| Issue Number : 2922

Peraturan Pelaksana UU Pengampunan Pajak


Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 118/PMK.03/2016 (“Peraturan 2016”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”).[1] Pada intinya, Peraturan 2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 (a), (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang Pengampunan Pajak, serta menugaskan Menteri untuk menetapkan rincian prosedur teknis yang harus dipatuhi oleh wajib pajak ketika mengajukan permohonan pengampunan pajak, yang meliputi:

a. Subyek dan obyek pengampunan pajak;
b. Surat pernyataan pengungkapan harta dan uang tebusan;
c. Pelunasan tunggakan pajak;
d. Pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum;
e. Fasilitas pengampunan pajak;
f. Penetapan bank persepsi;
g. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
h. Penghentian setiap bentuk pemeriksaan terhadap suatu dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
i. Manajemen data dan informasi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 118/PMK.03/2016 (“Peraturan 2016”) tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”).[1] Pada intinya, Peraturan 2016 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 (a), (b), (c), (d), dan (e) Undang Undang Pengampunan Pajak, serta menugaskan Menteri untuk menetapkan rincian prosedur teknis yang harus dipatuhi oleh wajib pajak ketika mengajukan permohonan pengampunan pajak, yang meliputi:

a. Subyek dan obyek pengampunan pajak;
b. Surat pernyataan pengungkapan harta dan uang tebusan;
c. Pelunasan tunggakan pajak;
d. Pencabutan atas permohonan dan/atau pengajuan upaya hukum;
e. Fasilitas pengampunan pajak;
f. Penetapan bank persepsi;
g. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan;
h. Penghentian setiap bentuk pemeriksaan terhadap suatu dugaan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
i. Manajemen data dan informasi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info