| Issue Number : 2835

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2016 (“Perpres 4/2016”) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
 
Perpres 4/2016 diterbitkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“PIK”) dalam rangka memproduksi tenaga listrik sebesar 35.000 MW. Tenaga listrik ini akan disalurkan melalui jaringan transmisi baru sepanjang 46.000 KM. Proyek PIK ini juga akan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dibanding bahan bakar minyak.  
 
Perpres 4/2016 ditujukan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) dan anak perusahaannya, Pengembang Pembangkit Listrik (“PPL”), lembaga keuangan, serta pemerintah pusat/daerah.
 
Mekanisme Pelaksanaan

PLN bertanggung jawab untuk melakukan percepatan pembangunan proyek PIK melalui dua mekanisme pelaksanaan berikut:
1.     Swakelola; dan
2.     Kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PLN atau PPL.[1]
 
PLN dapat melakukan pelaksanaan PIK melalui swakelola sepanjang persyaratan berikut dapat dipenuhi: a) PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah, b) proyek PIK yang bersangkutan memiliki risiko konstruksi yang rendah, c) tersedianya pasokan bahan bakar yang memadai untuk menghasilkan tenaga listrik, dan d) terdapat pembangkit listrik pemikul beban puncak (peaker)[2] dan/atau pengembangan sistem isolated[3].
 
PLN dapat memfasilitasi pembiayaan proyek PIK melalui swakelola dengan cara: penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pemerintah luar/dalam negeri, pembebasan pajak, dan pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
 
Kerja Sama
 
PLN dapat melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik (“Kerja Sama”) dengan PPL, asalkan PLN diwakili oleh salah satu anak perusahaannya.[5] Mekanisme kerja sama dapat ditempuh menggantikan mekanisme swakelola jika kerja sama tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PLN ditinjau dari aspek ketersediaan pendanaan dan pasokan energi.[6]

Lebih jelasnya, Kerja Sama dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

a.     Membutuhkan pendanaan yang sangat besar;
b.     Proyek tersebut memiliki risiko konstruksi yang cukup besar, terutama untuk lokasi baru yang membutuhkan proses pembebasan lahan;
c.      Belum mempunyai kepastian pasokan energi untuk PIK;
d.     Melibatkan pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan
e.     Melibatkan ekspansi dari pembangkit PPL yang telah ada
f.      Terdapat beberapa PPL yang akan mengembangkan pembangkit di suatu wilayah tertentu.
 
Perizinan dan Nonperizinan
 
Proyek PIK yang dilakukan secara swakelola maupun Kerja Sama wajib memperoleh berbagai dokumen perizinan dan nonperizinan dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”)[7]tingkat pusat maupun daerah, meliputi:[8]

a.     Izin usaha penyediaan tenaga listrik (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
b.     Penetapan lokasi (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
c.      Izin lingkungan (jangka waktu pemrosesan 60 hari);
d.     Izin pinjam pakai kawasan hutan (jangka waktu pemrosesan 30 hari);
e.     Izin mendirikan bangunan (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
f.      Izin lokasi (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
g.     Izin gangguan (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari); and
h.     Dokumen fasilitas perpajakan (jangka waktu pemrosesan 28 hari).

Perubahan Zonasi

Dalam rangka percepatan proyek PIK, setiap izin lokasi yang telah disetujui tetapi tidak sesuai dengan zonasi atau rencana tata ruang wilayah/daerah yang ada, dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan, dapat diubah.
 
Untuk melakukan perubahan, pemilik proyek PIK (PLN/anak perusahaan PLN/PPL) wajib mengajukan usulan perubahan kepada pemerintah pusat/daerah yang bersangkutan.[9]
 
Energi Baru dan Terbarukan
 
Perpres 4/2016 mengutamakan proyek PIK yang menggunakan bentuk energi baru dan terbarukan. Dalam rangka mendukung kebijakan ini, pemerintah pusat dan/atau daerah dapat memberikan fasilitas-fasilitas berikut kepada pemilik proyek PIK (PLN, anak perusahaan PLN, PPL):
 
a.     Insentif fiskal
b.     Kemudahan perizinan dan nonperizinan
c.      Penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber energi baru dan terbarukan
d.     Pembentukan badan usaha tersendiri yang akan menjual tenaga listrik ke PLN; dan/atau
e.     Penyediaan subsidi
 
Kewajiban Penggunaan Komponen Dalam Negeri[10]

Perpres 4/2016 mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri untuk setiap proyek PIK, baik berupa barang maupun jasa. Kewajiban ini diterapkan melalui mekanisme berikut:[11]

a.     Penerapan open-book system;
b.     Pemberian preferensi harga; atau
c.     Reverse engineering.
 
Pengadaan Tanah[12]
 
PIK merupakan proyek untuk kepentingan umum. Tanah untuk proyek PIK yang telah ditetapkan lokasinya oleh Gubernur tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain Badan Pertanahan Nasional.[13]
 
Selain larangan menjual kepada pihak ketiga, pemilik proyek dapat melakukan pengadaan tanah secara langsung untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 ha.[14] Ketentuan Perpres 4/2016 menyatakan bahwa metode pengadaan tanah secara langsung seperti ini dilakukan dengan cara: jual beli, tukar menukar, sewa, pinjam pakai, atau cara lain yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.[15]
 
Perpres 4/2016 mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2016
.TM
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 4 tahun 2016 (“Perpres 4/2016”) tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
 
Perpres 4/2016 diterbitkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“PIK”) dalam rangka memproduksi tenaga listrik sebesar 35.000 MW. Tenaga listrik ini akan disalurkan melalui jaringan transmisi baru sepanjang 46.000 KM. Proyek PIK ini juga akan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dibanding bahan bakar minyak.  
 
Perpres 4/2016 ditujukan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (“PLN”) dan anak perusahaannya, Pengembang Pembangkit Listrik (“PPL”), lembaga keuangan, serta pemerintah pusat/daerah.
 
Mekanisme Pelaksanaan

PLN bertanggung jawab untuk melakukan percepatan pembangunan proyek PIK melalui dua mekanisme pelaksanaan berikut:
1.     Swakelola; dan
2.     Kerja sama penyediaan tenaga listrik dengan anak perusahaan PLN atau PPL.[1]
 
PLN dapat melakukan pelaksanaan PIK melalui swakelola sepanjang persyaratan berikut dapat dipenuhi: a) PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk ekuitas dan sumber pendanaan murah, b) proyek PIK yang bersangkutan memiliki risiko konstruksi yang rendah, c) tersedianya pasokan bahan bakar yang memadai untuk menghasilkan tenaga listrik, dan d) terdapat pembangkit listrik pemikul beban puncak (peaker)[2] dan/atau pengembangan sistem isolated[3].
 
PLN dapat memfasilitasi pembiayaan proyek PIK melalui swakelola dengan cara: penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari pemerintah luar/dalam negeri, pembebasan pajak, dan pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
 
Kerja Sama
 
PLN dapat melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik (“Kerja Sama”) dengan PPL, asalkan PLN diwakili oleh salah satu anak perusahaannya.[5] Mekanisme kerja sama dapat ditempuh menggantikan mekanisme swakelola jika kerja sama tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PLN ditinjau dari aspek ketersediaan pendanaan dan pasokan energi.[6]

Lebih jelasnya, Kerja Sama dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

a.     Membutuhkan pendanaan yang sangat besar;
b.     Proyek tersebut memiliki risiko konstruksi yang cukup besar, terutama untuk lokasi baru yang membutuhkan proses pembebasan lahan;
c.      Belum mempunyai kepastian pasokan energi untuk PIK;
d.     Melibatkan pembangkit dari sumber energi baru dan terbarukan
e.     Melibatkan ekspansi dari pembangkit PPL yang telah ada
f.      Terdapat beberapa PPL yang akan mengembangkan pembangkit di suatu wilayah tertentu.
 
Perizinan dan Nonperizinan
 
Proyek PIK yang dilakukan secara swakelola maupun Kerja Sama wajib memperoleh berbagai dokumen perizinan dan nonperizinan dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”)[7]tingkat pusat maupun daerah, meliputi:[8]

a.     Izin usaha penyediaan tenaga listrik (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
b.     Penetapan lokasi (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
c.      Izin lingkungan (jangka waktu pemrosesan 60 hari);
d.     Izin pinjam pakai kawasan hutan (jangka waktu pemrosesan 30 hari);
e.     Izin mendirikan bangunan (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
f.      Izin lokasi (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari);
g.     Izin gangguan (jangka waktu pemrosesan 3 sampai 5 hari); and
h.     Dokumen fasilitas perpajakan (jangka waktu pemrosesan 28 hari).

Perubahan Zonasi

Dalam rangka percepatan proyek PIK, setiap izin lokasi yang telah disetujui tetapi tidak sesuai dengan zonasi atau rencana tata ruang wilayah/daerah yang ada, dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan, dapat diubah.
 
Untuk melakukan perubahan, pemilik proyek PIK (PLN/anak perusahaan PLN/PPL) wajib mengajukan usulan perubahan kepada pemerintah pusat/daerah yang bersangkutan.[9]
 
Energi Baru dan Terbarukan
 
Perpres 4/2016 mengutamakan proyek PIK yang menggunakan bentuk energi baru dan terbarukan. Dalam rangka mendukung kebijakan ini, pemerintah pusat dan/atau daerah dapat memberikan fasilitas-fasilitas berikut kepada pemilik proyek PIK (PLN, anak perusahaan PLN, PPL):
 
a.     Insentif fiskal
b.     Kemudahan perizinan dan nonperizinan
c.      Penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber energi baru dan terbarukan
d.     Pembentukan badan usaha tersendiri yang akan menjual tenaga listrik ke PLN; dan/atau
e.     Penyediaan subsidi
 
Kewajiban Penggunaan Komponen Dalam Negeri[10]

Perpres 4/2016 mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri untuk setiap proyek PIK, baik berupa barang maupun jasa. Kewajiban ini diterapkan melalui mekanisme berikut:[11]

a.     Penerapan open-book system;
b.     Pemberian preferensi harga; atau
c.     Reverse engineering.
 
Pengadaan Tanah[12]
 
PIK merupakan proyek untuk kepentingan umum. Tanah untuk proyek PIK yang telah ditetapkan lokasinya oleh Gubernur tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain Badan Pertanahan Nasional.[13]
 
Selain larangan menjual kepada pihak ketiga, pemilik proyek dapat melakukan pengadaan tanah secara langsung untuk tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 ha.[14] Ketentuan Perpres 4/2016 menyatakan bahwa metode pengadaan tanah secara langsung seperti ini dilakukan dengan cara: jual beli, tukar menukar, sewa, pinjam pakai, atau cara lain yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.[15]
 
Perpres 4/2016 mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2016
.TM
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info