Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(“Kemenkumham”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“Permenkumham 8/2016”).
Permenkumham 8/2016 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang, pemilik dan penerima hak yang terikat dalam suatu perjanjian lisensi hak atas kekayaan intelektual (“HaKI”). Tujuan ini dicapai dengan cara mewajibkan setiap perjanjian lisensi atas obyek HaKI (baik berupa hak cipta dan hak terkait, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, atau rahasia dagang) untuk dicatatkan di Kemenkumham.
Permenkumham 8/2016 ditujukan untuk pemegang HaKI, serta perusahaan yang bergerak di bidang industri kreatif.
Pencatatan Perjanjian Lisensi
Secara umum, HaKI dapat diberikan kepada pihak lain melalui sebuah perjanjian lisensi. Dalam perjanjian semacam ini, pemegang HaKI (pemberi lisensi) mengizinkan pihak ketiga (penerima lisensi) menggunakan hak ekslusif atas obyek HaKI untuk jangka waktu dan syarat tertentu.[1] Apabila obyek HaKI diberikan melalui perjanjian lisensi, pemberi lisensi, penerima lisensi, maupun konsultan/kuasa pemberi lisensi (secara bersama-sama disebut sebagai “Pemohon”) wajib mengajukan permohonan pencatatan perjanjian tersebut kepada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Direktorat Jenderal”).[2]
Permohonan pencatatan tersebut dapat disampaikan secara elektronik (melalui laman resmi Direktorat Jenderal) maupun nonelektronik dengan dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku.[3] Untuk melakukan pencatatan perjanjian lisensi, Pemohon wajib menggunggah/melampirkan dokumen-dokumen berikut:[4]
1. Salinan perjanjian lisensi atau bukti perjanjian lisensi;
2. Salinan atau petikan sertifikat HaKI yang masih berlaku;
3. Asli surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
4. Asli bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan; dan
5. Formulir pernyataan bahwa obyek HaKI memenuhi kriteria berikut: a) masih dalam masa perlindungan; b) tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional; c) tidak menghambat pengembangan teknologi; dan d) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Patut dicatat bahwa dalam hal pemberi atau penerima lisensi adalah warga negara asing, permohonan pencatatan wajib dilakukan oleh konsultan HaKI yang berdomisili di Indonesia. Ketentuan yang sama juga berlaku apabila pemilik obyek HaKI adalah warga negara asing.[5]
Pemeriksaan Permohonan dan Masa Berlaku
Setelah menerima permohonan yang lengkap, Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan perjanjian lisensi paling lama 10 hari setelah tanggal penyampaiannya.[6] Jika permohonan dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal akan mencatatkan perjanjian lisensi dan mengumumkannya dalam laman resmi Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal akan mengembalikan permohonan yang belum lengkap kepada Pemohon.[7]
Pencatatan perjanjian berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan baru serta membayar biaya pencatatan yang sudah ditetapkan.[8]
Permenkumham 8/2016 mulai berlaku sejak tanggal 24 Februari 2016.
TM ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku