| Issue Number : 2843

Prosedur Beracara Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di PTUN

Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara (“PERMA 2/2016”).
 
PERMA 2/2016 menetapkan prosedur yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atas penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum oleh gubernur atau bupati/walikota. Untuk mencapai tujuan tersebut, PERMA 2/2016 menetapkan prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan perkara tersebut pada Peradilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).
 
PERMA 2/2016 ditujukan untuk masyarakat secara umum, gubernur dan bupati/walikota, serta Pengadilan Tata Usaha Negara dan hakim-hakimnya.
 
Sengketa Penetapan Lokasi
 
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU No. 2/2012”), gubernur dan bupati/walikota berwenang menetapkan lokasi tanah dalam rangka pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum. Pihak-pihak yang memiliki atau menguasai tanah semacam itu dapat mengajukan gugatan kepada PTUN untuk menyatakan keberatan atas penetapan lokasi yang dibuat oleh gubernur dan bupati/walikota (secara bersama-sama disebut sebagai “Tergugat”). Untuk mengajukan gugatan, pihak-pihak yang berkepentingan (secara bersama-sama disebut sebagai “Penggugat”) wajib memenuhi salah satu kriteria berikut:[1]
 
1.     Pemegang hak atas tanah atau hak pengelolaan;
2.     Nadzir untuk tanah wakaf;[2]
3.     Pemilik tanah bekas milik adat;
4.     Masyarakat hukum adat;
5.     Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
6.     Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
7.     Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
 
Gugatan yang diajukan Penggugat paling sedikit memuat hal-hal berikut:[3]
 
a.     Identitas Penggugat dan Tergugat;
b.     Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi yang digugat;
c.     Uraian yang menjadi dasar gugatan; dan
d.     Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (antara lain berupa pembatalan penetapan lokasi yang digugat).
 
Registrasi Perkara

Gugatan diajukan kepada panitera PTUN yang meliputi tempat kedudukan Tergugat paling lambat 30 hari setelah Tergugat mengumumkan penetapan lokasi.[4] Selain itu, gugatan wajib didukung dengan dokumen-dokumen berikut:[5]
 
a.     Identitas Penggugat (kartu identitas);
b.     Salinan penetapan lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat;
c.     Salinan alat bukti surat untuk membuktikan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas obyek pengadaan tanah;
d.     Daftar calon saksi dan/atau ahli, jika ada.
 
Panitera akan memberitahukan berkas gugatan yang belum lengkap kepada Penggugat dalam waktu tujuh hari kerja. Namun, apabila gugatan dinyatakan telah lengkap, Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk. Barulah setelah itu gugatan dicatat oleh panitera.[6]
 
Selanjutnya, panitera menyampaikan gugatan yang telah lengkap kepada Ketua PTUN yang akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara. Majelis hakim yang ditunjuk kemudian menetapkan jadwal persidangan perkara, untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Ketua PTUN. Patut dicatat bahwa seluruh proses ini wajib diselesaikan pada hari yang sama[7]
 
Apabila Ketua PTUN menyetujui jadwal persidangan yang ditetapkan majleis hakim, panitera kemudian mengabarkan hal tersebut kepada Penggugat dan Tergugat.[8]
 
Prosedur
 
Pemeriksaan persidangan meliputi empat tahapan berikut:[9]
 
a.     Pemeriksaan pokok gugatan;
b.     Pemeriksaan bukti surat (baik berupa surat hasil cetak dan/atau tulisan tangan);
c.     Mendengar keterangan saksi dan ahli;
d.     Pemeriksaan alat-alat bukti lain berupa informasi dan dokumen elektronik.
 
Tidak seperti proses persidangan PTUN biasa, pemeriksaan sengketa penetapan lokasi dilakukan tanpa melalui pemeriksaan persiapan atau proses dismissal.[10] Selain itu, menurut ketentuan PERMA 2/2016 Regulation, PTUN wajib memutuskan perkara paling lama 30 hari sejak diterimanya gugatan.[11]
 
Kasasi
 
Pihak yang kalah dapat mengajukan keberatan terhadap putusan PTUN dengan menyampaikan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah putusan PTUN diumumkan.[12] MA wajib memutus untuk menerima atau menolak permohonan kasasi tersebut paling lambat 30 hari sejak permohonan tersebut diregistrasi.[13] Patut dicatat bahwa putusan kasasi yang diterbitkan oleh MA bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.[14]
 
Jenis upaya hukum yang dapat ditempuh pihak yang kalah dalam PERMA 2/2016 berbeda dari prosedur persidangan PTUN pada umumnya, yang tersedia upaya banding melalui pengadilan tinggi atau peninjuan kembali melalui Mahkamah Agung.
 
Ketentuan Peralihan
 
Setiap gugatan yang telah didaftarkan oleh panitera PTUN sebelum terbitnya PERMA 2/2016, namun berkas perkaranya belum diperiksa oleh majelis hakim, wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PERMA 2/2016 ini.[15]
 
PERMA 2/2016 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2016
.MS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan No. 2 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara (“PERMA 2/2016”).
 
PERMA 2/2016 menetapkan prosedur yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atas penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum oleh gubernur atau bupati/walikota. Untuk mencapai tujuan tersebut, PERMA 2/2016 menetapkan prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan perkara tersebut pada Peradilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).
 
PERMA 2/2016 ditujukan untuk masyarakat secara umum, gubernur dan bupati/walikota, serta Pengadilan Tata Usaha Negara dan hakim-hakimnya.
 
Sengketa Penetapan Lokasi
 
Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU No. 2/2012”), gubernur dan bupati/walikota berwenang menetapkan lokasi tanah dalam rangka pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan umum. Pihak-pihak yang memiliki atau menguasai tanah semacam itu dapat mengajukan gugatan kepada PTUN untuk menyatakan keberatan atas penetapan lokasi yang dibuat oleh gubernur dan bupati/walikota (secara bersama-sama disebut sebagai “Tergugat”). Untuk mengajukan gugatan, pihak-pihak yang berkepentingan (secara bersama-sama disebut sebagai “Penggugat”) wajib memenuhi salah satu kriteria berikut:[1]
 
1.     Pemegang hak atas tanah atau hak pengelolaan;
2.     Nadzir untuk tanah wakaf;[2]
3.     Pemilik tanah bekas milik adat;
4.     Masyarakat hukum adat;
5.     Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
6.     Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
7.     Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
 
Gugatan yang diajukan Penggugat paling sedikit memuat hal-hal berikut:[3]
 
a.     Identitas Penggugat dan Tergugat;
b.     Penyebutan secara lengkap dan jelas penetapan lokasi yang digugat;
c.     Uraian yang menjadi dasar gugatan; dan
d.     Hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (antara lain berupa pembatalan penetapan lokasi yang digugat).
 
Registrasi Perkara

Gugatan diajukan kepada panitera PTUN yang meliputi tempat kedudukan Tergugat paling lambat 30 hari setelah Tergugat mengumumkan penetapan lokasi.[4] Selain itu, gugatan wajib didukung dengan dokumen-dokumen berikut:[5]
 
a.     Identitas Penggugat (kartu identitas);
b.     Salinan penetapan lokasi yang diterbitkan oleh Tergugat;
c.     Salinan alat bukti surat untuk membuktikan Penggugat sebagai pihak yang berhak atas obyek pengadaan tanah;
d.     Daftar calon saksi dan/atau ahli, jika ada.
 
Panitera akan memberitahukan berkas gugatan yang belum lengkap kepada Penggugat dalam waktu tujuh hari kerja. Namun, apabila gugatan dinyatakan telah lengkap, Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara melalui bank yang ditunjuk. Barulah setelah itu gugatan dicatat oleh panitera.[6]
 
Selanjutnya, panitera menyampaikan gugatan yang telah lengkap kepada Ketua PTUN yang akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara. Majelis hakim yang ditunjuk kemudian menetapkan jadwal persidangan perkara, untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Ketua PTUN. Patut dicatat bahwa seluruh proses ini wajib diselesaikan pada hari yang sama[7]
 
Apabila Ketua PTUN menyetujui jadwal persidangan yang ditetapkan majleis hakim, panitera kemudian mengabarkan hal tersebut kepada Penggugat dan Tergugat.[8]
 
Prosedur
 
Pemeriksaan persidangan meliputi empat tahapan berikut:[9]
 
a.     Pemeriksaan pokok gugatan;
b.     Pemeriksaan bukti surat (baik berupa surat hasil cetak dan/atau tulisan tangan);
c.     Mendengar keterangan saksi dan ahli;
d.     Pemeriksaan alat-alat bukti lain berupa informasi dan dokumen elektronik.
 
Tidak seperti proses persidangan PTUN biasa, pemeriksaan sengketa penetapan lokasi dilakukan tanpa melalui pemeriksaan persiapan atau proses dismissal.[10] Selain itu, menurut ketentuan PERMA 2/2016 Regulation, PTUN wajib memutuskan perkara paling lama 30 hari sejak diterimanya gugatan.[11]
 
Kasasi
 
Pihak yang kalah dapat mengajukan keberatan terhadap putusan PTUN dengan menyampaikan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini wajib disampaikan paling lambat tujuh hari setelah putusan PTUN diumumkan.[12] MA wajib memutus untuk menerima atau menolak permohonan kasasi tersebut paling lambat 30 hari sejak permohonan tersebut diregistrasi.[13] Patut dicatat bahwa putusan kasasi yang diterbitkan oleh MA bersifat final dan mengikat, artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.[14]
 
Jenis upaya hukum yang dapat ditempuh pihak yang kalah dalam PERMA 2/2016 berbeda dari prosedur persidangan PTUN pada umumnya, yang tersedia upaya banding melalui pengadilan tinggi atau peninjuan kembali melalui Mahkamah Agung.
 
Ketentuan Peralihan
 
Setiap gugatan yang telah didaftarkan oleh panitera PTUN sebelum terbitnya PERMA 2/2016, namun berkas perkaranya belum diperiksa oleh majelis hakim, wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PERMA 2/2016 ini.[15]
 
PERMA 2/2016 berlaku sejak tanggal 4 Februari 2016
.MS
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info