Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 03/PRT/M/2016 (“Peraturan 2016”)tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing.
Peraturan 2016 menetapkan sejumlah pedoman teknis tentang pelaksanaan Peraturan Menteri No. 22/PRT/M/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
Peraturan 2016 ditujukan untuk badan usaha penanaman modal asing yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik sebagai perencana konstruksi,pelaksana konstruksi, maupun pengawas konstruksi.
Badan Usaha Konstruksi
Dalam industri konstruksi, badan usaha konstruksi dibedakan lebih lanjut berdasarkan kewarganegaraan para pemegang sahamnya sebagai berikut:[1]
1) Badan usaha jasa konstruksi nasional: Badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh institusi dan atau warga negara Indonesia, dan lazim disingkat menjadi BUJKN; dan
2) Badan usaha jasa konstruksi asing: Badan hukum asing yang berdomisili di negara asing dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia serta dipersamakan dengan BUJKN. Badan usaha ini lazim disingkat menjadi BUJKA.
3) Badan usaha jasa konstruksi asing dalam rangka penanaman modal: Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dalam rangka penanaman modal usaha dengan pemegang saham yang terdiri dari penanam modal asing (institusi) dan penanam modal dalam negeri (institusi/perorangan). Badan usaha ini lazim disingkat menjadi BUJK PMA.
Komposisi pemegang saham sebuah BUJK PMA – yang membatasi kepemilikan asing sebesar 49%, 75%, 90%, 95% atau 100%, bergantung pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Negatif Investasi tahun 2014 – wajib memiliki rekanan Indonesia yang memenuhi kriteria Pelaku Usaha golongan “Besar” atau memiliki pengalaman sebagai Pelaku Usaha golongan “Besar”.[2]
Perizinan Usaha
Izin usaha konstruksi untuk BUJK PMA diberi nama “IUJK PMA”. Izin ini wajib diperoleh oleh badan usaha yang ingin beroperasi di Indonesia dan berlaku selama tiga tahun (dapat diperpanjang).[3]
Fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM diberi wewenang untuk mengurus tiga jenis permohonan IUJK PMA:[4]
1. Permohonan baru
2. Permohonan perpanjangan; dan/atau
3. Permohonan perubahan data IUJK PMA (antara lain pengubahan nama, alamat, Penanggung Jawab Badan Usaha (“PJBU”), atau Penanggung Jawab Teknis (“PJT”), subklasifikasi dan subkualifikasi badan usaha).[5]
Patut dicatat bahwa permohonan perubahan IUJK PMA tidak mempengaruhi masa berlaku IUJK PMA yang bersangkutan, yaitu tetap selama tiga tahun.[6]
Untuk mendapatkan IUJK PMA baru, pemohon wajib mengajukan permohonan yang dilampiri sejumlah dokumen pendukung berikut:[7]
1. Izin prinsip;
2. Akta pendirian dan perubahannya, jika ada;
3. Anggaran dasar badan usaha;
4. Nomor pokok wajib pajak badan usaha dan Penanggung Jawab Badan Usaha(“PJBU”). PJBU adalah pimpinan badan usaha yang ditunjuk sebagai Penanggung Jawab;
5. Data umum badan usaha (company profile);
6. Kartu Izin Tinggal Sementara (“KITAS”), Izin Mempekerjakan Tenaka Kerja Asing (“IMTA”), dan paspor atau kartu tanda penduduk PJBU;
7. Dokumen yang menerangkan legalitas alamat usaha pemohon, misalnya perjanjian sewa menyewa gedung, dan lain sebagainya;
8. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup;
9. Surat pernyataan dari PJBU dan Direksi badan usaha yang menyatakan bahwa mereka tidak sedang menjabat sebagai Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lain yang beroperasi di Indonesia.
Persyaratan-persyaratan ini juga berlaku untuk mengajukan permohonan perpanjangan IUJK PMA (dengan persyaratan tambahan berupa surat rekomendasi teknis). Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa berlaku IUJK PMA yang bersangkutan.[8]
Hak dan Kewajiban
Peraturan 2016 menetapkan sejumlah hak yang dapat dinikmati oleh BUJK PMA setelah mendapatkan IUJK PMA, yaitu: hak memperoleh informasi pasar jasa konstruksi, hak mengikuti proyek pengadaan jasa konstruksi, hak mempekerjakan tenaga kerja domestik maupun asing, serta hak untuk melaksanakan proyek konstruksi yang dibiayai berbagai macam sumber dana (APBN, pinjaman, hibah luar negeri, dan lain-lain).[9]
Peraturan 2016 juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh BUJK PMA, antara lain:[10]
1. BUJK PMA hanya melakukan pekerjaan yang memenuhi kriteria pekerjaan teknologi tinggi, risiko besar, dan berbiaya tinggi (pekerjaan bernilai Rp. 100 miliar untuk Pelaksana Konstruksi, dan pekerjaan bernilai Rp. 10 miliar untuk Perencana dan Pengawas Konstruksi);
2. BUJK PMA hanya mempekerjakan tenaga kerja asing untuk mengisi jabatan tertentu yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan:
3. BUJK PMA wajib harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia yang setingkat pada tingkat manajemen dan teknis dengan tenaga kerja asing yang dipekerjakan;
4. BUJK PMA wajib menyampaikan setiap perubahan data yang terjadi kepada BKPM (contoh: data tenaga kerja asing) secara elektronik atau manual paling lambat 10 hari setelah terjadinya perubahan tersebut ;
5. BUJK PMA wajib menyampaikan laporan usaha setiap semester yang menjelasakan tentang nama pekerjaan, nilai pekerjaan, lokasi pekerjaan, klien, jadwal pekerjaan, penggunaan komponen lokal dalam pekerjaan, rincian peralatan yang digunakan,dan seterusnya;
6. BUJK PMA waib melakukan alih teknologi ;
7. BUJK PMA wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR);
8. BUJK PMA wajib menyampaikan laporan realisasi impor berdasarkan Angka Pengenal Impor yang masih berlaku;
9. BUJK PMA wajib mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan hidup.
Kewajiban Pelaporan
BUJK PMA diwajibkan untuk menyampaikan laporan usaha setiap semester yang telah dikemukakan dalam poin (5) di atas kepada BKPM secara elektronik atau manual. Format laporan ini mengacu pada contoh yang tercantum dalam Lampiran Peraturan 2016.[11]
Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan 2016 akan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUJK PMAs, atau pencabutan IUJK PMA. BUJK PMA yang dikenai sanksi pencabutan IUJK PMA hanya dapat mengajukan permohonan IUJK PMA baru tiga tahun setelah pencabutan IUJK PMA tersebut.[12]
Setiap IUJK PMA yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan 2016 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.[13]
Peraturan 2016 mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2016...... Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku