Sejalan dengan Program Legislasi Nasional tahun 2016,[1] Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) saat ini tengah melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri (“RUU”) yang diyakini dapat meningkatkan daya saing Industri Indonesia melalui peningkatan perlindungan desain industri.[2] Untuk mencapai tujuan tersebut, RUU ini akan memperbarui berbagai ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) yang telah ketinggalan zaman.
Secara garis besar, RUU ini memuat 92 pasal yang mengakomodir sejumlah perkembangan terbaru dalam bidang ini sepanjang sepuluh tahun terakhir. Mengingat luasnya cakupan RUU tersebut, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada topik-topik berikut:
a. Obyek dan subyek perlindungan desain industri; dan
b. Tata cara mendapatkan hak desain industri.
RUU ini ditujukan untuk setiap pendesain yang menghasilkan desain industri suatu produk, calon pemegang maupun pemegang hak desain industri, konsultan hak kekayaan intelektual dan masyarakat secara umum.
RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN
Menurut RUU, desain industri adalah tampilan luar dari sebuah produk, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mempunyai kesan estetik, dan tampilan tersebut dihasilkan dari fitur yang meliputi garis, warna, komposisi garis dan warna, bentuk, konfigurasi, corak, dan/atau ornamentasi.[3] Definisi ini sedikit berbeda dengan definisi UU Desain Industri yang menetapkan bahwa desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.[4]
Meski terdapat perbedaan definisi, desain industri menawarkan pendesain yang bersangkutan hak untuk memanfaatkan desainnya serta perlindungan dari pemanfaatan oleh pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari yang berhak.[5] Oleh karena itu, edisi ILB kali ini akan dimulai dengan membahas berbagai obyek dan subyek hak desain industri yang ditetapkan dalam kerangka RUU.
Obyek
Berdasarkan definisi desain industri yang dikemukakan dalam RUU, obyek hak desain industri adalah tampilan luar dari sebuah produk. Namun, tampilan luar tersebut harus memiliki karakteristik yang baru agar berhak mendapatkan perlindungan.[6] Menurut RUU, kriteria desain industri yang baru ditentukan berdasarkan tata cara mendapatkan hak desain industri: apakah secara otomatis atau melalui proses pendaftaran (yang akan dibahas lebih lanjut dalam sub-bab tersendiri).[7] Untuk hak desain industry melalui pendaftaran, suatu desain dianggap baru jika tidak sama secara keseluruhan atau tidak mirip dengan:[8]
a. Publikasi desain industri yang telah digunakan sebelumnya di Indonesia atau di luar Indonesia sebelum tanggal pendaftaran (tanggal penerimaan atau tanggal prioritas), kecuali publikasi tersebut dilakukan paling lambat enam bulan sebelum tanggal dimaksud dengan cara: i)dipertunjukkan dalam pameran nasional atau internasional yang resmi; ii) diuji coba melalui uji pasar; atau iii) digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan;[9] atau
b. Desain industri yang telah diketahui umum dengan mempertimbangkan tingkat kebebasan mendesain.[10]
Sedangkan, hak desain industri dapat diberikan secara otomatis sejak pertama kali dipublikasikan untuk desain produk yang memiliki siklus hidup produk yang pendek (contoh: produk fesyen), sepanjang desain tersebut tidak sama secara keseluruhan atau tidak mirip dengan desain yang sudah ada.[11]
Sebaliknya, hak desain industri tidak akan diberikan untuk desain yang memenuhi kriteria berikut:[12]
a. Hanya dibuat untuk tujuan fungsi atau teknis (tanpa dilengkapi kesan estetik dalam desain tersebut);
b. Mengandung unsur folklor atau ekspresi budaya tradisional yang tidak dikembangkan lebih lanjut atau dimodifikasi; atau
c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, dan/atau kesusilaan.
Sama halnya, UU Desain Industri memuat ketentuan yang serupa, bahwa setiap desain haruslah baru. Namun, karakteristik “baru” tersebut hanya berarti suatu desain tidak sama secara keseluruhan atau tidak mirip dengan desain yang sudah ada, namun tidak terlalu berbeda dengan desain yang telah diketahui umum. Selain itu, UU Desain Industri hanya mengatur larangan pemberian hak desain industri yang tercantum dalam huruf (c) di atas.[13]
Subyek
Pihak yang memperoleh hak desain industri adalah pendesain, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pendesain atau pemegang hak desain sebelumnya. Dalam hal desain industri dihasilkan oleh beberapa pendesain secara bersama-sama, hak atas desain industri tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para pendesain, kecuali diperjanjikan lain. [14]
CARA MENDAPATKAN HAK DESAIN INDUSTRI
Sebagaimana telah dibahas di muka, hak desain industri dapat diberikan secara otomatis atau melalui proses pendaftaran. RUU ini tidak mengatur lebih lanjut tentang tata cara mendapatkan hak desain industri secara otomatis.
Sedangkan untuk proses pendaftaran, RUU ini menetapkan prosedur yang sama dengan UU Desain Industri, sebagai berikut: 1) Pengajuan permohonan; 2) Pemeriksaan administratif; 3) Pengumuman; 4)Pemeriksaan Substantif; dan 5) Penolakan/persetujuan. Meski demikian, RUU ini memuat sejumlah perubahan untuk masing-masing tahap (selain tahap kelima).
Pengajuan
RUU ini menetapkan bahwa permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) alih-alih Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Direktorat Jenderal”) sebagaimana diatur dalam UU Desain Industri. Selain itu, RUU ini juga memungkinkan pengajuan permohonan secara elektronik.[15]
Pemeriksaan Administratif
RUU ini menyatakan bahwa jangka waktu pemeriksaan administratif paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan pendaftaran desain industri. Dalam hal permohonan dinyatakan kurang lengkap, Menteri dapat meminta pemohon untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan kepada pemohon.[16]
Saat ini, UU Desain Industri tidak mengatur tentang jangka waktu pemeriksaan administratif yang dijabarkan di atas. Selain itu, jangka waktu untuk memenuhi kekurangan permohonan yang ditetapkan dalam UU Desain Industri lebih panjang dari RUU, yaitu paling lama tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan.[17]
Pengumuman
RUU ini tidak mengatur tentang jangka waktu pengumuman permohonan kepada masyarakat, meskipun memungkinkan setiap pihak untuk mengajukan keberatan tertulis terhadap suatu permohonan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pengumuman. Dalam hal terjadi keberatan, Menteri wajib memberitahukan hal itu kepada pemohon dalam waktu paling lama 14 hari dan pihak pemohon berhak mengajukan sanggahan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak menerima pemberitahuan keberatan tersebut.[18]
Dalam ketentuan UU Desain Industri, jangka waktu pengumuman dibatasi selama tiga bulan dan setiap keberatan dapat diajukan sepanjang jangka waktu tersebut. Dalam hal terjadi keberatan, Direktorat Jenderal juga wajib memberitahukan hal tersebut kepada pemohon, meski tidak mengatur jangka waktu yang jelas untuk menyampaikan pemberitahuan tersebut. Pemohon dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima pemberitahuan tersebut.[19]
Pemeriksaan Substantif
RUU ini menetapkan bahwa proses pemeriksaan substantif dilaksanakan setelah pemeriksaan administratif selesai dilaksanakan. Proses pemeriksaan substantif ini wajib diselesaikan dalam jangka waktu empat bulan.[20] Sebagai perbandingan, UU Desain Industri tidak menetapkan jangka waktu yang jelas untuk proses pemeriksaan substantif, meskipun mensyaratkan DIrektorat Jenderal untuk menyatakan penolakan atau penerimaan suatu permohonan dalam jangka waktu enam bulan setelah jangka waktu pengumuman berakhir.[21]
RUU ini masih dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Apabila DPR menetapkan RUU menjadi Undang-Undang, maka RUU ini akan mencabut dan menggantikan UU Desain Industri yang berlaku saat ini.CD
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku