| Issue Number : 2874

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Keputusan Bersama No. 135 tahun 2015, No. SKB 109 tahun 2016, dan No. 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 (“Keputusan Bersama”).
 
Keputusan Bersama ini menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2017 berdasarkan kesepakatan bersama ketiga Menteri tersebut di atas. Keputusan Bersama ini ditujukan untuk pekerja dan pemberi kerja, baik dari perusahaan swasta maupun lembaga pemerintah, serta masyarakat secara umum.
 
Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
 
Tanggal pasti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha yang merupakan hari raya umat Islam di tahun 2017 akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.[1]
 
Layanan Vital
 
Lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menyediakan layanan vital untuk kepentingan masyarakat luas wajib menyesuaikan jadwal penugasan pekerja masing-masing dengan  hari libur nasional dan cuti bersama.[2] Lembaga atau perusahaan tersebut antara lain meliputi rumh sakit, pusat kesehatan masyarakat, penyedia layanan telekomunikasi, penyedia air minum dan tenaga listrik, pemadam kebakaran, kepolisian dan perusahaan jasa keamanan, bank, sektor transportasi/pengangkutan, dan berbaga lembaga atau perusahan yang menyediakan jasa sejenis.
 
Pemotongan Cuti Bersama dari Hak Cuti Tahunan
 
Cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga pemerintah atau perusahaan swasta. Dengan kata lain, pimpinan perusahaan swasta atau lembaga pemerintah diberikan kewenangan untuk mengurangi masa cuti bersama dari hak cuti tahunan pekerja masing-masing.[3]
 
 
Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
 
Hari dan tanggal pasti hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 dijabarkan dalam tabel berikut ini:[4]
 
A.    Hari Libur Nasional

 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Keputusan Bersama No. 135 tahun 2015, No. SKB 109 tahun 2016, dan No. 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 (“Keputusan Bersama”).
 
Keputusan Bersama ini menetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2017 berdasarkan kesepakatan bersama ketiga Menteri tersebut di atas. Keputusan Bersama ini ditujukan untuk pekerja dan pemberi kerja, baik dari perusahaan swasta maupun lembaga pemerintah, serta masyarakat secara umum.
 
Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
 
Tanggal pasti Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha yang merupakan hari raya umat Islam di tahun 2017 akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.[1]
 
Layanan Vital
 
Lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menyediakan layanan vital untuk kepentingan masyarakat luas wajib menyesuaikan jadwal penugasan pekerja masing-masing dengan  hari libur nasional dan cuti bersama.[2] Lembaga atau perusahaan tersebut antara lain meliputi rumh sakit, pusat kesehatan masyarakat, penyedia layanan telekomunikasi, penyedia air minum dan tenaga listrik, pemadam kebakaran, kepolisian dan perusahaan jasa keamanan, bank, sektor transportasi/pengangkutan, dan berbaga lembaga atau perusahan yang menyediakan jasa sejenis.
 
Pemotongan Cuti Bersama dari Hak Cuti Tahunan
 
Cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing lembaga pemerintah atau perusahaan swasta. Dengan kata lain, pimpinan perusahaan swasta atau lembaga pemerintah diberikan kewenangan untuk mengurangi masa cuti bersama dari hak cuti tahunan pekerja masing-masing.[3]
 
 
Tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
 
Hari dan tanggal pasti hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 dijabarkan dalam tabel berikut ini:[4]
 
A.    Hari Libur Nasional

 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info