| Issue Number : 2845

Perizinan dan Pembukaan Kantor Cabang Jasa Pengurusan Transportasi Diperbaharui

Menteri Perhubungan ("Menteri") telah menerbitkan Peraturan No. PM.12 tahun 2016(“Amandemen Ketiga"), untuk mengubah Peraturan Menteri No. PM.74 tahun 2015(“Peraturan 2015") tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
 
Pada intinya, Amandemen Ketiga mengubah tiga ketentuan utama yang berkaitan dengan: 1) kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia ("BKPM") untuk mengawasi pembukaan cabang baru dari bisnis jasa pengurusan transportasi; 2) validitas izin usaha jasa pengurusan transportasi; dan 3) keringanan dalam kondisi tertentu bagi usaha layanan pengurusan transportasi yang tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum untuk mendapatkan izin usaha.
 
Sebelum Amandemen Ketiga, Peraturan 2015 sebelumnya telah diubah dua kali, pertama dengan Peraturan Menteri No. PM.78 tahun 2015("Amandemen Pertama")[1]dan kemudian dengan Peraturan Menteri No. PM.146 2015("Amandemen Kedua").[2]
 
Amandemen Ketiga ini ditujukan untuk usaha layanan pengurusan transportasi yang telah berjalan serta para pihak yang ingin ikut terjun ke dalam bisnis sektor ini.
 
Izin Usaha dan Modal Awal

Sebelum menyediakan layanan dan mengirimkan barang, bisnis jasa pengurusan transportasi baru didirikan ("Perusahaan Pengurusan Transportasi") harus terlebih dahulu mengamankan izin usaha dari Gubernur di mana Perusahaan Pengurusan Transportasi berlokasi (untuk perusahaan lokal) atau dari BKPM (untuk joint-venture atau perusahaan penanaman modal asing).[3]Dalam rangka mendapatkan Izin Usaha, Perusahaan Pengurusan Transportasi harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis di bawah ini:[4]


 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perhubungan ("Menteri") telah menerbitkan Peraturan No. PM.12 tahun 2016(“Amandemen Ketiga"), untuk mengubah Peraturan Menteri No. PM.74 tahun 2015(“Peraturan 2015") tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
 
Pada intinya, Amandemen Ketiga mengubah tiga ketentuan utama yang berkaitan dengan: 1) kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia ("BKPM") untuk mengawasi pembukaan cabang baru dari bisnis jasa pengurusan transportasi; 2) validitas izin usaha jasa pengurusan transportasi; dan 3) keringanan dalam kondisi tertentu bagi usaha layanan pengurusan transportasi yang tidak mampu memenuhi persyaratan modal minimum untuk mendapatkan izin usaha.
 
Sebelum Amandemen Ketiga, Peraturan 2015 sebelumnya telah diubah dua kali, pertama dengan Peraturan Menteri No. PM.78 tahun 2015("Amandemen Pertama")[1]dan kemudian dengan Peraturan Menteri No. PM.146 2015("Amandemen Kedua").[2]
 
Amandemen Ketiga ini ditujukan untuk usaha layanan pengurusan transportasi yang telah berjalan serta para pihak yang ingin ikut terjun ke dalam bisnis sektor ini.
 
Izin Usaha dan Modal Awal

Sebelum menyediakan layanan dan mengirimkan barang, bisnis jasa pengurusan transportasi baru didirikan ("Perusahaan Pengurusan Transportasi") harus terlebih dahulu mengamankan izin usaha dari Gubernur di mana Perusahaan Pengurusan Transportasi berlokasi (untuk perusahaan lokal) atau dari BKPM (untuk joint-venture atau perusahaan penanaman modal asing).[3]Dalam rangka mendapatkan Izin Usaha, Perusahaan Pengurusan Transportasi harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis di bawah ini:[4]


 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info