| Issue Number : 2933

Ketentuan Baru Izin Usaha Kawasan Industri


Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan No. 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (“Peraturan 2016”).
 
Secara garis besar, Peraturan 2016 mengatur ulang prosedur yang harus ditempuh bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di kawasan industri atau memperluas kawasan industrinya yang sudah ada (“Pengembang”) untuk mendapatkan: 1) Izin Prinsip, 2) Izin Usaha Kawasan Industri, dan 3) Izin Perluasan Kawasan Industri, dari menteri, gubernur, bupati/walikota terkait (secara bersama-sama disebut sebagai “Pejabat yang Berwenang”).[1]
 
Sebelumnya, ketentuan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 05/M-IND/PER/2/2014 (“Peraturan 2014”).[2]
 
 
Prosedur Mendapatkan Izin Prinsip
 
Pengembang harus mendapatkan Izin Prinsip terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (“IUKI”), sedangkan IUKI itu sendiri wajib dimiliki oleh Pengembang agar dapat melakukan kegiatan dalam suatu kawasan industri.[3]
 
Untuk mendapatkan Izin Prinsip, Pengembang harus mengajukan permohonan (dengan mengisi formulir PMK – 1 yang tercantum dalam Lampiran) kepada Kepala Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“Kepala PTSP”)di kantor pusat BKPM atau kantor tingkat provinsi/kota/kabupaten, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:[4]


a. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
c. Sketsa rencana lokasi;
d. Surat pernyataan bahwa rencana lokasi berada dalam kawasan peruntukan industri, sesuai dengan rencana tata ruang yang terkait;
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (“Direktur Jenderal”); dan
f. Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Perindustrian telah menerbitkan Peraturan No. 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (“Peraturan 2016”).
 
Secara garis besar, Peraturan 2016 mengatur ulang prosedur yang harus ditempuh bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di kawasan industri atau memperluas kawasan industrinya yang sudah ada (“Pengembang”) untuk mendapatkan: 1) Izin Prinsip, 2) Izin Usaha Kawasan Industri, dan 3) Izin Perluasan Kawasan Industri, dari menteri, gubernur, bupati/walikota terkait (secara bersama-sama disebut sebagai “Pejabat yang Berwenang”).[1]
 
Sebelumnya, ketentuan yang sama telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 05/M-IND/PER/2/2014 (“Peraturan 2014”).[2]
 
 
Prosedur Mendapatkan Izin Prinsip
 
Pengembang harus mendapatkan Izin Prinsip terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Kawasan Industri (“IUKI”), sedangkan IUKI itu sendiri wajib dimiliki oleh Pengembang agar dapat melakukan kegiatan dalam suatu kawasan industri.[3]
 
Untuk mendapatkan Izin Prinsip, Pengembang harus mengajukan permohonan (dengan mengisi formulir PMK – 1 yang tercantum dalam Lampiran) kepada Kepala Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“Kepala PTSP”)di kantor pusat BKPM atau kantor tingkat provinsi/kota/kabupaten, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:[4]


a. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
c. Sketsa rencana lokasi;
d. Surat pernyataan bahwa rencana lokasi berada dalam kawasan peruntukan industri, sesuai dengan rencana tata ruang yang terkait;
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (“Direktur Jenderal”); dan
f. Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info