Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Berbahaya dan Beracun (“Peraturan 2016”).
Peraturan 2016 diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di bidang perdagangan. Hal ini dicapai dengan cara melakukan penyederhanaan dan mengatur ulang berbagai tata cara dan persyaratan yang berkaitan dengan kegiatan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (“Non-B3”).[1] Sebelum terbitnya Peraturan 2016, kegiatan impor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri No. 39/M-DAG/PER/9/2009 (“Peraturan 2009”).
Peraturan 2016 ditujukan untuk setiap pengusaha yang hendak mengimpor limbah non-B3.
Persyaratan Impor Limbah Non-B3
Pengusaha dapat mengimpor limbah non-B3 ke Indonesia, tetapi hanya dapat digunakan untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri, serta tidak dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan kepada pihak lain. [2]
Akan tetapi, limbah non-B3 yang dapat diimpor menurut Peraturan ini hanya berupa sisa, reja dan skrap yang tercantum dalam Lampiran Peraturan 2016. Lampiran tersebut pada pokoknya membagi limbah non-B3 dalam dua kelompok: 1) Kelompok A, untuk limbah yang berasal dari bahan-bahan berikut: kertas, logam mulia, besi, titanium, dan sebagainya; dan 2) Kelompok B, untuk limbah yang berasal dari bahan-bahan berikut: plastik, karet, sutera, wol, kaca, dan sebagainya. Selain itu, setiap limbah non-B3 juga wajib memenuhi kriteria berikut:[3]
a. Tidak berupa sampah; dan/atau
b. Tidak berasal dari kegiatan landfill, terkontaminasi limbah B3 dan/atau bercampur dengan limbah lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan 2016.
Di samping itu, pengusaha yang dapat mengimpor limbah non-B3 terbatas pada pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (“API-P”) yang memiliki fasilitas untuk:[4]
a. Mengelola dan menghasilkan buangan yang ramah lingkungan dalam setiap proses produksi yang dilakukan;
b. Meleburkan berbagai sisa dan skrap logam non-B3 sebagaimana tercantum dalam Kelompok A; atau
c. Mengolah berbagai limbah non-B3 (selain sisa dan skrap logam) sebagaimana tercantum dalam Kelompok A dan Kelompok B.
Patut dicatat bahwa industri kecil dan menengah yang tidak memiliki fasilitas peleburan yang dikemukakan dalam huruf (b) di atas masih diperbolehkan mengimpor sisa dan skrap logam, dengan dengan syarat mereka memiliki fasilitas pengelolaan sisa proses produksi yang ramah lingkungan dan fasilitas pengolahan lanjutan untuk limbah tersebut (misalnya fasilitas pembersihan, pemanasan/heat-treatment, penggilingan/rolling dan pemotongan/slitting).[5]
Sebelumnya, Peraturan 2009 tidak mengelompokkan limbah non-B3 dalam Kelompok A atau Kelompok B. Selain itu, Peraturan 2009 tidak mewajibkan importer untuk menyiapkan salah satu fasilitas yang dikemukakan di atas.
Mendapatkan Persetujuan Impor
Pengusaha yang memenuhi kriteria di atas dapat mengimpor limbah non-B3 setelah mendapatkan persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (“Direktur Jenderal”) atas nama Menteri.[6] Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id (“portal INATRADE”) dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:[7]
a. Izin Usaha Industri (IUI), API-P, dan Izin Lingkungan milik pemohon;
b. Informasi tentang kapasitas produksi dan rencana produksi pemohon selama satu tahun;
c. Bukti kontrak pemesanan limbah non-B3 (untuk perusahaan skala kecil dan menengah yang tidak memiliki fasilitas peleburan skrap dan sisa logam non-B3);
d. Surat pernyataan dari eksportir dan importir (pemohon) yang menyatakan bahwa limbah yang diimpor bukan merupakan limbah B3 dan komitmen mereka untuk bertanggung jawab apabila limbah yang diimpor terbukti sebagai limbah B3; dan
e. Rekomendasi dari: 1) Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan 2) Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka di bawah Kementerian Perindustrian (untuk impor limbah non-B3 yang tercantum dalam Kelompok B); dan seterusnya.
Direktur Jenderal kemudian harus menerbitkan persetujuan paling lambat lima hari setelah menerima permohonan yang lengkap dan benar.[8] Persetujuan tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 hari.[9]
Sebelumnya, limbah non-B3 hanya dapat diimpor oleh pengusaha yang telah mendapatkan pengakuan sebagai produsen/importir limbah non-B3. Pengakuan ini dapat dimiliki oleh pemegang API-P atau API terbatas. Selain itu, Peraturan 2009 tidak mengatur tentang pengajuan permohonan elektronik dan memberikan jangka waktu penerbitan persetujuan yang lebih lama (tujuh hari setelah menerima permohonan yang lengkap).[10]
Verifikasi
Sebelum memasuki wilayah Indonesia, setiap limbah non-B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat negara asal sebelum dikapalkan dan pelabuhan transit (jika ada). Proses verifikasi ini dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri untuk memeriksa kesesuaian informasi limbah non-B3 yang ada (contoh: nomor dan tanggal persetujuan impor, identitas importir dan eksportir, rincian produk).[11]
Surveyor kemudian menuangkan hasil verifikasi dalam laporan surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Surveyor yang bersangkutan juga wajib mencantumkan pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi.[12]
Kewajiban Pelaporan
Importir wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan impor kepada Direktur Jenderal setiap tiga bulan sekali. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan pertama triwulan berikutnya melalui portal INATRADE.[13] Importir yang tidak melaksanakan kewajiban ini sebanyak dua kali akan dikenai sanksi berupa pembekuan persetujuan impor selama 30 hari. Persetujuan impor tersebut dapat diaktifkan kembali apabila importir yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impornya yang tertunda.[14]
Pencabutan Persetujuan Impor
Persetujuan impor dicabut apabila pemegangnya melakukan salah satu pelanggaran berikut:[15]
a. Memindahtangankan dan/atau memperdagangkan limbah yang diimpor kepada pihak lain;
b. Tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban berikut: 1) Mengolah sendiri limbah yang diimpor; 2) Mengekspor kembali limbah yang terbukti mengandung limbah B3 dalam waktu paling lama 90 hari setelah limbah tersebut memasuki wilayah Indonesia;
c. Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan setelah melampaui masa waktu pembekuan persetujuan impor;
d. Mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi persetujuan impor atau surat pernyataan yang telah disampaikan;
e. Menyampaikan informasi yang tidak benar sebagai persyaratan permohonan persetujuan impor; dan/atau
f. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan persetujuan impor limbah non-B3.
Importir hanya dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan impor kembali setelah satu tahun terhitung sejak tanggal pencabutan persetujuan impor terdahulu. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku untuk pencabutan yang dilakukan dengan dasar pelanggaran yang dikemukakan dalam huruf (b), (d), (e) dan (f) di atas.[16]
Peraturan 2016 akan mencabut dan menggantikan Peraturan 2009 ketika telah berlaku secara efektif.
Peraturan 2016 mulai berlaku 90 hari setelah tanggal penerbitannya (9 Mei 2016).CD ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku