Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 41 tahun 2016tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi (“Peraturan 2016”) .
Peraturan 2016 merupakan implementasi dari Pasal 6 dan Pasal 12 Undang-Undang No. 30 tahun 2007tentang Energi. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada pemerintah melaluiDewan Energi Nasional (“DEN”)[1]untuk menetapkan langkah-langkahpenanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.[2]Peraturan 2016 juga mengatur mengenai kewajiban badanusaha hilir minyak dan gas bumi dan usaha penyediaan tenaga listrik (“Badan Usaha”) untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi krisis energi dan/atau darurat energi.
Peraturan 2016 memilik relevansi bagi Badan Usaha.
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Yang dimaksud dengan “Krisis Energi”mengacu kepada kondisi kekurangan energi. Sedangkan “Darurat Energi”adalah kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.[3]
Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dapat ditetapkan berdasarkan: 1) kondisi teknis operasional; dan 2) kondisi nasional.[4] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) selaku Ketua Harian DEN dapat menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energiyang disebabkan kondisi teknis operasional. Krisis Energi atau Darurat Energi ditetapkan dengan mempertimbangkan hal sebagai berikut:[5]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku