Pemerintah kembali melanjutkan upaya pemberantasan kejahatan korupsi kali ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2016 (“PP 2/2016”) tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan diterbitkannya PP 2/2016, pemerintah menetapkan prosedur dan persyaratan yang wajib dipatuhi oleh instansi pemerintah dan lembaga swasta meliputi asosiasi advokat, asosiasi notaris, asosiasi akuntan publik, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia, untuk menyampaikan jenis informasi dan data tertentu kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”). Informasi dan data yang disampaikan akan digunakan oleh PPATK untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap transaksi mencurigakan yang diduga berhubungan dengan suatu tindak kejahatan.
PP 2/2016 ditujukan untuk instansi pemerintah dan instansi publik, serta asosiasi advokat, asosiasi notaris, asosiasi akuntan publik, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (secara bersama-sama disebut sebagai “Lembaga Swasta”).
Jenis dan Prosedur Permintaan Data dan Informasi
PPATK dapat meminta Instansi Pemerintah dan Lembaga Swasta untuk memberikan atau membuka akses terhadap 11 jenis data dan informasi yang tercantum dalam Pasal PP 2/2016, meliputi:[1]
1. Daftar pencarian orang (“DPO”);
2. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
3. Data dan informasi terkait kliring dan/atau settlement transaksi di industri jasa keuangan;
4. Data dan informasi yang berkaitan dengan “politically exposed persons”;[2]
5. Data dan informasi kependudukan;
6. Data dan informasi di bidang perpajakan; dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan akses terhadap salah satu jenis data dan informasi di atas, PPATK wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan Instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta yang memuat alasan permintaan, jenis data dan informasi yang diminta, dan jangka waktu pemenuhan permintaan.[3] Setelah menerima permintaan informasi, pimpinan Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta atau pegawai yang ditunjuk harus menyampaikan informasi yang diminta kepada PPATK secepat mungkin.[4]
Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta dapat menyampaijkan data dan informasi yang diminta secara elektronik atau manual.[5] Penyampaian secara elektronik dilakukan melalui email terenkripsi, pemberian hak akses ke PPATK, dan/atau sarana penyampaian elektronik lainnya.[6] Di samping itu, penyampaian dapat dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat yang disertai dengan data dan informasi dalam bentuk Compact Disc, Universal Serial Bus (USB), atau media penyimpan lain yang terenkripsi, dan/atau dalam bentuk dokumen hasil cetak (hardcopy).[7]
Patut diingat bahwa data dan informasi yang disampaikan kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.[8] Selain itu, Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta yang menerima permintaan dari PPATK wajib merahasiakan permintaan tersebut, sepanjang tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]
Terlebih lagi, pimpinan Instansi Pemerintah/Lembaga Swasta atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan kepada PPATK.[10] Namun, pimpinan instansi/lembaga atau pegawai yang ditunjuk tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi tersebut, kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.[11]
PP 2/2016 mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2016.TM ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku