Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“Surat Edaran”).
Surat Edaran tersebut menguraikan pedoman lebih lanjut bagi lembaga jasa keuangan non-bank (“LJKNB”) untuk penerapan manajemen risiko, serta tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen risiko bagi LJKNB (“Peraturan”).[1]
Surat Edaran ini ditujukan kepada LJKNB, meliputi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan.
Panduan Penerapan Manajemen Risiko
Seluruh LJKNB diwajibkan untuk memiliki pedoman penerapan manajemen risiko LJKNB dalam upaya untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikaan risiko-risiko yang timbul dari kegiatan usaha LJKNB.[2] Pedoman ini disusun dan ditandatangani oleh direksi LJKNB dan diketahui oleh dewan komisaris LJKNB. Lebih lanjut, pedoman penerapan manajemen risiko harus memuat paling sedikit:[3] ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku