Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 11 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (“Peraturan Menteri”).
Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan Pasal 25 (7) dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“Peraturan Pemerintah 44/2015”),[1] yang menugaskan Menteri untuk menjabarkan secara detil tentang berbagai jenis pelayanan yang dapat disediakan melalui program jaminan kecelakaan kerja yang kini menjadi bagian program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”).[2]
Peraturan Menteri ini ditujukan untuk peserta program jaminan kecelakaan kerja sebagai bagian program BPJS, serta pemberi kerja swasta dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pelayanan Kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja sebagai bagian dari program BPJS merupakan program asuransi publik yang menawarkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.[3] Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh program jaminan kecelakaan kerja meliputi:[4]
a. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. Pelayanan rawat inap Kelas I di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang setara;
d. Perawatan intensif;
e. Penunjang diagnostik;
f. Pengobatan;
g. Pelayanan khusus;
h. Alat kesehatan dan implan;
i. Jasa dokter/medis;
j. Operasi;
k. Transfusi darah; dan/atau
l. Rehabilitasi medik.
Pelayanan-pelayanan tersebut di atas dapat diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama dengan BPJS atau Trauma Center BPJS.[5] Namun, peserta program ini juga dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang memenuhi kriteria tersebut di atas. Dalam situasi semacam itu, pemberi kerja wajib membayar terlebih dahulu biaya yang timbul sebelum meminta penggantiannya kepada BPJS.[6]
Patut dicatat bahwa peserta berhak menggunakan ruang rawat inap Kelas I di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang setara apabila membutuhkan pelayanan rawat inap. Dalam hal peserta dirawat di ruang rawat inap yang lebih tinggi dari standar Kelas I, maka selisih biaya ruang perawatan yang lebih tinggi dari Kelas I tersebut dibebankan kepada pemberi kerja.[7]
Tarif
Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa besaran tarif yang dikenakan untuk penyediaan pelayanan kesehatan tersebut di atas setara dengan standar tarif Kelas I di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Jika pasien dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan swasta, maka tarif kesehatan yang dikenakan tidak boleh melebihi standar tarif tertinggi Kelas I yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah tingkat provinsi.[8]
Fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan dan BPJS Ketenagakerjaan kemudian wajib menyusun sebuah perjanjian kerja sama untuk menjabarkan berbagai jenis tarif dan prosedur pembayaran pelayan kesehatan yang dapat diberikan kepada peserta program.[9] Patut dicatat bahwa Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa setiap perjanjian kerja sama antara fasilitas pelayanan kesehatan dan BPJS yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian tersebut.[10]
Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 10 Maret 2016.CD ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku