Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menpupera”) telah menerbitkan Peraturan No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“Permenpupera 2016”).
Secara umum, Permenpupera 2016 bertujuan menetapkan pedoman yang lebih mutakhir, sederhana, dan efisien untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dalam rangka meningkatkan iklim investasi di Indonesia.[1] Berbagai ketentuan yang dimuat dalam Permenpupera 2016 meliputi:
a. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
b. Persyaratan permohonan penerbitan IMB;
c. Prosedur perizinan IMB;
d. Besaran retribusi IMB yang berlaku; dan
e. Dokumen IMB.
Dikarenakan luasnya ruang lingkup peraturan ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada hal-hal berikut: (i) fungsi dan klasifikasi; (ii) persyaratan; dan (ii) prosedur perizinan.
Sebelumnya, hal yang sama telah diatur dalam Peraturan Menpupera No. 24 /PRT/M/2007 (“Permenpupera 2007”).
Permenpupera 2016 ditujukan untuk pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang ingin melaksanakan proyek pembangunan bangunan gedung.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung
Bangunan gedung dapat didirikan untuk memenuhi lebih dari satu fungsi, sepanjang mematuhi ketentuan rencana tata ruang wilayah tingkat daerah dan nasional.[2] Fungsi bangunan tersebut meliputi:[3]
a. Fungsi hunian;
b. Fungsi keagamaan;
c. Fungsi usaha;
d. Fungsi sosial budaya; dan/atau
e. Fungsi khusus yang ditetapkan dengan peraturan Menpupera tersendiri.[4]
Di samping itu, bangunan gedung juga dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria berikut:[5]
a. Tingkat kompleksitas: bangunan gedung sederhana (bangunan gedung dengan satu atau dua lantai), tidak sederhana atau khusus;
b. Tingkat permanensi: bangunan gedung darurat/sementara, semi permanen atau permanen;
c. Tingkat risiko kebakaran: tingkat risiko kebakaran rendah, sedang atau tinggi;
d. Zonasi gempa;
e. Lokasi: meliputi lokasi padat, sedang, atau renggang penduduk;
f. Ketinggian: bangunan gedung bertingkat tinggi, sedang, atau rendah; dan
g. Kepemilikan: milik negara, badan usaha, atau perorangan.
Secara umum, Permenpupera 2007 sebelumnya menetapkan klasifikasi bangunan gedung yang serupa dengan ketentuan Permenpupera 2016. Namun, klasifikasi ketinggian dibagi lebih lanjut menjadi: (i) bangunan gedung dengan satu sampai empat lantai; (ii) bangunan gedung dengan lima sampai empat lantai; dan (iii) bangunan gedung dengan sembilan lantai atau lebih. Di samping itu, klasifikasi kepemilikan juga ditambah dengan bangunan gedung milik kedutaan untuk melaksanakan aktivitas hubungan diplomatik.[6]
Izin Mendirikan Bangunan
Pihak yang ingin mendirikan bangunan gedung baru atau merenovasi bangunan gedung yang sudah ada wajib memiliki IMB.[7] Untuk mendapatkan IMB, pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan.[8] Persyaratan administratif mengacu pada penyerahan dokumen yang menjelaskan data pemohon, data tanah, dan dokumen dan surat lain yang terkait sebagai berikut:[9]
......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku