Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di bidang pembangunan kilang minyak dalam negeri, sekaligus menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 22 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri
(“Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 membuka kesempatan bagi badan usaha publik dan swasta untuk bergerak di kegiatan penyulingan minyak dalam skala terbatas dengan cara menyerderhanakan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh badan usaha tersebut. Pada pokoknya, Peraturan 2016 memuat ketentuan tentang:
......