| Issue Number : 2838

Pemerintah Perbaharui Ketentuan Iuran dan Manfaat Jaminan Kesehatan

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 tahun 2016 (“Amandemen Kedua”) untuk mengubah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 12/2013”).[1]
 
Intinya, Amandemen Kedua ditujukan untuk memperbaiki program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan– (“BPJS Kesehatan”) dengan cara mengubah ketentuan-ketentuan mengenai: (i) pencegahan kecurangan; (ii) kepesertaan; (iii) pendaftaran; (iv) iuran; (v) manfaat; dan (vi) pembayaran kompensasi kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
 
Amandemen Kedua ini ditujukan untuk pemberi kerja, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, dan veteran).
 
Kecurangan
 
Amandemen Kedua menambahkan ketentuan tentang kecurangan yang merupakan permasalahan baru dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Kecurangan dalam konteks ini diartikan sebagai setiap tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh suatu pihak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan nasional.[2]
 
Untuk mencegah kecurangan, Amandemen Kedua mewajibkan pembentukan sistem pencegahan kecurangan oleh BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau fasilitas-fasilitas kesehatan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.[3]
 
Kepesertaan
 
Perpres 12/2013 menggolongkan peserta jaminan kesehatan nasional dalam dua kategori berikut:[4]

a.     Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, meliputi: orang tidak mampu dengan penghasilan rendah atau tidak berpenghasilan;[5] dan
b.     Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja/wiraswasta beserta anggota keluarganya.[6]
 
Amandemen Kedua menambahkan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) sebagai peserta dalam kategori pekerja pekerja penerima upah.[7] Sebelumnya, profesi tersebut tidak diatur dalam Perpres 12/2013.
 
Pendaftaran
 
Perpres 12/2013 menyatakan bahwa pemberi kerja sebagai peserta wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang menjadi peserta wajib mendaftarkan diri mereka dan keluarganya.[8] Terkait dengan pendaftaran oleh pemberi kerja, Amandemen Kedua menambahkan ketentuan bahwa pemberi kerja wajib memberitahukan status ketenagakerjaan para pekerjanya ketika melakukan pendaftaran.[9]
 
Amandemen Kedua juga memperkenalkan jenis kartu identitas peserta baru bernama Kartu Indonesia Sehat yang akan diberikan kepada peserta yang telah memenuhi prosedur pendaftaran. Kartu tersebut akan diberikan secara bertahap kepada peserta baru maupun lama dalam program jaminan sosial nasional dan dapat digunakan untuk menikmati seluruh manfaat program tersebut.[10]
 
Iuran
 
Amandemen Kedua memperbaharui besaran iuran per bulan yang harus dibayar oleh peserta sesuai dengan kelompok kepesertaan masing-masing sebagai berikut:[11]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 tahun 2016 (“Amandemen Kedua”) untuk mengubah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (“Perpres 12/2013”).[1]
 
Intinya, Amandemen Kedua ditujukan untuk memperbaiki program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan– (“BPJS Kesehatan”) dengan cara mengubah ketentuan-ketentuan mengenai: (i) pencegahan kecurangan; (ii) kepesertaan; (iii) pendaftaran; (iv) iuran; (v) manfaat; dan (vi) pembayaran kompensasi kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
 
Amandemen Kedua ini ditujukan untuk pemberi kerja, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, dan veteran).
 
Kecurangan
 
Amandemen Kedua menambahkan ketentuan tentang kecurangan yang merupakan permasalahan baru dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Kecurangan dalam konteks ini diartikan sebagai setiap tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja oleh suatu pihak untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan nasional.[2]
 
Untuk mencegah kecurangan, Amandemen Kedua mewajibkan pembentukan sistem pencegahan kecurangan oleh BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau fasilitas-fasilitas kesehatan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.[3]
 
Kepesertaan
 
Perpres 12/2013 menggolongkan peserta jaminan kesehatan nasional dalam dua kategori berikut:[4]

a.     Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, meliputi: orang tidak mampu dengan penghasilan rendah atau tidak berpenghasilan;[5] dan
b.     Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, meliputi pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, bukan pekerja/wiraswasta beserta anggota keluarganya.[6]
 
Amandemen Kedua menambahkan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) sebagai peserta dalam kategori pekerja pekerja penerima upah.[7] Sebelumnya, profesi tersebut tidak diatur dalam Perpres 12/2013.
 
Pendaftaran
 
Perpres 12/2013 menyatakan bahwa pemberi kerja sebagai peserta wajib mendaftarkan dirinya dan para pekerjanya dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan. Sementara itu, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang menjadi peserta wajib mendaftarkan diri mereka dan keluarganya.[8] Terkait dengan pendaftaran oleh pemberi kerja, Amandemen Kedua menambahkan ketentuan bahwa pemberi kerja wajib memberitahukan status ketenagakerjaan para pekerjanya ketika melakukan pendaftaran.[9]
 
Amandemen Kedua juga memperkenalkan jenis kartu identitas peserta baru bernama Kartu Indonesia Sehat yang akan diberikan kepada peserta yang telah memenuhi prosedur pendaftaran. Kartu tersebut akan diberikan secara bertahap kepada peserta baru maupun lama dalam program jaminan sosial nasional dan dapat digunakan untuk menikmati seluruh manfaat program tersebut.[10]
 
Iuran
 
Amandemen Kedua memperbaharui besaran iuran per bulan yang harus dibayar oleh peserta sesuai dengan kelompok kepesertaan masing-masing sebagai berikut:[11]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info