| Issue Number : 2936

Fasilitas Insentif Fiskal untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan No. 105/PMK.010/2016 tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri(“Peraturan 2016”).

Peraturan 2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 41 (4) Peraturan Pemerintah No. 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri (“Peraturan 2015”), yang memandatkan diaturnya ketentuan lebih lanjut tentang jenis insentif fiskal yang dapat diberikan kepada perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di kawasan industri (secara bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan”).
 
Jenis Insentif Berdasarkan Pengelompokan WPI
Perusahaan berhak menerima insentif fiskal sesuai dengan jenis Wilayah Pengembangan Industri (“WPI”)[1] yang ditempatinya. WPI sendiri dikelompokkan menjadi:[2]


a. WPI Maju, meliputi wilayah Jawa.
b. WPI Berkembang, meliputi wilayah Sulawesi bagian selatan, Kalimantan bagian timur, Sumatera bagian utara (kecuali Batam, Bintan dan Karimun), dan Sumatera bagian selatan.
c. WPI Potensial I, meliputi wilayah Sulawesi bagian utara, Kalimantan bagian barat, serta Bali dan Nusa Tenggara.
d. WPI Potensial II, meliputi wilayah Papua dan Papua Barat.
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan No. 105/PMK.010/2016 tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri(“Peraturan 2016”).

Peraturan 2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 41 (4) Peraturan Pemerintah No. 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri (“Peraturan 2015”), yang memandatkan diaturnya ketentuan lebih lanjut tentang jenis insentif fiskal yang dapat diberikan kepada perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di kawasan industri (secara bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan”).
 
Jenis Insentif Berdasarkan Pengelompokan WPI
Perusahaan berhak menerima insentif fiskal sesuai dengan jenis Wilayah Pengembangan Industri (“WPI”)[1] yang ditempatinya. WPI sendiri dikelompokkan menjadi:[2]


a. WPI Maju, meliputi wilayah Jawa.
b. WPI Berkembang, meliputi wilayah Sulawesi bagian selatan, Kalimantan bagian timur, Sumatera bagian utara (kecuali Batam, Bintan dan Karimun), dan Sumatera bagian selatan.
c. WPI Potensial I, meliputi wilayah Sulawesi bagian utara, Kalimantan bagian barat, serta Bali dan Nusa Tenggara.
d. WPI Potensial II, meliputi wilayah Papua dan Papua Barat.
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info