| Issue Number : 2841

Ketentuan Baru Outsourcing Pekerjaan oleh Bank

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.03/2016tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain(“POJK 2016”).
 
Secara pokok, POJK 2016 mengatur jenis-jenis kegiatan apa saja yang dapat dialihdayakan oleh Bank kepada pihak ketiga, serta tindakan-tindakan kehati-hatian yang wajib dilakukan oleh Bank untuk menjamin pengalihdayaan tersebut tidak mengganggu aktivitas operasional Bank.
 
Sebelum terbitnya POJK 2016, permasalahan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011(“PBI 2011”).
 
POJK 2016 ditujukan untuk Bank, perusahaan penyedia jasa, dan masyarakat umum selaku nasabah Bank.
 
Alih Daya
 
Bank dapat mendelegasikan sebagian aktivitas operasional yang dilakukannya kepada perusahaan penyedia jasa melalui dua macam perjanjian, yaitu: a) pemborongan pekerjaan dan/atau; b) penyediaan jasa tenaga kerja.[1] Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah pendelegasian pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga dengan atau tanpa perintah langsung dari Bank, yang lazim dikenal sebagai “perjanjian subkontrak”. Sementara itu, perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja merupakan pendelegasian pekerjaan tertentu kepada tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa.[2]
 
POJK 2016 tidak menetapkan ketentuan baru terkait jenis perjanjian alih daya yang dapat dilakukan oleh Bank jika dibandingkan dengan PBI 2011.
 
Jenis Kegiatan Alih Daya
 
Secara umum, aktivitas operasional Bank terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:[3]
1.     Kegiatan usaha, yaitu kegiatan utama Bank seperti penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit atau pembiayaan, serta membeli, menjual atau menjamin risiko mewakili nasabahnya; dan/atau[4]
2.     Kegiatan Pendukung Usaha, yaitu kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Bank seperti sumber daya manusia, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, akunting dan keuangan, teknologi informasi, logistik, dan pengamanan.[5]
 
POJK 2016 mengizinkan Bank untuk mendelegasikan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk kategori kegiatan usaha (Angka 1) atau kegiatan pendukung usaha (Angka 2) kepada pihak ketiga, sepanjang pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan penunjang. Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang apabila memenuhi kriteria berikut ini:
 
a.     Berisiko rendah, merupakan pekerjaan yang apabila terjadi kegagalan tidak akan mengganggu aktivitas operasional Bank secara signifikan;
b.     Tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan, antara lain mencakup pendidikan formal dan pengetahuan atau pengalaman di bidang perbankan yang memadai; dan
c.     Tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional Bank.
 
Untuk mengatur jenis pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, POJK 2016 mewajibkan Bank untuk menyusun kebijakan alih daya yang memuat perincian atas masing-masing kriteria di atas.
 
Perusahaan Penyedia Jasa dan Perjanjian Alih Daya
 
Bank hanya dapat melakukan kerja sama alih daya dengan perusahaan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan berikut:
a.     Berbadan hukum Indonesia;
b.     Memiliki izin usaha yang masih berlaku;
c.     Memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
d.     Didukung oleh sumber daya manusia yang memadai; dan
e.     Memilki sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
 
Perjanjian kerja sama antara Bank dan perusahaan penyedia jasa harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit mencakup:[6]
1.     Ruang lingkup pekerjaan;
2.     Jangka waktu perjanjian;
3.     Nilai kontrak;
4.     Struktur biaya dan mekanisme pembayaran;
5.     Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Bank maupun perusahaan penyedia jasa;
6.     Ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;
7.     Kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian;
8.     Sanksi dan penalti; dan
9.     Penyelesaian perselisihan.
 
Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko
 
Patut dicatat bahwa Bank tetap bertanggung jawab atas setiap pekerjaan yang didelegasikan kepada perusahaan penyedia jasa. Bank juga dilarang mengalihkan tanggung jawab yang mungkin terjadi akibat pengalihdayaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa.[7] Oleh karena itu, POJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, serta melakukan proses manajemen risiko ketika mengalihdayakan pekerjaan kepada pihak ketiga.[8]
 
Bank juga wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan alih daya sesuai skala, karakteristik, dan kompleksitas pekerjaan yang dialihdayakan.[9] Penerapan manajemen risiko sebagaimana dikemukakan di atas paling sedikit mencakup:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 9/POJK.03/2016tentang Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain(“POJK 2016”).
 
Secara pokok, POJK 2016 mengatur jenis-jenis kegiatan apa saja yang dapat dialihdayakan oleh Bank kepada pihak ketiga, serta tindakan-tindakan kehati-hatian yang wajib dilakukan oleh Bank untuk menjamin pengalihdayaan tersebut tidak mengganggu aktivitas operasional Bank.
 
Sebelum terbitnya POJK 2016, permasalahan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/25/PBI/2011(“PBI 2011”).
 
POJK 2016 ditujukan untuk Bank, perusahaan penyedia jasa, dan masyarakat umum selaku nasabah Bank.
 
Alih Daya
 
Bank dapat mendelegasikan sebagian aktivitas operasional yang dilakukannya kepada perusahaan penyedia jasa melalui dua macam perjanjian, yaitu: a) pemborongan pekerjaan dan/atau; b) penyediaan jasa tenaga kerja.[1] Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah pendelegasian pekerjaan tertentu kepada pihak ketiga dengan atau tanpa perintah langsung dari Bank, yang lazim dikenal sebagai “perjanjian subkontrak”. Sementara itu, perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja merupakan pendelegasian pekerjaan tertentu kepada tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa.[2]
 
POJK 2016 tidak menetapkan ketentuan baru terkait jenis perjanjian alih daya yang dapat dilakukan oleh Bank jika dibandingkan dengan PBI 2011.
 
Jenis Kegiatan Alih Daya
 
Secara umum, aktivitas operasional Bank terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:[3]
1.     Kegiatan usaha, yaitu kegiatan utama Bank seperti penghimpunan dana dari masyarakat, pemberian kredit atau pembiayaan, serta membeli, menjual atau menjamin risiko mewakili nasabahnya; dan/atau[4]
2.     Kegiatan Pendukung Usaha, yaitu kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Bank seperti sumber daya manusia, manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, akunting dan keuangan, teknologi informasi, logistik, dan pengamanan.[5]
 
POJK 2016 mengizinkan Bank untuk mendelegasikan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk kategori kegiatan usaha (Angka 1) atau kegiatan pendukung usaha (Angka 2) kepada pihak ketiga, sepanjang pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan penunjang. Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang apabila memenuhi kriteria berikut ini:
 
a.     Berisiko rendah, merupakan pekerjaan yang apabila terjadi kegagalan tidak akan mengganggu aktivitas operasional Bank secara signifikan;
b.     Tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan, antara lain mencakup pendidikan formal dan pengetahuan atau pengalaman di bidang perbankan yang memadai; dan
c.     Tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional Bank.
 
Untuk mengatur jenis pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, POJK 2016 mewajibkan Bank untuk menyusun kebijakan alih daya yang memuat perincian atas masing-masing kriteria di atas.
 
Perusahaan Penyedia Jasa dan Perjanjian Alih Daya
 
Bank hanya dapat melakukan kerja sama alih daya dengan perusahaan penyedia jasa yang memenuhi persyaratan berikut:
a.     Berbadan hukum Indonesia;
b.     Memiliki izin usaha yang masih berlaku;
c.     Memiliki kinerja keuangan dan reputasi yang baik serta pengalaman yang cukup;
d.     Didukung oleh sumber daya manusia yang memadai; dan
e.     Memilki sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
 
Perjanjian kerja sama antara Bank dan perusahaan penyedia jasa harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit mencakup:[6]
1.     Ruang lingkup pekerjaan;
2.     Jangka waktu perjanjian;
3.     Nilai kontrak;
4.     Struktur biaya dan mekanisme pembayaran;
5.     Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Bank maupun perusahaan penyedia jasa;
6.     Ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;
7.     Kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian;
8.     Sanksi dan penalti; dan
9.     Penyelesaian perselisihan.
 
Prinsip Kehati-hatian dan Manajemen Risiko
 
Patut dicatat bahwa Bank tetap bertanggung jawab atas setiap pekerjaan yang didelegasikan kepada perusahaan penyedia jasa. Bank juga dilarang mengalihkan tanggung jawab yang mungkin terjadi akibat pengalihdayaan pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa.[7] Oleh karena itu, POJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, serta melakukan proses manajemen risiko ketika mengalihdayakan pekerjaan kepada pihak ketiga.[8]
 
Bank juga wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan alih daya sesuai skala, karakteristik, dan kompleksitas pekerjaan yang dialihdayakan.[9] Penerapan manajemen risiko sebagaimana dikemukakan di atas paling sedikit mencakup:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info