| Issue Number : 2847

DPR Akhirnya Sahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

Pada tanggal 17 Maret 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU”).  UU ini awalnya berjudul Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan[1] selama dalam proses pembahasan, meskipun kemudian mengalami pengubahan.
 
UU ini menetapkan dasar hukum agar lembaga-lembaga yang berwenang di bidang sistem keuangan dapat mengkoordinasikan dan menerapkan tindakan-tindakan tertentu dalam rangka mencegah dan menangani krisis sistem keuangan nasional. Untuk tujuan tersebut, UU ini menetapkan sejumlah ketentuan terkait hal-hal berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pada tanggal 17 Maret 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (“UU”).  UU ini awalnya berjudul Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan[1] selama dalam proses pembahasan, meskipun kemudian mengalami pengubahan.
 
UU ini menetapkan dasar hukum agar lembaga-lembaga yang berwenang di bidang sistem keuangan dapat mengkoordinasikan dan menerapkan tindakan-tindakan tertentu dalam rangka mencegah dan menangani krisis sistem keuangan nasional. Untuk tujuan tersebut, UU ini menetapkan sejumlah ketentuan terkait hal-hal berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info