiga tahun setelah rencana tindak sesuai huruf (b) disetujui oleh OJK.[18]
 
Patut dicatat bahwa kewajiban menyampaikan rencana tindak yang dikemukakan di atas tidak berlaku untuk Bank yang dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk memasarkan produk/jasa yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan/atau mendorong perkembangan perekonomian nasional.[19]  
 
Surat Edaran 2016 menetapkan ketentuan yang hampir sama dengan Surat Edaran 2013, kecuali ketentuan mengenai penyampaian rencana tindak kepada OJK, sebagai pengganti dari BI.
 
Surat Edaran 2016 mencabut dan menggantikan Surat Edaran 2013.
 
Surat Edaran 2016 berlaku sejak tanggal 14 Juli 2016.AP


[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini, lihat ILB No. 2833.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 27/SEOJK.03/2016 tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti (“Surat Edaran 2016”).
 
Surat Edaran 2016 merupakan pelaksanaan dari Peraturan OJK No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (“Peraturan OJK 6/2016”),[1] serta Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,[2] yang memerlukan perincian lebih lanjut mengenai persoalan berikut:
  1. Kegiatan usaha bank umum berdasarkan modal inti;
  2. Penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas bank umum;
  3. Perlakuan terhadap bank umum yang mengalami penurunan modal inti; dan
  4. Pengawasan.
Mengingat luasnya cakupan Surat Edaran 2016 ini, edisi Indonesian Legal Brief kali ini membatasi pembahasannya pada huruf (a) sampai (c) saja.
 
Sebelum terbitnya Surat Edaran 2016, hal-hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (“BI”) No. 15/6/DPNP of 2013 (“Surat Edaran 2013”).
 
Surat Edaran 2016 ditujukan untuk seluruh bank umum di Indonesia.
 
Kegiatan Usaha Menurut Kategorisasi Bank
 
Menurut ketentuan Surat Edaran 2016, kegiatan usaha bank umum (“Bank”) terdiri dari sejumlah bidang berikut:[3]

a. Penghimpunan dana;
b. Penyaluran dana;
c. Pembiyaan perdagangan (trade finance);
d. Kegiatan treasury;
e. Kegiatan keagenan dan kerja sama;
f. Sistem pembayaran dan electronic banking;
g. Penyediaan jasa/layanan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut di atas;
h. Kegiatan penyertaan modal pada lembaga keuangan, dalam bentuk saham, surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) yang bersifat mandatory atau jenis transaksi lain yang memberikan kepemilikan saham pada perusahaan tempat dana tersebut ditempatkan; dan
i. Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit  (debt-to-equity swap).
 
Cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan bank umum ditentukan berdasarkan modal inti masing-masing, atau dikenal sebagai Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (“BUKU”). Semakin besar modal intinya, semakin banyak jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank yang bersangkutan.[4]
 
Cakupan jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan masing-masing BUKU dijabarkan dalam tabel berikut:[5]
 
Jenis BUKU Modal Inti[6] Mata Uang Cakupan Kegiatan Usaha
I < Rp 1 triliun Rupiah Kegiatan usaha yang dijabarkan dalam huruf (a), (b), (c), (e), (f), (g), dan (i) di atas.
II Rp 1 triliun – Rp 5 triliun Rupiah dan valuta asing Seluruh kegiatan usaha yang dijabarkan di atas, dengan ketentuan setiap penyertaan modal hanya diberikan untuk lembaga keuangan yang berada di Indonesia.
III Rp 5 triliun – Rp 30 triliun Rupiah dan valuta asing Seluruh kegiatan usaha yang dijabarkan di atas, dengan ketentuan setiap penyertaan modal dapat diberikan untuk lembaga keuangan yang berada di Indonesia dan negara lain yang berada di wilayah Asia.
IV > 50 triliun Rupiah dan valuta asing Seluruh kegiatan usaha yang dijabarkan di atas, dengan ketentuan setiap penyertaan modal dapat diberikan untuk lembaga keuangan yang berada di Indonesia dan seluruh dunia, sepanjang nilainya lebih besar dari yang ditetapkan untuk kategori BUKU III.
 
Berbeda dengan ketentuan Surat Edaran 2013, Bank kini dapat menjadi penyelenggara transfer dana serta menerbitkan traveler’s cheques.[7]
 
Pelaksanaan Aktivitas Bank
 
Bank dapat menawarkan produk/jasa dasar sesuai dengan kategori BUKU masing-masing tanpa harus mendapatkan persetujuan dari OJK. Namun, persetujuan OJK tetap dibutuhkan jika bank bermaksud menawarkan produk/jasa baru yang bukan merupakan produk dasar dan/atau memiliki kompleksitas tinggi.[8]
 
Dalam rangka mendapatkan persetujuan OJK, bank wajib mengajukan surat permohonan dan dokumen pendukung yang diperlukan [sebagaimana dijabarkan dalam Bab III.B (5)] kepada OJK dalam waktu 60 hari sebelum penerbitan produk/atau pelaksanaan jasa yang bersangkutan. OJK memiliki waktu 60 hari setelah menerima permohonan yang lengkap untuk memberikan persetujuan atau penolakan.[9]
 
Setelah mendapatkan persetujuan, Bank yang bersangkutan harus menerbitkan produk atau melaksanakan jasa tersebut dalam waktu enam bulan atau persetujuan tersebut menjadi tidak berlaku. Untuk kembali mendapatkan persetujuan tersebut, Bank yang bersangkutan harus mengulang keseluruhan proses permohonan yang dijabarkan di atas.[10]
 
Di samping itu, Bank juga wajib menyampaikan laporan realisasi kepada OJK paling lambat tujuh hari setelah produk/jasa baru telah diterbitkan/dilaksanakan serta sudah dapat dibeli atau dimanfaatkan oleh nasabah.[11]  
 
Sebelumnya, permohonan tersebut harus disampaikan kepada BI. Perubahan kewenangan ini merupakan salah satu perubahan utama yang ditetapkan dalam Surat Edaran 2016 jika dibandingkan dengan Surat Edaran 2013. 
 
Penurunan Modal Inti

Setiap bank umum yang mengalami penurunan modal inti selama tiga bulan berturut-turut wajib menyampaikan dua jenis rencana tindak (action plan) kepada OJK yang meliputi:[12]

a. Rencana tindak dalam rangka pemenuhan persyaratan modal inti sesuai BUKU yang menguraikan: penyebab penurunan modal inti, mekanisme dan tahapan pemenuhan modal inti, serta hal lain yang perlu diinformasikan;[13] atau
b. Rencana tindak dalam rangka penyesuaian kegiaran usaha yang tidak sesuai dengan BUKU yang menguraikan: produk dan/atau aktivitas yang harus dihentikan, rencana waktu penyelesaian, rencana komunikasi/pemberitahuan mengenai penghentian produk dan/atau aktivitas kepada nasabah/stakeholders, dan hal lain yang perlu diinformasikan.[14]
 

Bank harus menyampaikan rencana tindak yang dikemukakan dalam huruf (a) paling lambat pada bulan keempat sejak terjadinya penurunan modal inti.[15] Setelah rencana tindak tersebut mendapat persetujuan OJK, Bank harus menyelesaikan rencana tersebut paling lambat satu tahun setelah mendapat persetujuan.[16]
 
Jika Bank gagal menyelesaikan isi rencana tindak dalam waktu satu tahun, Bank yang bersangkutan harus menyampaikan rencana tindak yang dikemukakan dalam huruf (b).[17] Bank wajib menyelesaikan rencana dimaksud sampai dengan berakhirnya sisa jangka waktu berakhirnya perjanjian produk/jasa yang tidak sesuai dengan BUKU, dengan ketentuan bahwa Bank harus menyelesaikan penghentian produk/aktivitas dimaksud paling lambat tiga tahun setelah rencana tindak sesuai huruf (b) disetujui oleh OJK.[18]
 
Patut dicatat bahwa kewajiban menyampaikan rencana tindak yang dikemukakan di atas tidak berlaku untuk Bank yang dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan dan telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk memasarkan produk/jasa yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem keuangan dan/atau mendorong perkembangan perekonomian nasional.[19]  
 
Surat Edaran 2016 menetapkan ketentuan yang hampir sama dengan Surat Edaran 2013, kecuali ketentuan mengenai penyampaian rencana tindak kepada OJK, sebagai pengganti dari BI.
 
Surat Edaran 2016 mencabut dan menggantikan Surat Edaran 2013.
 
Surat Edaran 2016 berlaku sejak tanggal 14 Juli 2016.AP


[1]Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan ini, lihat ILB No. 2833.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info