| Issue Number : 2930

Peraturan Baru tentang Kebutuhan Hidup Layak


Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (“Peraturan 2016”). Peraturan 2016 mengatur ulang sejumlah ketentuan tentang kebutuhan hidup layak yang merupakan komponen dasar perhitungan upah minimum pekerja.

Sebelum terbitnya Peraturan 2016, permasalahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (“Peraturan 2012”)
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk seluruh pekerja dan pemberi kerja Indonesia.
 
Kebutuhan Hidup Layak sebagai Dasar Penetapan Upah Minimum
Kebutuhan Hidup Layak (“KHL”) mencerminkan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu satu bulan.[1] Peraturan 2016 menetapkan bahwa KHL merupakan salah satu komponen dalam penetapan upah minimum tahun berikutnya. Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan: upah minimum tahun berjalan; tingkat inflasi tahun berjalan; dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Formula perhitungan upah minimum tahun berikutnya adalah sebagai berikut:[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (“Peraturan 2016”). Peraturan 2016 mengatur ulang sejumlah ketentuan tentang kebutuhan hidup layak yang merupakan komponen dasar perhitungan upah minimum pekerja.

Sebelum terbitnya Peraturan 2016, permasalahan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (“Peraturan 2012”)
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk seluruh pekerja dan pemberi kerja Indonesia.
 
Kebutuhan Hidup Layak sebagai Dasar Penetapan Upah Minimum
Kebutuhan Hidup Layak (“KHL”) mencerminkan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu satu bulan.[1] Peraturan 2016 menetapkan bahwa KHL merupakan salah satu komponen dalam penetapan upah minimum tahun berikutnya. Upah minimum tahun berikutnya ditetapkan dengan mempertimbangkan: upah minimum tahun berjalan; tingkat inflasi tahun berjalan; dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan. Formula perhitungan upah minimum tahun berikutnya adalah sebagai berikut:[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info