Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.03/2016 tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti (“Surat Edaran OJK”).
Surat Edaran OJK memuat perincian prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi bank umum (“Bank”) yang ingin membuka jaringan kantor baru[1] di dalam maupun luar negeri sesuai dengan alokasi modal inti, jenis kantor dan zona perbankan yang ditetapkan oleh OJK.
Sebelumnya, permasalahan ini diatur dalam Surat Edaran BI No. 15/7/DPNP tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti (“Surat Edaran BI”).
Surat Edaran OJK ini ditujukan untuk bank umum yang ingin membuka jaringan kantor baru.
Penetapan Zona dan Koefisien Masing-Masing Zona
Surat Edaran OJK menetapkan enam zona perbankan yang terdiri dari beberapa wilayah provinsi. OJK menetapkan zona-zona tersebut berdasarkan analisis tingkat kejenuhan Bank dalam suatu wilayah, Zona 1 menunjukkan zona yang paling jenuh sedangkan zona 6 menunjukkan zona yang paling tidak jenuh. Selain itu, untuk setiap zona ditetapkan suatu besaran koefisien yang merupakan dasar perhitungan alokasi modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh Bank yang ingin membuka kantor baru.[2] Daftar zona dan koefisien tersebut tercantum dalam tabel berikut:[3]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku