| Issue Number : 2931

Ketentuan Modal Dasar Perseroan Terbatas Diatur Ulang


Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses perintisan bagi para pengusaha yang hendak mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas di Indonesia, serta dalam upaya mempercepat pertumbuhan badan usaha mikro, kecil dan menengah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“Peraturan 2016”).
 
Secara garis besar, Peraturan 2016 mengubah ketentuan terkait besaran modal dasar yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas.[1] Sebelum terbitnya Peraturan 2016, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 (“Peraturan Pemerintah 7/2016”)[2].
 
Modal Dasar
 
Ketentuan umum yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“Undang-Undang PT) menetapkan bahwa perseroan terbatas yang baru berdiri wajib menempatkan sebagian asetnya sebagai modal dasar. Dalam konteks ini, Peraturan 2016 melakukan perubahan signifikan terhadap besaran nilai modal dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas yang ditetapkan sebesar Rp 50 juta dalam Undang-Undang PT.[3] Berdasarkan ketentuan Peraturan 2016, besaran modal dasar yang dipersyaratkan kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas tersebut. Perubahan ini ditetapkan sebagai jawaban pemerintah terhadap tuntutan untuk menghormati asas kebebasan berkontrak terkait dengan penyusunan akta pendirian suatu perusahaan.[4]
 
Di sisi lain, ketentuan baru yang dijabarkan di atas tidak berlaku untuk badan usaha yang wajib memenuhi besaran minimum modal dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,[5] contohnya: perusahaan modal ventura[6] atau bank.[7]
 
Sebelumnya Peraturan Pemerintah 7/2016 tidak mengubah persyaratan besaran modal dasar yang wajib disediakan untuk mendirikan badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PT, yaitu tetap sebesar Rp 50 juta.[8] Namun, Peraturan Pemerintah 7/2016 memberikan pengecualian terhadap persyaratan modal dasar minimal apabila satu atau lebih pendiri badan usaha ini memiliki pendapatan bersih paling tidak setara dengan kriteria pendirian badan usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Undang-Undang 2008”).[9]
 
Sebagai catatan, kriteria pendapatan bersih badan usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:[10]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memberikan kemudahan dalam proses perintisan bagi para pengusaha yang hendak mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas di Indonesia, serta dalam upaya mempercepat pertumbuhan badan usaha mikro, kecil dan menengah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“Peraturan 2016”).
 
Secara garis besar, Peraturan 2016 mengubah ketentuan terkait besaran modal dasar yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas.[1] Sebelum terbitnya Peraturan 2016, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2016 (“Peraturan Pemerintah 7/2016”)[2].
 
Modal Dasar
 
Ketentuan umum yang termuat dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“Undang-Undang PT) menetapkan bahwa perseroan terbatas yang baru berdiri wajib menempatkan sebagian asetnya sebagai modal dasar. Dalam konteks ini, Peraturan 2016 melakukan perubahan signifikan terhadap besaran nilai modal dasar yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas yang ditetapkan sebesar Rp 50 juta dalam Undang-Undang PT.[3] Berdasarkan ketentuan Peraturan 2016, besaran modal dasar yang dipersyaratkan kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas tersebut. Perubahan ini ditetapkan sebagai jawaban pemerintah terhadap tuntutan untuk menghormati asas kebebasan berkontrak terkait dengan penyusunan akta pendirian suatu perusahaan.[4]
 
Di sisi lain, ketentuan baru yang dijabarkan di atas tidak berlaku untuk badan usaha yang wajib memenuhi besaran minimum modal dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,[5] contohnya: perusahaan modal ventura[6] atau bank.[7]
 
Sebelumnya Peraturan Pemerintah 7/2016 tidak mengubah persyaratan besaran modal dasar yang wajib disediakan untuk mendirikan badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PT, yaitu tetap sebesar Rp 50 juta.[8] Namun, Peraturan Pemerintah 7/2016 memberikan pengecualian terhadap persyaratan modal dasar minimal apabila satu atau lebih pendiri badan usaha ini memiliki pendapatan bersih paling tidak setara dengan kriteria pendirian badan usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Undang-Undang 2008”).[9]
 
Sebagai catatan, kriteria pendapatan bersih badan usaha mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:[10]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info