| Issue Number : 2881

MA Larang Peninjauan Kembali atas Putusan Praperadilan

Mahkamah Agung (“MA”) menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (“Peraturan 2016”).
 
Pada dasarnya, Peraturan 2016 menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat  diambil terhadap putusan praperadilan, termasuk upaya untuk mengajukan peninjauan kembali (“PK”) ke MA. Sebagai tambahan, Peraturan 2016 juga mengatur sejumlah hal baru yang menjadi objek praperadilan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) No. 21/PUU-XII/2014, yang memperluas kewenangan praperadilan.[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 2016, PK atas putusan praperadilan masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA No. 4 of 2014 mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“Surat Edaran 2014”).
 
Peraturan 2016 ditujukan kepada para praktisi hukum dan masyarakat umum.
 
Obyek Praperadilan
 
Pada sistem peradilan pidana, upaya praperadilan berbeda dengan proses peradilan. Singkatnya, peradilan diartikan sebagai suatu upaya untuk membuktikan seorang tersangka bersalah di muka pengadilan. Praperadilan, disisi lain, merupakan upaya yang dilakukan untuk menguji hal-hal berikut:[2]

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/ atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan pemohon demi tegaknya  hukum dan keadilan;
c.  Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Dalam perkembangannya, obyek praperadilan tersebut telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang secara signifikan menambah cakupan kewenangan praperadilan. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan 2016 menambahkan obyek praperadilan, meliputi:[3]
 
a.     Sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka; dan
b.    Keabsahan penyidik dalam menyidik dan menyita harta tersangka.
 
Peraturan 2016 menegaskan bahwa sidang praperadilan untuk tiap-tiap perkara dipimpin oleh hakim tunggal. Lebih lanjut, permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka hanya dapat diputus apabila hakim menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. Apabila hakim menemukan tidak sahnya penyidik dalam menetapkan tersangka, maka penyidik dapat menetapkan kembali orang yang sama sebagai tersangka, dengan syarat penyidik memiliki dua alat bukti baru yang sah.[4]
 
Larangan Pengajuan PK
 
Peraturan 2016 menetapkan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan PK. Oleh karena itu, setiap Ketua Pengadilan Negeri harus menolak  setiap permohonan pengajuan PK. Tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas penolakan dari Ketua Pengadilan Negeri ini.[5]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 2016, permohonan PK atas putusan praperadilan hanya diperbolehkan apabila hakim menduga adanya penyeludupan hukum yang dilakukan oleh pemohon atau termohon selama proses praperadilan.[6] Dalam praktiknya, tidak ada keseragaman penafsiran atas frase “penyeludupan hukum” yang pada akhirnya menimbulkan ketidakkonsistenan diantara para hakim. Berdasarkan Peraturan 2016, tindakan tersebut tidak lagi dibenarkan.[7]
 
Pengawasan Putusan Praperadilan
 
MA sebagai otoritas tertinggi dalam hal pengawasan atas proses peradilan, meliputi praperadilan. Kewenangan pengawasan tersebut meliputi:[8]
 
a.  Mengawasi hakim selama berlangsungnya praperadilan;
b.  Meminta keterangan tentang teknis pemeriksaan praperadilan; dan
c.  Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu atas putusan praperadilan yang menimpang dari peraturan dan perundang-undangan.
 
Peraturan 2016 mencabut dan mengganti ketentuan-ketentuan mengenai PK atas putusan praperadilan yang diuraikan dalam Surat Edaran 2014.[9]
 
Peraturan  2016 berlaku sejak 20 April 2016.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Mahkamah Agung (“MA”) menerbitkan Peraturan No. 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (“Peraturan 2016”).
 
Pada dasarnya, Peraturan 2016 menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat  diambil terhadap putusan praperadilan, termasuk upaya untuk mengajukan peninjauan kembali (“PK”) ke MA. Sebagai tambahan, Peraturan 2016 juga mengatur sejumlah hal baru yang menjadi objek praperadilan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) No. 21/PUU-XII/2014, yang memperluas kewenangan praperadilan.[1]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 2016, PK atas putusan praperadilan masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MA No. 4 of 2014 mengenai Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“Surat Edaran 2014”).
 
Peraturan 2016 ditujukan kepada para praktisi hukum dan masyarakat umum.
 
Obyek Praperadilan
 
Pada sistem peradilan pidana, upaya praperadilan berbeda dengan proses peradilan. Singkatnya, peradilan diartikan sebagai suatu upaya untuk membuktikan seorang tersangka bersalah di muka pengadilan. Praperadilan, disisi lain, merupakan upaya yang dilakukan untuk menguji hal-hal berikut:[2]

a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/ atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan pemohon demi tegaknya  hukum dan keadilan;
c.  Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Dalam perkembangannya, obyek praperadilan tersebut telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang secara signifikan menambah cakupan kewenangan praperadilan. Berdasarkan hal tersebut, Peraturan 2016 menambahkan obyek praperadilan, meliputi:[3]
 
a.     Sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka; dan
b.    Keabsahan penyidik dalam menyidik dan menyita harta tersangka.
 
Peraturan 2016 menegaskan bahwa sidang praperadilan untuk tiap-tiap perkara dipimpin oleh hakim tunggal. Lebih lanjut, permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka hanya dapat diputus apabila hakim menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah. Apabila hakim menemukan tidak sahnya penyidik dalam menetapkan tersangka, maka penyidik dapat menetapkan kembali orang yang sama sebagai tersangka, dengan syarat penyidik memiliki dua alat bukti baru yang sah.[4]
 
Larangan Pengajuan PK
 
Peraturan 2016 menetapkan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan PK. Oleh karena itu, setiap Ketua Pengadilan Negeri harus menolak  setiap permohonan pengajuan PK. Tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas penolakan dari Ketua Pengadilan Negeri ini.[5]
 
Sebelum terbitnya Peraturan 2016, permohonan PK atas putusan praperadilan hanya diperbolehkan apabila hakim menduga adanya penyeludupan hukum yang dilakukan oleh pemohon atau termohon selama proses praperadilan.[6] Dalam praktiknya, tidak ada keseragaman penafsiran atas frase “penyeludupan hukum” yang pada akhirnya menimbulkan ketidakkonsistenan diantara para hakim. Berdasarkan Peraturan 2016, tindakan tersebut tidak lagi dibenarkan.[7]
 
Pengawasan Putusan Praperadilan
 
MA sebagai otoritas tertinggi dalam hal pengawasan atas proses peradilan, meliputi praperadilan. Kewenangan pengawasan tersebut meliputi:[8]
 
a.  Mengawasi hakim selama berlangsungnya praperadilan;
b.  Meminta keterangan tentang teknis pemeriksaan praperadilan; dan
c.  Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu atas putusan praperadilan yang menimpang dari peraturan dan perundang-undangan.
 
Peraturan 2016 mencabut dan mengganti ketentuan-ketentuan mengenai PK atas putusan praperadilan yang diuraikan dalam Surat Edaran 2014.[9]
 
Peraturan  2016 berlaku sejak 20 April 2016.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info