| Issue Number : 2916

Ketentuan Visa Kunjungan dan Izin Tinggal Bagi WNA Diatur Ulang

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2016 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan Pemerintah  No. 31 tahun 2013[1] (“Peraturan 2013”) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Amandemen tersebut mengatur ulang sejumlah ketentuan tentang masa berlaku visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia (WNI).
 
Amandemen ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang ingin masuk atau tinggal di dalam wilayah Indonesia.
 
Masa Berlaku Baru untuk Visa Kunjungan
 
Sama seperti Peraturan 2013, Amandemen menetapkan bahwa visa diplomatik[2] dan visa dinas[3] berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.[4] Namun, Amandemen memperpanjang masa berlaku visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan menjadi lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.[5] Sebelumnya, masa berlaku visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan ditetapkan paling lama satu tahun, sama seperti visa diplomatik dan visa dinas.[6]
 
Patut dicatat bahwa visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan hanya diberikan kepada WNA yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan pemerintahan, bisnis dan urusan keluarga. Sebaliknya, WNA yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan lain seperti pendidikan, sosial dan budaya, pariwisata, jurnalistik, atau transit, hanya berhak mendapatkan visa kunjungan untuk sekali perjalanan.
 
Izin Tinggal Kunjungan Bagi WNA Eks WNI
 
Izin tinggal kunjungan dapat diberikan bagi WNA pemegang visa kunjungan atau anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari salah satu atau kedua orangtua yang merupakan pemegang visa kunjungan.[7] Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku paling lama 60 hari.[8] Patutu dicatat bahwa izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak empat kali, masing-masing perpanjangan berlaku paling lama 30 hari.[9]
 
Sebaliknya, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang, kecuali bagi WNA eks WNI.[10] Izin tinggal kunjungan bagi WNA eks WNI dapat diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing perpanjangan berlaku paling lama  60 hari.[11]
 
Sebelumnya, Peraturan 2013 tidak mengatur tentang hak istimewa semacam itu bagi WNA eks WNI dan/atau keluarganya.
 
Permohonan yang Sudah Diajukan
 
Penting untuk dicatat bahwa setiap permohonan visa kunjungan/izin tinggal kunjungan yang telah diajukan namun belum selesai, akan diproses sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Amandemen. Selain itu, visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan bagi WNA eks WNI yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.[12]
 
Amandemen berlaku tanggal 28 Juni 2016
.AP
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2016 (“Amandemen”) untuk mengubah Peraturan Pemerintah  No. 31 tahun 2013[1] (“Peraturan 2013”) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Amandemen tersebut mengatur ulang sejumlah ketentuan tentang masa berlaku visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan bagi eks warga negara Indonesia (WNI).
 
Amandemen ditujukan untuk warga negara asing (WNA) yang ingin masuk atau tinggal di dalam wilayah Indonesia.
 
Masa Berlaku Baru untuk Visa Kunjungan
 
Sama seperti Peraturan 2013, Amandemen menetapkan bahwa visa diplomatik[2] dan visa dinas[3] berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.[4] Namun, Amandemen memperpanjang masa berlaku visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan menjadi lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.[5] Sebelumnya, masa berlaku visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan ditetapkan paling lama satu tahun, sama seperti visa diplomatik dan visa dinas.[6]
 
Patut dicatat bahwa visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan hanya diberikan kepada WNA yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan pemerintahan, bisnis dan urusan keluarga. Sebaliknya, WNA yang mengunjungi Indonesia untuk keperluan lain seperti pendidikan, sosial dan budaya, pariwisata, jurnalistik, atau transit, hanya berhak mendapatkan visa kunjungan untuk sekali perjalanan.
 
Izin Tinggal Kunjungan Bagi WNA Eks WNI
 
Izin tinggal kunjungan dapat diberikan bagi WNA pemegang visa kunjungan atau anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dari salah satu atau kedua orangtua yang merupakan pemegang visa kunjungan.[7] Izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan atau visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku paling lama 60 hari.[8] Patutu dicatat bahwa izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang paling banyak empat kali, masing-masing perpanjangan berlaku paling lama 30 hari.[9]
 
Sebaliknya, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang, kecuali bagi WNA eks WNI.[10] Izin tinggal kunjungan bagi WNA eks WNI dapat diperpanjang paling banyak dua kali, masing-masing perpanjangan berlaku paling lama  60 hari.[11]
 
Sebelumnya, Peraturan 2013 tidak mengatur tentang hak istimewa semacam itu bagi WNA eks WNI dan/atau keluarganya.
 
Permohonan yang Sudah Diajukan
 
Penting untuk dicatat bahwa setiap permohonan visa kunjungan/izin tinggal kunjungan yang telah diajukan namun belum selesai, akan diproses sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Amandemen. Selain itu, visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan bagi WNA eks WNI yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.[12]
 
Amandemen berlaku tanggal 28 Juni 2016
.AP
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info