| Issue Number : 2891

Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi

Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (“Peraturan 2016”) .
 
Peraturan 2016 merupakan implementasi dari Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang No. 30 tahun 2007tentang Energi. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada pemerintah melaluiDewan Energi Nasional (“DEN”)[1]untuk menetapkan langkah-langkahpenanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.[2]Peraturan 2016 juga mengatur mengenai kewajiban badanusaha hilir minyak dan gas bumi dan usaha penyediaan tenaga listrik (“Badan Usaha”) untuk  membantu pemerintah dalam menanggulangi krisis energi dan/atau darurat energi.
 
Peraturan 2016 memilik relevansi bagi Badan Usaha.
 
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
 
Yang dimaksud dengan “Krisis Energi”mengacu kepada kondisi kekurangan energi. Sedangkan “Darurat Energi”adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.[3]
 
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dapat ditetapkan berdasarkan: 1) kondisi teknis operasional; dan 2) kondisi nasional.[4] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) selaku Ketua Harian DEN dapat menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energiyang disebabkan kondisi teknis operasional. Krisis Energi atau Darurat Energi ditetapkan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (“Peraturan 2016”) .
 
Peraturan 2016 merupakan implementasi dari Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang No. 30 tahun 2007tentang Energi. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada pemerintah melaluiDewan Energi Nasional (“DEN”)[1]untuk menetapkan langkah-langkahpenanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.[2]Peraturan 2016 juga mengatur mengenai kewajiban badanusaha hilir minyak dan gas bumi dan usaha penyediaan tenaga listrik (“Badan Usaha”) untuk  membantu pemerintah dalam menanggulangi krisis energi dan/atau darurat energi.
 
Peraturan 2016 memilik relevansi bagi Badan Usaha.
 
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
 
Yang dimaksud dengan “Krisis Energi”mengacu kepada kondisi kekurangan energi. Sedangkan “Darurat Energi”adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.[3]
 
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dapat ditetapkan berdasarkan: 1) kondisi teknis operasional; dan 2) kondisi nasional.[4] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) selaku Ketua Harian DEN dapat menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energiyang disebabkan kondisi teknis operasional. Krisis Energi atau Darurat Energi ditetapkan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info