| Issue Number : 2865

Ketentuan Baru Kewajiban Modal Minimum bagi Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“Peraturan OJK 2016”).
 
Peraturan OJK 2016 memperbarui ketentuan tentang kewajiban bank umum untuk menyisihkan dana dalam jumlah tertentu sesuai dengan profil risiko yang mereka miliki, serta menetapkan bahwa OJK menggantikan posisi Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengawasan dan pengaturan institusi-institusi keuangan.[1]
 
Sebelumnya, hal ini diatur dalam Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013 (“Peraturan BI 2013”), dan Surat Edaran BI No. 9/31/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Pedoman Penggunaan Model Internal dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”).[2]
 
Peraturan OJK 2016 ditujukan untuk seluruh bank umum, termasuk juga kantor cabang bank umum asing.
 
Persyaratan Modal Minimum
 
Setiap bank umum diwajibkan memiliki jumlah modal minimum yang spesifik sesuai dengan peringkat profil risiko masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.[3] Besaran modal tersebut dihitung berdasarkan persentase aset tertimbang menurut risiko (“ATMR”) bank umum yang bersangkutan sebagaimana dijabarkan di bawah ini:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“Peraturan OJK 2016”).
 
Peraturan OJK 2016 memperbarui ketentuan tentang kewajiban bank umum untuk menyisihkan dana dalam jumlah tertentu sesuai dengan profil risiko yang mereka miliki, serta menetapkan bahwa OJK menggantikan posisi Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengawasan dan pengaturan institusi-institusi keuangan.[1]
 
Sebelumnya, hal ini diatur dalam Peraturan BI No. 15/12/PBI/2013 (“Peraturan BI 2013”), dan Surat Edaran BI No. 9/31/DPNP tanggal 12 Desember 2007 tentang Pedoman Penggunaan Model Internal dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”).[2]
 
Peraturan OJK 2016 ditujukan untuk seluruh bank umum, termasuk juga kantor cabang bank umum asing.
 
Persyaratan Modal Minimum
 
Setiap bank umum diwajibkan memiliki jumlah modal minimum yang spesifik sesuai dengan peringkat profil risiko masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.[3] Besaran modal tersebut dihitung berdasarkan persentase aset tertimbang menurut risiko (“ATMR”) bank umum yang bersangkutan sebagaimana dijabarkan di bawah ini:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info