| Issue Number : 2918

Peraturan Baru Penataan Tanah di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Peraturan”) guna memberikan arahan, batasan, dan kepastian dalam rangka pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peraturan ini juga berlaku untuk tanah reklamasi dan tanah yang timbul pada pesisir laut, tepian sungai, tepian danau, dan pulau.[1]
 
Peraturan ini memuat pedoman pemberian hak atas tanah di kawasan-kawasan tersebut, yang ditujukan untuk calon pemilik atau pemilik hak atas tanah pada kawasan semacam itu.[2]
 
Obyek Penataan Pertanahan
 
Hak atas tanah di wilayah pesisir dapat diberikan pada tanah yang terletak di sepanjang pantai/pesisir pantai atau perairan pesisir yang digunakan untuk tujuan berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“Peraturan”) guna memberikan arahan, batasan, dan kepastian dalam rangka pemberian hak atas tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peraturan ini juga berlaku untuk tanah reklamasi dan tanah yang timbul pada pesisir laut, tepian sungai, tepian danau, dan pulau.[1]
 
Peraturan ini memuat pedoman pemberian hak atas tanah di kawasan-kawasan tersebut, yang ditujukan untuk calon pemilik atau pemilik hak atas tanah pada kawasan semacam itu.[2]
 
Obyek Penataan Pertanahan
 
Hak atas tanah di wilayah pesisir dapat diberikan pada tanah yang terletak di sepanjang pantai/pesisir pantai atau perairan pesisir yang digunakan untuk tujuan berikut:[3]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info