| Issue Number : 2846

Upah Minimum Sektoral Jakarta Tahun 2016

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menentukan besaran upah minimum untuk pekerja di beberapa sektor industri melalui Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“Pergub 8/2016”). Sebelum terbitnya Pergub 8/2016, hal yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2015 (“Pergub 20/2015”).[1]
 
Pergub 8/2016 ditujukan untuk pemberi kerja dan pekerja yang domestik yang berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016
 
Pergub 8/2016 Regulation menetapkan besaran wajib Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”) untuk daerah Jakarta yang terbagi dalam 11 kategori berikut:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Gubernur”) telah menentukan besaran upah minimum untuk pekerja di beberapa sektor industri melalui Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016 (“Pergub 8/2016”). Sebelum terbitnya Pergub 8/2016, hal yang sama telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 20 tahun 2015 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2015 (“Pergub 20/2015”).[1]
 
Pergub 8/2016 ditujukan untuk pemberi kerja dan pekerja yang domestik yang berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2016
 
Pergub 8/2016 Regulation menetapkan besaran wajib Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP”) untuk daerah Jakarta yang terbagi dalam 11 kategori berikut:[2]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info