| Issue Number : 2848

DPR Sahkan UU tentang Penyandang Disabilitas

Pada tanggal 17 Maret 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (“UU”). UU ini bertujuan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan kesempatan untuk seluruh warga negara Indonesia. Diharapkan melalui UU ini memungkinkan para penyandang disabilitas di Indonesia dapat menjalani hidup yang sejahtera dan independen serta terbebas dari diskriminasi.[1]
 
Dikarenakan luasnya ruang lingkup UU ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada hal-hal berikut:
 
a.    Pengertian disabilitas;
b.    Hak-hak penyandang disabilitas;
c.     Infrastruktur untuk penyandang disabilitas; dan
d.    Pembentukan Komisi Disabilitas Nasional,
 
UU ini ditujukan untuk penyandang disabilitas, serta badan usaha milik negara/daerah (“BUMN/BUMD”) dan perusahaan swasta.
 
Pengertian Disabilitas
 
Sebagaimana dikemukakan di atas, UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Menurut UU ini, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai orang yang mengalami disabilitas secara permanen atau paling sedikit selama enam bulan, yang meliputi:[2]

a.     Disabilitas fisik (antara lain karena amputasi, cerebral palsy/lumpuh otak, stroke, dan sebagainya);
b.    Disabilitas intelektual (misalnya down syndrome, dan sebagainya);
c.     Disabilitas mental (contohnya skizofrenia, bipolar, autisme, dan sebagainya); dan/atau
d.    Disabilitas sensorik (disabilitas netra, rungu, dan sebagainya).
 
Hak-hak Penyandang Disabilitas
 
UU ini menetapkan sejumlah hak yang dapat dinikmati penyandang disabilitas. Sebagian hak-hak tersebut dijabarkan sebagai berikut:[3]
 
a.     Hak keadilan dan perlindungan hukum (contohnya hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk diakui sebagai subyek hukum, dan seterusnya).[4]
 
Pemerintah pusat/daerah (“Pemerintah”) wajib menjamin proses hukum yang adil (due process of law) dan menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas yang sedang menjalani pemeriksaan baik pada prosedur perdata maupun pidana.[5] Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga diwajibkan untuk menyediakan Unit Layanan Disabilitas, menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan penyandang disabilitas selama enam bulan, dan menyediakan layanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental selama masa penahanan;[6]

b.    Hak atas pendidikan (contohnya mendapatkan pendidikan yang memadai pada semua satuan pendidikan, kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik/tenaga kependidikan, dan seterusnya).[7]
 
Pemerintah wajib mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun.[8] Pemerintah juga wajib memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mempelajari sejumlah keterampilan dasar, antara lain keterampilan menulis dan membaca (termasuk membaca dan menulis huruf Braille untuk penyandang disabilitas netra, dan keterampilan bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas rungu), dan seterusnya;[9]

c.     Hak untuk bekerja (contohnya hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah atau swasta, hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan seterusnya).[10]
 
Patut dicatat bahwa saat ini, Pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja yang dimilikinya.[11] Sementara itu, perusahan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja yang dimilikinya.[12] Pemerintah berperan untuk memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, hal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[13]

d.    Hak kebudayaan dan pariwisata (contohnya untuk memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata atau usaha pariwisata, hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak sebagai wisatawan, dan seterusnya);[14]
 
Pemerintah wajib menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata dengan mudah, antara lain berupa tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio-visual, serta tersedianya pemandu wisata khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas, dan semacamnya.[15] Pemerintah juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.[16]
 
Infrastruktur
 
Menurut UU ini, Pemerintah wajib menjamin bahwa infrastruktur untuk kepentingan umum dilengkapi dengan fasilitas yang mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.[17] Infrastruktur tersebut paling sedikit meliputi: bangunan gedung, jalan, pemukiman, pertamanan, dan pemakaman.[18] Patut dicatat bahwa pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas-fasilitas semacam itu akan dikenai sanksi administratif berupa:[19]
 
a.     Peringatan tertulis;
b.    Pembatasan kegiatan pembangunan;
c.     Pembekuan/pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
d.    Perintah pembongkaran bangunan gedung; dan seterusnya.
 
Pembentukan Komisi Disabilitas Nasional
 
UU ini mewajibkan pembentukan lembaga nonstructural yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Nasional Disabilitas (“KND”).[20] KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan UU ini. KND juga wajib melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan tersebut kepada Presiden.[21] Di samping itu, ketentuan lebih lanjut mengenai KND akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.[22]
 
UU ini sedang menunggu tanda tangan Presiden sebelum mendapatkan penomoran dan dapat diberlakukan secara efektif. Namun, jika Presiden tidak menandatanganinya, UU tersebut akan berlaku secara otomatis 30 hari setelah disahkan oleh DPR.
[23]AP
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pada tanggal 17 Maret 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (“UU”). UU ini bertujuan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan kesempatan untuk seluruh warga negara Indonesia. Diharapkan melalui UU ini memungkinkan para penyandang disabilitas di Indonesia dapat menjalani hidup yang sejahtera dan independen serta terbebas dari diskriminasi.[1]
 
Dikarenakan luasnya ruang lingkup UU ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini membatasi pembahasannya pada hal-hal berikut:
 
a.    Pengertian disabilitas;
b.    Hak-hak penyandang disabilitas;
c.     Infrastruktur untuk penyandang disabilitas; dan
d.    Pembentukan Komisi Disabilitas Nasional,
 
UU ini ditujukan untuk penyandang disabilitas, serta badan usaha milik negara/daerah (“BUMN/BUMD”) dan perusahaan swasta.
 
Pengertian Disabilitas
 
Sebagaimana dikemukakan di atas, UU ini bertujuan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas. Menurut UU ini, penyandang disabilitas didefinisikan sebagai orang yang mengalami disabilitas secara permanen atau paling sedikit selama enam bulan, yang meliputi:[2]

a.     Disabilitas fisik (antara lain karena amputasi, cerebral palsy/lumpuh otak, stroke, dan sebagainya);
b.    Disabilitas intelektual (misalnya down syndrome, dan sebagainya);
c.     Disabilitas mental (contohnya skizofrenia, bipolar, autisme, dan sebagainya); dan/atau
d.    Disabilitas sensorik (disabilitas netra, rungu, dan sebagainya).
 
Hak-hak Penyandang Disabilitas
 
UU ini menetapkan sejumlah hak yang dapat dinikmati penyandang disabilitas. Sebagian hak-hak tersebut dijabarkan sebagai berikut:[3]
 
a.     Hak keadilan dan perlindungan hukum (contohnya hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk diakui sebagai subyek hukum, dan seterusnya).[4]
 
Pemerintah pusat/daerah (“Pemerintah”) wajib menjamin proses hukum yang adil (due process of law) dan menyediakan bantuan hukum kepada penyandang disabilitas yang sedang menjalani pemeriksaan baik pada prosedur perdata maupun pidana.[5] Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga diwajibkan untuk menyediakan Unit Layanan Disabilitas, menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan penyandang disabilitas selama enam bulan, dan menyediakan layanan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental selama masa penahanan;[6]

b.    Hak atas pendidikan (contohnya mendapatkan pendidikan yang memadai pada semua satuan pendidikan, kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik/tenaga kependidikan, dan seterusnya).[7]
 
Pemerintah wajib mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun.[8] Pemerintah juga wajib memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mempelajari sejumlah keterampilan dasar, antara lain keterampilan menulis dan membaca (termasuk membaca dan menulis huruf Braille untuk penyandang disabilitas netra, dan keterampilan bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas rungu), dan seterusnya;[9]

c.     Hak untuk bekerja (contohnya hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah atau swasta, hak untuk tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, dan seterusnya).[10]
 
Patut dicatat bahwa saat ini, Pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja yang dimilikinya.[11] Sementara itu, perusahan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari seluruh jumlah pegawai atau pekerja yang dimilikinya.[12] Pemerintah berperan untuk memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, hal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[13]

d.    Hak kebudayaan dan pariwisata (contohnya untuk memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata atau usaha pariwisata, hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak sebagai wisatawan, dan seterusnya);[14]
 
Pemerintah wajib menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan kebudayaan dan pariwisata dengan mudah, antara lain berupa tersedianya informasi pariwisata dalam bentuk audio-visual, serta tersedianya pemandu wisata khusus untuk mendampingi penyandang disabilitas, dan semacamnya.[15] Pemerintah juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.[16]
 
Infrastruktur
 
Menurut UU ini, Pemerintah wajib menjamin bahwa infrastruktur untuk kepentingan umum dilengkapi dengan fasilitas yang mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.[17] Infrastruktur tersebut paling sedikit meliputi: bangunan gedung, jalan, pemukiman, pertamanan, dan pemakaman.[18] Patut dicatat bahwa pemilik/pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas-fasilitas semacam itu akan dikenai sanksi administratif berupa:[19]
 
a.     Peringatan tertulis;
b.    Pembatasan kegiatan pembangunan;
c.     Pembekuan/pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
d.    Perintah pembongkaran bangunan gedung; dan seterusnya.
 
Pembentukan Komisi Disabilitas Nasional
 
UU ini mewajibkan pembentukan lembaga nonstructural yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Nasional Disabilitas (“KND”).[20] KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan UU ini. KND juga wajib melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan tersebut kepada Presiden.[21] Di samping itu, ketentuan lebih lanjut mengenai KND akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.[22]
 
UU ini sedang menunggu tanda tangan Presiden sebelum mendapatkan penomoran dan dapat diberlakukan secara efektif. Namun, jika Presiden tidak menandatanganinya, UU tersebut akan berlaku secara otomatis 30 hari setelah disahkan oleh DPR.
[23]AP
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info