| Issue Number : 2875

Ketentuan Baru Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator  dan Pengurus(“Peraturan 2016”).
 
Pada dasarnya, Peraturan 2016 mendefinisikan ulang ketentuan mengenai jumlah dan prosedur dalam menentukan imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam menangani harta debitor selama persidangan kasus kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 dan 234 (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
 
Sebelum berlakunya peraturan ini, imbalan jasa ini diatur melalui Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2013tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana diubah dengan Peratruan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2014  (“Peraturan 2013”).
 
Peraturan 2016 ditujukan kepada para kurator dan pengurus, serta Balai Harta Peninggalan (“BHP”), dan para debitor dan kreditor yang terlibat dalam kasus-kasus kepailitan.
 
Imbalan Jasa Kurator
 
Pada kasus-kasus kepailitan, permohonan kepailitan dapat diajukan ke pengadilan niaga baik atas permohonan debitor maupun kreditor. Pengadilan niaga melalui putusannya dapat menyatakan pailit apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.[1] Dalam putusannya, pengadilan niaga juga akan mengangkat kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit.[2]
 
Pengadilan Niaga dalam perkara pailit dapat memutuskan hal-hal berikut ini:
 
-       Perdamaian, yaitu suatu rencana yang diajukan oleh debitor pailit untuk mengajukan alternative penyelesaian;[3]
-       Pemberesan, yaitu penjualan harta debitor pailit untuk membayar para kreditor.[4]
 
Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitor.[5] Secara umum, Peraturan 2016 menetapkan nilai yang sama untuk presentasi imbalan jasa bagi kurator sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan 2013, seperti dijelaskan oleh tabel berikut ini:[6]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator  dan Pengurus(“Peraturan 2016”).
 
Pada dasarnya, Peraturan 2016 mendefinisikan ulang ketentuan mengenai jumlah dan prosedur dalam menentukan imbalan jasa bagi kurator dan pengurus dalam menangani harta debitor selama persidangan kasus kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 dan 234 (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
 
Sebelum berlakunya peraturan ini, imbalan jasa ini diatur melalui Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2013tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus sebagaimana diubah dengan Peratruan, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2014  (“Peraturan 2013”).
 
Peraturan 2016 ditujukan kepada para kurator dan pengurus, serta Balai Harta Peninggalan (“BHP”), dan para debitor dan kreditor yang terlibat dalam kasus-kasus kepailitan.
 
Imbalan Jasa Kurator
 
Pada kasus-kasus kepailitan, permohonan kepailitan dapat diajukan ke pengadilan niaga baik atas permohonan debitor maupun kreditor. Pengadilan niaga melalui putusannya dapat menyatakan pailit apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.[1] Dalam putusannya, pengadilan niaga juga akan mengangkat kurator dalam mengurus dan membereskan harta debitor pailit.[2]
 
Pengadilan Niaga dalam perkara pailit dapat memutuskan hal-hal berikut ini:
 
-       Perdamaian, yaitu suatu rencana yang diajukan oleh debitor pailit untuk mengajukan alternative penyelesaian;[3]
-       Pemberesan, yaitu penjualan harta debitor pailit untuk membayar para kreditor.[4]
 
Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitor.[5] Secara umum, Peraturan 2016 menetapkan nilai yang sama untuk presentasi imbalan jasa bagi kurator sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan 2013, seperti dijelaskan oleh tabel berikut ini:[6]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info