| Issue Number : 2868

Mahkamah Agung Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU

Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan (“Surat Edaran”).
 
Secara pokok, Surat Edaran bertujuan untuk menjamin kepastian dan efisiensi yang lebih besar dalam memproses perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di pengadilan niaga. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Surat Edaran menetapkan dua kebijakan utama, yaitu: 1) pengaturan ulang prosedur kerja dan persyaratan penunjukan kurator (untuk perkara kepailitan) atau pengurus (untuk perkara PKPU); dan 2) penegasan kembali alur proses persidangan kasus kepailitan atau PKPU.
 
Surat Edaran ditujukan untuk semua pihak yang sedang, atau mungkin terlibat dalam perkara kepailitan.
 
Penunjukan Kurator atau Pengurus
 
Pada prinsipnya, pemohon perkara kepailitan atau PKPU dapat mengajukan calon kurator atau pengurus yang bertanggung jawab untuk mengurus aset-aset debitur selama berlangsungnya proses persidangan. Surat Edaran menyatakan bahwa setiap calon kurator atau pengurus harus independen, tidak ada benturan kepentingan dengan pihak yang bersengketa, dan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara kepailitan/PKPU.Selain itu, dalam hal pemohon mengajukan lebih dari satu calon kurator, Pengadilan Niaga dapat membentuk Tim Kurator dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak.[1]
 
Laporan Perkembangan dan Jadwal Kerja Kurator
 
Untuk menjamin efisiensi dan transparensi dalam penanganan perkara kepailitan, hakim pengawas berwenang untuk: 1) meminta informasi mengenai status dan perkembangan perkara yang sedang berlangsung dari kurator; dan 2) mewajibkan kurator untuk menyampaikan jadwal kerja dalam rapat kreditur.[2] Jika kurator tidak menyampaikan informasi mengenai perkara setelah diminta oleh hakim sebanyak dua kali, atau tidak sanggup memenuhi jadwal kerja, maka hakim pengawas berwenang untuk:[3]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran No. 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan (“Surat Edaran”).
 
Secara pokok, Surat Edaran bertujuan untuk menjamin kepastian dan efisiensi yang lebih besar dalam memproses perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) di pengadilan niaga. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Surat Edaran menetapkan dua kebijakan utama, yaitu: 1) pengaturan ulang prosedur kerja dan persyaratan penunjukan kurator (untuk perkara kepailitan) atau pengurus (untuk perkara PKPU); dan 2) penegasan kembali alur proses persidangan kasus kepailitan atau PKPU.
 
Surat Edaran ditujukan untuk semua pihak yang sedang, atau mungkin terlibat dalam perkara kepailitan.
 
Penunjukan Kurator atau Pengurus
 
Pada prinsipnya, pemohon perkara kepailitan atau PKPU dapat mengajukan calon kurator atau pengurus yang bertanggung jawab untuk mengurus aset-aset debitur selama berlangsungnya proses persidangan. Surat Edaran menyatakan bahwa setiap calon kurator atau pengurus harus independen, tidak ada benturan kepentingan dengan pihak yang bersengketa, dan tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara kepailitan/PKPU.Selain itu, dalam hal pemohon mengajukan lebih dari satu calon kurator, Pengadilan Niaga dapat membentuk Tim Kurator dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak.[1]
 
Laporan Perkembangan dan Jadwal Kerja Kurator
 
Untuk menjamin efisiensi dan transparensi dalam penanganan perkara kepailitan, hakim pengawas berwenang untuk: 1) meminta informasi mengenai status dan perkembangan perkara yang sedang berlangsung dari kurator; dan 2) mewajibkan kurator untuk menyampaikan jadwal kerja dalam rapat kreditur.[2] Jika kurator tidak menyampaikan informasi mengenai perkara setelah diminta oleh hakim sebanyak dua kali, atau tidak sanggup memenuhi jadwal kerja, maka hakim pengawas berwenang untuk:[3]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info