| Issue Number : 2886

Distribusi Barang Diatur Ulang

Dalam rangka mengatur distribusi barang di seluruh wilayah Indonesia yang tidak diatur secara memadai dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2014tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”), Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 22/M-DAG/PER/3/2016tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Peraturan 2016”).[1]
 
Sebelumnya, hal yang sama diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/Kep/1/1998tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan (“Keputusan 1998”).
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk para pihak yang terlibat dalam kegiatan distribusi barang yang dapat diperdagangkan dan digunakan oleh konsumen atau pelaku usaha, khususnya barang yang “berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,” yang disalurkan ke tangan pengguna akhir melalui rantai distribusi. Rantai distribusi tersebut dapat dilakukan secara “Langsung” maupun “Tidak Langsung”.[2]
 
Distribusi Secara Tidak Langsung

Distribusi secara tidak langsung berarti barang hasil produksi disalurkan melalui salah satu mekanisme berikut sebelum sampai ke tangan pengguna akhir:[3]
a)    Pelaku usaha distribusi yang menggunakan distributordan melibatkan pihak-pihak berikut: distributor,[4] sub distributor,[5] perkulakan,[6] grosir,[7] dan pengecer[8].
b)    Pelaku usaha distribusi yang menggunakan agen dan melibatkan pihak-pihak berikut: agen,[9] sub agen,[10] perkulakan, grosir, dan pengecer.
c)    Pelaku usaha distribusi yang menggunakan rantai distribusi waralabadan melibatkan pihak-pihak berikut: pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan.

Patut dicatat bahwa Keputusan 1998 menetapkan lebih banyak pihak yang merupakan bagian dari rantai distribusi barang, termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, penjualan dari rumah ke rumah (door-to-door sales), dan jasa-jasa pedagang informal (tukang kayu, pembantu rumah tangga/pramu wisma, tukang kebun, dan lain-lain).

Kegiatan distribusi barang yang dijabarkan dalam huruf (a) dan (b) di atas harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian, penunjukan, atau bukti transaksi secara tertulis. Peraturan 2016 menetapkan alur distribusi yang jelas sebagaimana dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas, yaitu:[11]

1.    Distributor àSub Distributor àPerkulakan àGrosir/Pengecer
2.    Sub Distributor àPerkulakan àGrosir/Pengecer
3.    Agen àSub Agen àPerkulakan àGrosir/Pengecer
4.    Sub-AgenàPerkulakan àGrosir/Pengecer

Patut dicatat bahwa produsen atau perwakilannya harus menunjuk distributor atau agen untuk menyalurkan hasil produksi mereka.[12] Selanjutnya, distributor atau agen yang ditunjuk tersebut juga dapat menunjuk sub distributor atau sub agen.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas, distributor, sub distributor, dan agen wajib mendapatkan surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri. Dokumen ini tidak diatur secara rinci dalam Peraturan 2016, tetapi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.[13]

Pengecer

Saat melakukan distribusi barang, pengecer harus menggunakan sarana penjualan toko (antara lain toko swalayan berupa minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket) atau sarana penjualan lainnya (sistem elektronik, perangkat mesin elektronik/vending machine, atau penjualan bergerak/mobile vendor).[14]
Patut dicatat bahwa kegiatan distribusi secara tidak langsung yang dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas (selain pengecer) dilarang: i) mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen, ii) melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasai oleh produsen, pemasok luar negeri atau importir, iii) mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.[15]
 
Distribusi Secara Langsung

Distribusi secara langsung merupakan penjualan barang secara langsung yang dilakukan melalui “penjualan langsung satu tingkat” (single-level marketing) atau “penjualan langsung multi tingkat” (multilevel marketing).

Penjualan langsung satu tingkat adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.[16]

Sebaliknya, penjualan langsung multi tingkat adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu secara multi tingkat melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh dan untuk mitra usaha berbentuk badan hukum yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus.[17]

Barang yang didistribusikan dengan menggunakan mekanisme ini hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang memegang hak distribusi ekslusif.[18]
Pihak-pihak yang menjalankan mekanisme penjualan secara langsung wajib berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki perizinan di bidang penjualan langsung dari instansi/lembaga yang berwenang.[19]
 
Pengecualian dan Larangan untuk Produsen dan Importir

Dalam rangka memperjelas peran produsen dan importir dalam suatu rantai distribusi, Peraturan 2016 menetapkan bahwa produsen:
 
a.      Dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer (ketentuan ini hanya berlaku untuk produsen skala besar dan menengah).[20]
b.      Tidak perlu memiliki perizinan di bidang perdagangan dalam menjual barang hasil produksi mereka kepada distributor.[21]
c.      Dapat memasok atau mendistribusikan barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku atau bahan penolong kepada produsen lainnya tanpa melalui distributor atau agen, dan jaringannya [sebagaimana dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas].[22]
d.      Dapat menjual barang langsung kepada konsumen tanpa melalui distributor atau agen, dan jaringannya (ketentuan ini hanya berlaku untuk produsen dengan skala usaha mikro dan kecil).[23]
 
Di samping itu, importir dilarang mendistribusikan dan menjual barang mereka secara langsung kepada pengecer (ketentuan ini hanya berlaku untuk importir yang juga bertindak sebagai distributor).[24]
 
Sanksi[25]

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan 2016 dikenai sanksi administratif berikut ini secara bertahap: a) peringatan tertulis; b) pembekuan izin usaha; dan c) pencabutan izin usaha.
 
Peraturan 2016 mencabut dan menggantikan Keputusan 1998.

Peraturan 2016 mulai berlaku tanggal 28 Maret 2016.
HS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka mengatur distribusi barang di seluruh wilayah Indonesia yang tidak diatur secara memadai dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2014tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”), Menteri Perdagangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri No. 22/M-DAG/PER/3/2016tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (“Peraturan 2016”).[1]
 
Sebelumnya, hal yang sama diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 23/MPP/Kep/1/1998tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan (“Keputusan 1998”).
 
Peraturan 2016 ditujukan untuk para pihak yang terlibat dalam kegiatan distribusi barang yang dapat diperdagangkan dan digunakan oleh konsumen atau pelaku usaha, khususnya barang yang “berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,” yang disalurkan ke tangan pengguna akhir melalui rantai distribusi. Rantai distribusi tersebut dapat dilakukan secara “Langsung” maupun “Tidak Langsung”.[2]
 
Distribusi Secara Tidak Langsung

Distribusi secara tidak langsung berarti barang hasil produksi disalurkan melalui salah satu mekanisme berikut sebelum sampai ke tangan pengguna akhir:[3]
a)    Pelaku usaha distribusi yang menggunakan distributordan melibatkan pihak-pihak berikut: distributor,[4] sub distributor,[5] perkulakan,[6] grosir,[7] dan pengecer[8].
b)    Pelaku usaha distribusi yang menggunakan agen dan melibatkan pihak-pihak berikut: agen,[9] sub agen,[10] perkulakan, grosir, dan pengecer.
c)    Pelaku usaha distribusi yang menggunakan rantai distribusi waralabadan melibatkan pihak-pihak berikut: pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan.

Patut dicatat bahwa Keputusan 1998 menetapkan lebih banyak pihak yang merupakan bagian dari rantai distribusi barang, termasuk pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang keliling, penjualan dari rumah ke rumah (door-to-door sales), dan jasa-jasa pedagang informal (tukang kayu, pembantu rumah tangga/pramu wisma, tukang kebun, dan lain-lain).

Kegiatan distribusi barang yang dijabarkan dalam huruf (a) dan (b) di atas harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian, penunjukan, atau bukti transaksi secara tertulis. Peraturan 2016 menetapkan alur distribusi yang jelas sebagaimana dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas, yaitu:[11]

1.    Distributor àSub Distributor àPerkulakan àGrosir/Pengecer
2.    Sub Distributor àPerkulakan àGrosir/Pengecer
3.    Agen àSub Agen àPerkulakan àGrosir/Pengecer
4.    Sub-AgenàPerkulakan àGrosir/Pengecer

Patut dicatat bahwa produsen atau perwakilannya harus menunjuk distributor atau agen untuk menyalurkan hasil produksi mereka.[12] Selanjutnya, distributor atau agen yang ditunjuk tersebut juga dapat menunjuk sub distributor atau sub agen.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas, distributor, sub distributor, dan agen wajib mendapatkan surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri. Dokumen ini tidak diatur secara rinci dalam Peraturan 2016, tetapi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri tersendiri.[13]

Pengecer

Saat melakukan distribusi barang, pengecer harus menggunakan sarana penjualan toko (antara lain toko swalayan berupa minimarket, supermarket, department store, atau hypermarket) atau sarana penjualan lainnya (sistem elektronik, perangkat mesin elektronik/vending machine, atau penjualan bergerak/mobile vendor).[14]
Patut dicatat bahwa kegiatan distribusi secara tidak langsung yang dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas (selain pengecer) dilarang: i) mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen, ii) melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasai oleh produsen, pemasok luar negeri atau importir, iii) mendistribusikan barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.[15]
 
Distribusi Secara Langsung

Distribusi secara langsung merupakan penjualan barang secara langsung yang dilakukan melalui “penjualan langsung satu tingkat” (single-level marketing) atau “penjualan langsung multi tingkat” (multilevel marketing).

Penjualan langsung satu tingkat adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.[16]

Sebaliknya, penjualan langsung multi tingkat adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu secara multi tingkat melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh dan untuk mitra usaha berbentuk badan hukum yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus.[17]

Barang yang didistribusikan dengan menggunakan mekanisme ini hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang memegang hak distribusi ekslusif.[18]
Pihak-pihak yang menjalankan mekanisme penjualan secara langsung wajib berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki perizinan di bidang penjualan langsung dari instansi/lembaga yang berwenang.[19]
 
Pengecualian dan Larangan untuk Produsen dan Importir

Dalam rangka memperjelas peran produsen dan importir dalam suatu rantai distribusi, Peraturan 2016 menetapkan bahwa produsen:
 
a.      Dilarang mendistribusikan barang kepada pengecer (ketentuan ini hanya berlaku untuk produsen skala besar dan menengah).[20]
b.      Tidak perlu memiliki perizinan di bidang perdagangan dalam menjual barang hasil produksi mereka kepada distributor.[21]
c.      Dapat memasok atau mendistribusikan barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku atau bahan penolong kepada produsen lainnya tanpa melalui distributor atau agen, dan jaringannya [sebagaimana dikemukakan dalam huruf (a) dan (b) di atas].[22]
d.      Dapat menjual barang langsung kepada konsumen tanpa melalui distributor atau agen, dan jaringannya (ketentuan ini hanya berlaku untuk produsen dengan skala usaha mikro dan kecil).[23]
 
Di samping itu, importir dilarang mendistribusikan dan menjual barang mereka secara langsung kepada pengecer (ketentuan ini hanya berlaku untuk importir yang juga bertindak sebagai distributor).[24]
 
Sanksi[25]

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan 2016 dikenai sanksi administratif berikut ini secara bertahap: a) peringatan tertulis; b) pembekuan izin usaha; dan c) pencabutan izin usaha.
 
Peraturan 2016 mencabut dan menggantikan Keputusan 1998.

Peraturan 2016 mulai berlaku tanggal 28 Maret 2016.
HS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info