| Issue Number : 2917

Pemerintah Perketat Aturan tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 24 Tahun 2016(“Amandemen”), untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Peraturan”).
 
Amandemen bertujuan meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperketat aturan mengenai jabatan PPAT.[1]Dengan adanya tujuan tersebut, Amandemen menguraikan ketentuan mengenai hal-hal berikut:
 
a.     Persyaratan untuk menjadi PPAT;
b.    Larangan jabatan rangkap;
c.     Masa jabatan PPAT;
d.    Wilayah kerja;
e.     Formasi; dan
f.      Uang jasa (honorarium) maksimal.
 
Amandemen ditujukan kepada setiap individu yang berprofesi sebagai PPAT, serta notaris dan individu yang berniat menjadi seorang PPAT.
 
Persyaratan PPAT
 
Seorang PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.[2] Untuk dapat diangkat menjadi seorang PPAT, individu tersebut wajib mengangkat  sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) atau pejabat yang ditunjuk, dan memenuhi persyaratan berikut:[3]
 
a.     Warga Negara Indonesia;
b.    Berusia paling rendah 22 tahun;
c.     Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
e.     Sehat jasmani dan rohani;
f.      Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian;
g.     Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan
h.    Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit satu tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
 
Setidaknya terdapat empat perbedaan antara Peraturan dengan Amandemen mengenai syarat untuk dapat diangkat sebagai PPAT. Pertama, Amandemen mengharuskan usia paling rendah 22 tahun, sedangkan Peraturan menetapkan usia paling rendah 30 tahun. Kedua, Peraturan tidak secara tegas mengharuskan calon PPAT untuk memiliki gelar Sarjana Hukum. Ketiga, Peraturan tidak mewajibkan untuk memiliki pengalaman magang atau bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT selama satu tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan. Terakhir, Peraturan tidak menguraikan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana termuat dalam huruf (d) di atas.[4]
 
Larangan Jabatan Rangkap
 
Amandemen menambah jumlah jabatan atau profesi yang dilarang untuk dirangkap oleh PPAT. Adapun perbandingan larangan tersebut antara Amandemen dan Peraturan diuraikan pada tabel berikut:[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 24 Tahun 2016(“Amandemen”), untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Peraturan”).
 
Amandemen bertujuan meningkatkan peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperketat aturan mengenai jabatan PPAT.[1]Dengan adanya tujuan tersebut, Amandemen menguraikan ketentuan mengenai hal-hal berikut:
 
a.     Persyaratan untuk menjadi PPAT;
b.    Larangan jabatan rangkap;
c.     Masa jabatan PPAT;
d.    Wilayah kerja;
e.     Formasi; dan
f.      Uang jasa (honorarium) maksimal.
 
Amandemen ditujukan kepada setiap individu yang berprofesi sebagai PPAT, serta notaris dan individu yang berniat menjadi seorang PPAT.
 
Persyaratan PPAT
 
Seorang PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.[2] Untuk dapat diangkat menjadi seorang PPAT, individu tersebut wajib mengangkat  sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) atau pejabat yang ditunjuk, dan memenuhi persyaratan berikut:[3]
 
a.     Warga Negara Indonesia;
b.    Berusia paling rendah 22 tahun;
c.     Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh  kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana  yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
e.     Sehat jasmani dan rohani;
f.      Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian;
g.     Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kementerian; dan
h.    Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit satu tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
 
Setidaknya terdapat empat perbedaan antara Peraturan dengan Amandemen mengenai syarat untuk dapat diangkat sebagai PPAT. Pertama, Amandemen mengharuskan usia paling rendah 22 tahun, sedangkan Peraturan menetapkan usia paling rendah 30 tahun. Kedua, Peraturan tidak secara tegas mengharuskan calon PPAT untuk memiliki gelar Sarjana Hukum. Ketiga, Peraturan tidak mewajibkan untuk memiliki pengalaman magang atau bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT selama satu tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan. Terakhir, Peraturan tidak menguraikan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana termuat dalam huruf (d) di atas.[4]
 
Larangan Jabatan Rangkap
 
Amandemen menambah jumlah jabatan atau profesi yang dilarang untuk dirangkap oleh PPAT. Adapun perbandingan larangan tersebut antara Amandemen dan Peraturan diuraikan pada tabel berikut:[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info