| Issue Number : 2844

DPR Sahkan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Pada tanggal 14 Maret 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam(“UU”). UU ini sangat dinanti-nanti oleh pelaku usaha perikanan dan tambak garam (“Pelaku Usaha Hasil Laut”), mengingat peraturan tersebut merupakan produk legislatif pertama yang memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi mereka.

Dikarenakan luasnya cakupan UU tersebut, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) ini hanya akan membahas hal-hal berikut:

a.     Cakupan Pelaku Usaha Hasil Laut;
b.     Perlindungan Pelaku Usaha Hasil Laut;
c.      Pemberdayaan Pelaku Usaha Hasil Laut; dan
d.     Pendanaan dan Pembiayaan.

UU ini ditujukan untuk Pelaku Usaha Hasil Laut yang sudah, atau ingin, melakukan kegiatan usaha perikanan dan tambak garam.
 
Pelaku Usaha Hasil Laut

Seperti dikemukakan sebelumnya, tujuan utama UU ini adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus memberdayakan Pelaku Usaha Hasil Laut. Cakupan Pelaku Usaha Hasil Laut yang diatur dalam UU ini meliputi:

 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pada tanggal 14 Maret 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya mengesahkan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam(“UU”). UU ini sangat dinanti-nanti oleh pelaku usaha perikanan dan tambak garam (“Pelaku Usaha Hasil Laut”), mengingat peraturan tersebut merupakan produk legislatif pertama yang memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi mereka.

Dikarenakan luasnya cakupan UU tersebut, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) ini hanya akan membahas hal-hal berikut:

a.     Cakupan Pelaku Usaha Hasil Laut;
b.     Perlindungan Pelaku Usaha Hasil Laut;
c.      Pemberdayaan Pelaku Usaha Hasil Laut; dan
d.     Pendanaan dan Pembiayaan.

UU ini ditujukan untuk Pelaku Usaha Hasil Laut yang sudah, atau ingin, melakukan kegiatan usaha perikanan dan tambak garam.
 
Pelaku Usaha Hasil Laut

Seperti dikemukakan sebelumnya, tujuan utama UU ini adalah memberikan perlindungan hukum sekaligus memberdayakan Pelaku Usaha Hasil Laut. Cakupan Pelaku Usaha Hasil Laut yang diatur dalam UU ini meliputi:

 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info