| Issue Number : 2903

BI Mengatur Pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan transaksi lindung nilai berdasarkan prisip syariah di Indonesia, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 18/11/DEKStentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (“Surat Edaran”).
 
Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan BI No. 18/2/PBI/2016tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (“Peraturan BI”), yang mengamanatkan BI untuk mengatur lebih lanjut mengenai dua mekanisme pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah, yakni: 1) transaksi lindung nilai sederhana (“Lindung Nilai Sederhana”); dan 2) transaksi lindung nilai kompleks (“Lindung Nilai Kompleks”).
 
Surat Edaran ini ditujukan kepada bank konvensional dan bank syariah, serta setiap pemangku kepentingan yang berencana untuk melakukan transaksi lindung nilai syariah.
 
Transaksi Lindung Nilai Syariah
 
Pada dasarnya transaksi lindung nilai adalah transaksi yang diperuntukan untuk mengimbangi potensi kerugian yang dapat timbul sebagai akibat dari perubahan nilai tukar mata uang di pasar finansial.[1] Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah merujuk pada transaksi lindung nilai yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.[2] Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut:[3]
 
a.     Nasabah (selaku pemohon) kepada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (selaku pemberi);
b.     Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (selaku pemohon) kepada Bank Umum Syariah lainnya atau Unit Usaha Syariah lainnya (selaku pemberi); atau
c.     Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (selaku pemohon) kepada Bank Umum Konvensional (selaku pemberi).
 
Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah harus didahului dengan saling berjanji antara pemohon dan pemberi dalam bentuk forward agreement (“Forward Agreement”). Perjanjian ini akan menjadi dasar untuk melakukan transaksi spot[4] dalam jumlah tertentu dimasa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.[5] Perlu dicatat bahwa dokumen dari Forward Agreement dalam mekanisme transaksi lindung nilai syariah dilarang diperjualbelikan.[6]
 
Lebih lanjut, setiap transaksi lindung nilai syariah wajib memiliki underlying transaksi yang akan mendasari kebutuhan untuk melakukan transaksi lindung nilai syariah. Transaksiunderlying tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang meliputi kegiatan:[7]
 
a.     Perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau
b.     Investasi berupa direct investment, portfolio investment,pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
 
Perlu dicatat bahwa jangka waktu dan nilai nominal pada transaksi lindung nilai syariah tidak boleh lebih dari jangka waktu dan nilai nominal dari underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.[8]
 
Transaksi Lindung Nilai Sederhana dan Kompleks
 
Transaksi Lindung Nilai Sederhana adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement. Sedangkan transaksi Lindung Nilai Kompleks adaalah transaksi lindung nilai dengan skema rangkaian Forward Agreement. Baik transaksi Lindung Nilai Sederhana maupun Lindung Nilai Kompleks harus diikuti dengan transaksi spot yang kemudian menjadi proses penyerahan dana.[9]
 
Mekanisme untuk transaksi tersebut diuraikan dalam diagram alir berikut:[10]


 
Perlu dicatat bahwa Forward Agreement/ rangkaian Forward Agreement paling kurang mencakup:[11]
 
a.     Mata uang asing dan rupiah;
b.     Nilai nominal;
c.     Jangka waktu;
d.     Nilai tukar dan perhitungan nilai tukar; dan
e.     Ganti rugi.
 
Lebih lanjut, dalam hal tidak terjadi pemindahan dana pokok secara penuh maka transaksi lindung nilai tersebut dinyatakan batal. Pembatalan transaksi lindung nilai tersebut wajib dilakukan dengan pengembalian dana secara penuh.[12] Sebagai tambahan, pihak yang tidak memenuhi Forward Agremeent atau rangkaian Forward Agreement serta yang membatalkan transaksi lindung nilai dapat dikenakan ganti rugi sesuai kesepakatan pemohon dan pemberi.[13]
 
Pelaporan
 
Perlu dicatat bahwa sejak tanggal 16 Mei 2016, pihak-pihak berikut wajib melaporkan setiap transaksi lindung nilai syariah kepada BI sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai laporan harian bank umum:[14]
 
a.     Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah, dalam hal bertindak sebagai pemohon; dan
b.     Bank Usaha Syariah, atau Bank Umum Konvensional, dalam hal bertindak sebagai pemberi.
 
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 16 Mei 2016.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan utama untuk meningkatkan transaksi lindung nilai berdasarkan prisip syariah di Indonesia, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 18/11/DEKStentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (“Surat Edaran”).
 
Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan BI No. 18/2/PBI/2016tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (“Peraturan BI”), yang mengamanatkan BI untuk mengatur lebih lanjut mengenai dua mekanisme pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah, yakni: 1) transaksi lindung nilai sederhana (“Lindung Nilai Sederhana”); dan 2) transaksi lindung nilai kompleks (“Lindung Nilai Kompleks”).
 
Surat Edaran ini ditujukan kepada bank konvensional dan bank syariah, serta setiap pemangku kepentingan yang berencana untuk melakukan transaksi lindung nilai syariah.
 
Transaksi Lindung Nilai Syariah
 
Pada dasarnya transaksi lindung nilai adalah transaksi yang diperuntukan untuk mengimbangi potensi kerugian yang dapat timbul sebagai akibat dari perubahan nilai tukar mata uang di pasar finansial.[1] Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah merujuk pada transaksi lindung nilai yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.[2] Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan oleh pihak-pihak berikut:[3]
 
a.     Nasabah (selaku pemohon) kepada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (selaku pemberi);
b.     Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (selaku pemohon) kepada Bank Umum Syariah lainnya atau Unit Usaha Syariah lainnya (selaku pemberi); atau
c.     Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah (selaku pemohon) kepada Bank Umum Konvensional (selaku pemberi).
 
Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah harus didahului dengan saling berjanji antara pemohon dan pemberi dalam bentuk forward agreement (“Forward Agreement”). Perjanjian ini akan menjadi dasar untuk melakukan transaksi spot[4] dalam jumlah tertentu dimasa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.[5] Perlu dicatat bahwa dokumen dari Forward Agreement dalam mekanisme transaksi lindung nilai syariah dilarang diperjualbelikan.[6]
 
Lebih lanjut, setiap transaksi lindung nilai syariah wajib memiliki underlying transaksi yang akan mendasari kebutuhan untuk melakukan transaksi lindung nilai syariah. Transaksiunderlying tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah yang meliputi kegiatan:[7]
 
a.     Perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau
b.     Investasi berupa direct investment, portfolio investment,pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
 
Perlu dicatat bahwa jangka waktu dan nilai nominal pada transaksi lindung nilai syariah tidak boleh lebih dari jangka waktu dan nilai nominal dari underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.[8]
 
Transaksi Lindung Nilai Sederhana dan Kompleks
 
Transaksi Lindung Nilai Sederhana adalah transaksi lindung nilai dengan skema Forward Agreement. Sedangkan transaksi Lindung Nilai Kompleks adaalah transaksi lindung nilai dengan skema rangkaian Forward Agreement. Baik transaksi Lindung Nilai Sederhana maupun Lindung Nilai Kompleks harus diikuti dengan transaksi spot yang kemudian menjadi proses penyerahan dana.[9]
 
Mekanisme untuk transaksi tersebut diuraikan dalam diagram alir berikut:[10]


 
Perlu dicatat bahwa Forward Agreement/ rangkaian Forward Agreement paling kurang mencakup:[11]
 
a.     Mata uang asing dan rupiah;
b.     Nilai nominal;
c.     Jangka waktu;
d.     Nilai tukar dan perhitungan nilai tukar; dan
e.     Ganti rugi.
 
Lebih lanjut, dalam hal tidak terjadi pemindahan dana pokok secara penuh maka transaksi lindung nilai tersebut dinyatakan batal. Pembatalan transaksi lindung nilai tersebut wajib dilakukan dengan pengembalian dana secara penuh.[12] Sebagai tambahan, pihak yang tidak memenuhi Forward Agremeent atau rangkaian Forward Agreement serta yang membatalkan transaksi lindung nilai dapat dikenakan ganti rugi sesuai kesepakatan pemohon dan pemberi.[13]
 
Pelaporan
 
Perlu dicatat bahwa sejak tanggal 16 Mei 2016, pihak-pihak berikut wajib melaporkan setiap transaksi lindung nilai syariah kepada BI sesuai ketentuan BI yang mengatur mengenai laporan harian bank umum:[14]
 
a.     Bank Usaha Syariah atau Unit Usaha Syariah, dalam hal bertindak sebagai pemohon; dan
b.     Bank Usaha Syariah, atau Bank Umum Konvensional, dalam hal bertindak sebagai pemberi.
 
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 16 Mei 2016.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info