| Issue Number : 2884

Penetapan Harga Gas Bumi bagi Industri Tertentu

Peraturan Presiden No. 40 of 2016 tentang Penetapan Harga Gus Bumi  (“Peraturan 2016”) baru saja diterbitkan.

Peraturan 2016 ini bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan gas bumi secara efisiensi oleh perusahaan dan industri. Dalam rangka mencapai tujuan itu, Peraturan 2016 memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) untuk menetapkan harga gas bumi dalam situasi tertentu yang berlaku bagi beberapa sektor industri. 

Peraturan ditujukan kepada produsen gas bumi dan industri yang menggunakan gas bumi.

Harga Gas Bumi

Pada umumnya, Menteri dapat menetapkan harga gas bumi yang berlaku kepada semua sektor bisnis. Dalam menetapkan harga gas, Menteri mempertimbangkan hal-hal berikut ini: 1) keekonomian lapangan; 2) harga gas bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.[1] Meskipun demikian, Peraturan 2016 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dapat menetapkan harga gas bumi tertentu (“Harga Gas Bumi Tertentu”) bagi beberapa sektor industri, apabila:[2]

a.     Harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi; dan
b.     Harga Gas Bumi lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU.[3]

Harga Gas Bumi Tertentu diperuntukkan bagi sektor industri yang bergerak di bidang:[4]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Presiden No. 40 of 2016 tentang Penetapan Harga Gus Bumi  (“Peraturan 2016”) baru saja diterbitkan.

Peraturan 2016 ini bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan gas bumi secara efisiensi oleh perusahaan dan industri. Dalam rangka mencapai tujuan itu, Peraturan 2016 memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) untuk menetapkan harga gas bumi dalam situasi tertentu yang berlaku bagi beberapa sektor industri. 

Peraturan ditujukan kepada produsen gas bumi dan industri yang menggunakan gas bumi.

Harga Gas Bumi

Pada umumnya, Menteri dapat menetapkan harga gas bumi yang berlaku kepada semua sektor bisnis. Dalam menetapkan harga gas, Menteri mempertimbangkan hal-hal berikut ini: 1) keekonomian lapangan; 2) harga gas bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.[1] Meskipun demikian, Peraturan 2016 memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dapat menetapkan harga gas bumi tertentu (“Harga Gas Bumi Tertentu”) bagi beberapa sektor industri, apabila:[2]

a.     Harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi; dan
b.     Harga Gas Bumi lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU.[3]

Harga Gas Bumi Tertentu diperuntukkan bagi sektor industri yang bergerak di bidang:[4]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info