| Issue Number : 2837

Penawaran Structured Product oleh Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 7/POJK.03/2016(“POJK 2016”)tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.
 
Sebelum terbitnya POJK terbaru ini, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum (“PBI 2009”).
 
Intinya, POJK 2016 ditujukan untuk melakukan mitigasi risiko akibat pesatnya perkembangan penjualan instrumen keuangan kompleks yang dikenal sebagai Structured Product. Hal ini dilakukan dengan cara merumuskan berbagai prosedur perizinan, tindakan mitigasi risiko, kewajiban pelaporan, klasifikasi nasabah, dan pedoman pemasaran Structured Product.
 
POJK ini ditujukan untuk bank dan nasabahnya.
 
Structured Product

POJK 2016 mendefinisikan “Structured Products” sebagai penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan derivatif dan nonderivatif, atau derivatif dan derivatif.[1] Structured Product memiliki karakteristik antara lain: nilai atau arus kas yang dikaitkan dengan suku bunga, nilai tukar, komoditi, dan/atau ekuitas lain; optionality (antara lain fitur caps, floors, collars, set up/step down, call/put); leverage; barriers (knock in/knock out); dan/atau binary atau digital ranges.[2]
 
Perizinan

Patut dicatat bahwa bank hanya dapat melakukan kegiatan Structured Product (meliputi perencanaan, pengembangan, penerbitan, pemasaran, penawaran, penjualan, pelaksanaan maupun penghentian operasional) setelah memperoleh persetujuan prinsip dan pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Products dari OJK.[3] Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, bank wajib menyampaikan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
1.     Dokumen kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan efektif untuk kegiatan Structured Products;[4] dan
2.     Dokumen persyaratan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan Structured Product – khususnya mempekerjakan karyawan tetap yang telah mendapatkan pelatihan memadai tentang kegiatan Structured Products.[5]
 
Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, bank wajib mengajukan permohonan pernyataan efektif kepada OJK[6] dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
1.     Dokumen pemasaran – setiap kegiatan pemasaran yang berhubungan dengan Structured Products harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi informasi;
2.     Dokumen penawaran berupa prospektus atau term sheet, serta dokumen formal yang berisi informasi komprehensif tentang Structured Product yang bersangkutan;
3.     Dokumen terkait, khususnya hasil ujian Unit Kerja yang ditugaskan untuk menilai tingkat risiko Structured Product yang bersangkutan, profil risiko nasabah, dan dokumen kesesuaian tingkat risiko Structured Product dengan profil risiko nasabah; dan
4.     Dokumen pelaksanaan kegiatan Structured Product.[7]
 
Di samping itu, Bank juga wajib mencantumkan rencana kegiatan Structured Product, yang paling sedikit memuat penjelasan mengenai pengelompokan Structured Product, kelompok nasabah, dan estimasi volume penerbitan Structured Product.[8]
 
OJK memeriksa dan menerbitkan permohonan persetujuan prinsip maupun pernyataan efektif paling lambat 60 hari sejak tanggal pengajuan permohonan tersebut.[9]
 
Mitigasi Risiko
 
Bank wajib menerapkan tindakan manajemen risiko yang efektif, meliputi pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem pengendalian intern, dan seterusnya.
 
Penerapan mitigasi risiko yang dikemukakan di atas meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 7/POJK.03/2016(“POJK 2016”)tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum.
 
Sebelum terbitnya POJK terbaru ini, persoalan yang sama telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum (“PBI 2009”).
 
Intinya, POJK 2016 ditujukan untuk melakukan mitigasi risiko akibat pesatnya perkembangan penjualan instrumen keuangan kompleks yang dikenal sebagai Structured Product. Hal ini dilakukan dengan cara merumuskan berbagai prosedur perizinan, tindakan mitigasi risiko, kewajiban pelaporan, klasifikasi nasabah, dan pedoman pemasaran Structured Product.
 
POJK ini ditujukan untuk bank dan nasabahnya.
 
Structured Product

POJK 2016 mendefinisikan “Structured Products” sebagai penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan derivatif dan nonderivatif, atau derivatif dan derivatif.[1] Structured Product memiliki karakteristik antara lain: nilai atau arus kas yang dikaitkan dengan suku bunga, nilai tukar, komoditi, dan/atau ekuitas lain; optionality (antara lain fitur caps, floors, collars, set up/step down, call/put); leverage; barriers (knock in/knock out); dan/atau binary atau digital ranges.[2]
 
Perizinan

Patut dicatat bahwa bank hanya dapat melakukan kegiatan Structured Product (meliputi perencanaan, pengembangan, penerbitan, pemasaran, penawaran, penjualan, pelaksanaan maupun penghentian operasional) setelah memperoleh persetujuan prinsip dan pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Products dari OJK.[3] Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, bank wajib menyampaikan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
1.     Dokumen kebijakan dan prosedur yang komprehensif dan efektif untuk kegiatan Structured Products;[4] dan
2.     Dokumen persyaratan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan Structured Product – khususnya mempekerjakan karyawan tetap yang telah mendapatkan pelatihan memadai tentang kegiatan Structured Products.[5]
 
Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, bank wajib mengajukan permohonan pernyataan efektif kepada OJK[6] dengan melampirkan dokumen pendukung berikut:
1.     Dokumen pemasaran – setiap kegiatan pemasaran yang berhubungan dengan Structured Products harus memenuhi prinsip-prinsip transparansi informasi;
2.     Dokumen penawaran berupa prospektus atau term sheet, serta dokumen formal yang berisi informasi komprehensif tentang Structured Product yang bersangkutan;
3.     Dokumen terkait, khususnya hasil ujian Unit Kerja yang ditugaskan untuk menilai tingkat risiko Structured Product yang bersangkutan, profil risiko nasabah, dan dokumen kesesuaian tingkat risiko Structured Product dengan profil risiko nasabah; dan
4.     Dokumen pelaksanaan kegiatan Structured Product.[7]
 
Di samping itu, Bank juga wajib mencantumkan rencana kegiatan Structured Product, yang paling sedikit memuat penjelasan mengenai pengelompokan Structured Product, kelompok nasabah, dan estimasi volume penerbitan Structured Product.[8]
 
OJK memeriksa dan menerbitkan permohonan persetujuan prinsip maupun pernyataan efektif paling lambat 60 hari sejak tanggal pengajuan permohonan tersebut.[9]
 
Mitigasi Risiko
 
Bank wajib menerapkan tindakan manajemen risiko yang efektif, meliputi pengawasan aktif oleh Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem pengendalian intern, dan seterusnya.
 
Penerapan mitigasi risiko yang dikemukakan di atas meliputi:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info