| Issue Number : 2882

Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual

Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/M-IND/PER/3/2016mengenai Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual (“Peraturan 2016”).
 
Pada dasarnya, Peraturan 2016 menguraikan persyaratan dan prosedur untuk memperoleh rekomendasi impor dari Menteri. Rekomendasi impor adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk dapat mengimpor barang komplementer, barang tes pasar, dan pelayanan purna jual (“Barang”).
 
Peraturan 2016 ditujukan kepada para importir Barang.
 
Rekomendasi Impor
 
Perlu dicatat hanya importir pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (“API-P”) yang dapat mengimpor Barang.[1] Sebelum diizinkan untuk mengimpor Barang, importir harus terlebih dahulu mengajukan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan mengajukan permohonan melalui situs inatrade.kemendag.go.id. Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 19/M-IND/PER/3/2016mengenai Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Pelayanan Purna Jual (“Peraturan 2016”).
 
Pada dasarnya, Peraturan 2016 menguraikan persyaratan dan prosedur untuk memperoleh rekomendasi impor dari Menteri. Rekomendasi impor adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk dapat mengimpor barang komplementer, barang tes pasar, dan pelayanan purna jual (“Barang”).
 
Peraturan 2016 ditujukan kepada para importir Barang.
 
Rekomendasi Impor
 
Perlu dicatat hanya importir pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (“API-P”) yang dapat mengimpor Barang.[1] Sebelum diizinkan untuk mengimpor Barang, importir harus terlebih dahulu mengajukan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan mengajukan permohonan melalui situs inatrade.kemendag.go.id. Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info