| Issue Number : 2852

Ketentuan Baru Agensi Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No.8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum(“Peraturan OJK”).
 
Peraturan OJK ini memuat sejumlah tindakan yang harus dilakukan oleh bank umum (“Bank”) untuk mengurangi potensi risiko keuangan ketika melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri.
 
Untuk tujuan tersebut, Peraturan OJK menetapkan panduan bagi Bank yang ingin melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, meliputi: prosedur perizinan; jenis produk keuangan luar negeri; penerapan manajemen risiko; perlindungan nasabah; dan kewajiban pelaporan kepada OJK.
 
Sebelum terbitnya Peraturan OJK ini, permasalahan yang sama diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 12/9/PBI/2010(“Peraturan BI”).
 
Peraturan OJK ditujukan untuk bank umum dan nasabahnya.
 
Produk Keuangan Luar Negeri
 
Bank dapat bertindak sebagai agen untuk menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabahnya. Produk keuangan tersebut dapat berupa: a) efek yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK; atau b) instrumen investasi selain efek yang berupa structured product.[1] Instrumen investasi selain efek yang ditetapkan dalam huruf (b) di atas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan berikut ini:[2]
 
a.     Diterbitkan oleh bank luar negeri yang memiliki kantor cabang di Indonesia;
b.    Dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga; dan
c.     Bukan merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka yield enhancement yang bersifat spekulatif.
 
Peraturan OJK tidak mengubah ketentuan-ketentuan dalam bidang ini jika dibandingkan dengan Peraturan BI pendahulunya.
 
Perizinan dan Persyaratan
 
Sebagai agen, Bank diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:[3]
a.     Menindaklanjuti permintaan nasabah atas produk keuangan luar negeri;
b.    Menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah; dan/atau
c.     Menjadi referral agent dalam rangka mempromosikan produk keuangan luar negeri kepada nasabahnya.
Guna melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas, Bank wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK terlebih dulu.[4] Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, Bank wajib mengajukan permohonan kepada OJK paling lambat 60 hari sebelum memulai aktivitas keagenan dalam bentuk apa pun.[5] Setiap permohonan juga wajib dilengkapi dengan:[6]
a.     Rincian tanggal rencana pelaksanaan aktivitas keagenan;
b.    Dokumen yang menjabarkan berbagai kebijakan, sistem, dan prosedur pelaksanaan aktivitas keagenan;
c.     Rincian struktur organisasi sebuah Bank;
d.    Hasil identifikasi dan analisis yang dilakukan oleh Bank terhadap risiko yang melekat pada aktivitas keagenan;
e.     Rincian sistem informasi Bank; dan sebagainya.
 
OJK wajib memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.[7] Sebelumnya, permohonan diajukan kepada BI alih-alih kepada OJK.
 
Perlindungan Nasabah
 
Bank hanya diperbolehkan menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah non-retail, sepanjang penawaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8] Nasabah non-retail merupakan pihak yang memenuhi sejumlah kriteria berikut:[9]
 
a.     Bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, pedagang kontrak berjangka, dana pensiun, dan perusahaan perasuransian;
b.    Perusahaan selain yang dimaksud dalam huruf (a) di atas, namun memenuhi persyaratan kepemilikan modal sebesar Rp 20 miliar dan telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 36 bulan berturut-turut; dan/atau
c.     Nasabah perorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan atau deposito paling sedikit Rp 5 miliar.
 
Sebaliknya, nasabah retail adalah pihak yang tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas.[10]
 
Dalam rangka meningkatkan perlindungan nasabah, Bank wajib memberikan informasi secara transparan mengenai produk keuangan luar negeri yang mereka tawarkan. Informasi tersebut antara lain meliputi:[11]
 
a.     Penegasan bahwa produk keuangan luar negeri yang ditawarkan bukan bagian dari produk milik Bank;
b.    Penegasan bahwa produk keuangan luar negeri yang ditawarkan tidak digolongkan sebagai simpanan pada Bank;
c.     Penegasan bahwa program penjaminan pemerintah tidak berlaku untuk produk keuangan luar negeri yang ditawarkan;
d.    Nama, penerbit, spesifikasi, karakteristik, dan fitur produk;
e.     Fungsi dan kesesuaian produk terhadap kebutuhan nasabah;
f.      Pendapatan atau imbal hasil (return);
g.     Setiap potensi risiko yang terkandung dalam produk tersebut;
h.    Potensi risiko kerugian;
i.      Berbagai persyaratan  dan kondisi produk (contoh: biaya, jangka waktu, penghentian sebelum waktu/early termination, dan sebagainya); dan
j.      Mekanisme penyelesaian sengketa.
 
Secara pokok, Peraturan OJK tidak memuat ketentuan yang berbeda jauh dibandingkan Peraturan BI pendahulunya.
 
Manajemen Risiko
 
Selama melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang dijabarkan di bawah ini secara terus-menerus:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No.8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum(“Peraturan OJK”).
 
Peraturan OJK ini memuat sejumlah tindakan yang harus dilakukan oleh bank umum (“Bank”) untuk mengurangi potensi risiko keuangan ketika melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri.
 
Untuk tujuan tersebut, Peraturan OJK menetapkan panduan bagi Bank yang ingin melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, meliputi: prosedur perizinan; jenis produk keuangan luar negeri; penerapan manajemen risiko; perlindungan nasabah; dan kewajiban pelaporan kepada OJK.
 
Sebelum terbitnya Peraturan OJK ini, permasalahan yang sama diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 12/9/PBI/2010(“Peraturan BI”).
 
Peraturan OJK ditujukan untuk bank umum dan nasabahnya.
 
Produk Keuangan Luar Negeri
 
Bank dapat bertindak sebagai agen untuk menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabahnya. Produk keuangan tersebut dapat berupa: a) efek yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK; atau b) instrumen investasi selain efek yang berupa structured product.[1] Instrumen investasi selain efek yang ditetapkan dalam huruf (b) di atas juga wajib memenuhi persyaratan tambahan berikut ini:[2]
 
a.     Diterbitkan oleh bank luar negeri yang memiliki kantor cabang di Indonesia;
b.    Dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga; dan
c.     Bukan merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka yield enhancement yang bersifat spekulatif.
 
Peraturan OJK tidak mengubah ketentuan-ketentuan dalam bidang ini jika dibandingkan dengan Peraturan BI pendahulunya.
 
Perizinan dan Persyaratan
 
Sebagai agen, Bank diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan berikut:[3]
a.     Menindaklanjuti permintaan nasabah atas produk keuangan luar negeri;
b.    Menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah; dan/atau
c.     Menjadi referral agent dalam rangka mempromosikan produk keuangan luar negeri kepada nasabahnya.
Guna melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas, Bank wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK terlebih dulu.[4] Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, Bank wajib mengajukan permohonan kepada OJK paling lambat 60 hari sebelum memulai aktivitas keagenan dalam bentuk apa pun.[5] Setiap permohonan juga wajib dilengkapi dengan:[6]
a.     Rincian tanggal rencana pelaksanaan aktivitas keagenan;
b.    Dokumen yang menjabarkan berbagai kebijakan, sistem, dan prosedur pelaksanaan aktivitas keagenan;
c.     Rincian struktur organisasi sebuah Bank;
d.    Hasil identifikasi dan analisis yang dilakukan oleh Bank terhadap risiko yang melekat pada aktivitas keagenan;
e.     Rincian sistem informasi Bank; dan sebagainya.
 
OJK wajib memutuskan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.[7] Sebelumnya, permohonan diajukan kepada BI alih-alih kepada OJK.
 
Perlindungan Nasabah
 
Bank hanya diperbolehkan menawarkan produk keuangan luar negeri kepada nasabah non-retail, sepanjang penawaran tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[8] Nasabah non-retail merupakan pihak yang memenuhi sejumlah kriteria berikut:[9]
 
a.     Bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, pedagang kontrak berjangka, dana pensiun, dan perusahaan perasuransian;
b.    Perusahaan selain yang dimaksud dalam huruf (a) di atas, namun memenuhi persyaratan kepemilikan modal sebesar Rp 20 miliar dan telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 36 bulan berturut-turut; dan/atau
c.     Nasabah perorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan atau deposito paling sedikit Rp 5 miliar.
 
Sebaliknya, nasabah retail adalah pihak yang tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut di atas.[10]
 
Dalam rangka meningkatkan perlindungan nasabah, Bank wajib memberikan informasi secara transparan mengenai produk keuangan luar negeri yang mereka tawarkan. Informasi tersebut antara lain meliputi:[11]
 
a.     Penegasan bahwa produk keuangan luar negeri yang ditawarkan bukan bagian dari produk milik Bank;
b.    Penegasan bahwa produk keuangan luar negeri yang ditawarkan tidak digolongkan sebagai simpanan pada Bank;
c.     Penegasan bahwa program penjaminan pemerintah tidak berlaku untuk produk keuangan luar negeri yang ditawarkan;
d.    Nama, penerbit, spesifikasi, karakteristik, dan fitur produk;
e.     Fungsi dan kesesuaian produk terhadap kebutuhan nasabah;
f.      Pendapatan atau imbal hasil (return);
g.     Setiap potensi risiko yang terkandung dalam produk tersebut;
h.    Potensi risiko kerugian;
i.      Berbagai persyaratan  dan kondisi produk (contoh: biaya, jangka waktu, penghentian sebelum waktu/early termination, dan sebagainya); dan
j.      Mekanisme penyelesaian sengketa.
 
Secara pokok, Peraturan OJK tidak memuat ketentuan yang berbeda jauh dibandingkan Peraturan BI pendahulunya.
 
Manajemen Risiko
 
Selama melaksanakan aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri, Bank wajib menerapkan manajemen risiko yang dijabarkan di bawah ini secara terus-menerus:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info