| Issue Number : 2951

Pemerintah Perjelas Ketentuan Pengampunan Pajak

Dalam rangka menjawab kekhawatiran masyarakat terkait ketidakjelasan isi ketentuan Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”)[1] dan peraturan pelaksananya, Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No.11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (“Peraturan 2016”).[2] 
 
Secara pokok, Peraturan 2016 ditujukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak yang bersifat kabur, meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka menjawab kekhawatiran masyarakat terkait ketidakjelasan isi ketentuan Undang-Undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”)[1] dan peraturan pelaksananya, Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No.11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak (“Peraturan 2016”).[2] 
 
Secara pokok, Peraturan 2016 ditujukan untuk memperjelas sejumlah ketentuan pelaksanaan pengampunan pajak yang bersifat kabur, meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info