Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 18/3/PBI/2016 (“Amandemen”) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BI No. 15/15/PBI/2013 (“Peraturan 2013”)[1] tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Amandemen ini bertujuan untuk melonggarkan kebijakan moneter yang disebabkan oleh kondisi stabilitas ekonomi yang semakin terjaga dan meningkatkan kapasitas pembiayaan dari perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi di seluruh Indonesia dengan lebih baik.[2]
Sebelum terbitnya Amandemen, Peraturan 2013 telah dua kali diubah, yang pertama melalui Peraturan BI No. 17/11/PBI/2015 dan yang kedua melalui Peraturan BI No. 17/21/PBI/2015 (“Peraturan 2015”).
Pada intinya, Amandemen ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan 2013 yang berkaitan dengan persyaratan giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank, kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah, serta kewajiban memberikan jasa giro dalam rupiah.
Amandemen ini ditujukan untuk bank umum konvensional maupun kantor cabang bank asing.
Persyaratan Giro Wajib Minimum
Besaran Giro Wajib Minimum (“GWM”) ditetapkan berdasarkan jumlah dana yang dikumpulkan bank dari nasabahnya, yang disebut sebagai Dana Pihak Ketiga (“DPK”).
Amandemen ini menyatakan bahwa besaran GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:[3] ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku