| Issue Number : 2833

Kebijakan Multiple Licensing Baru

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (“Peraturan OJK”) dalam rangka melindungi sektor perbankan nasional ketika menghadapi persaingan tingkat regional dan global.
 
Peraturan OJK memperbarui pedoman wajib bagi bank umum dan bank umum syariah (“Bank”) berdasarkan kapasitas permodalan penataan cakupan kegiatan usaha, dan juga pembukaan jaringan kantor. Kebijakan “multiple-licensing”[1] ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 14/26/PBI/2012 (“Peraturan BI”).[2]
 
Peraturan OJK ditujukan untuk bank umum, kantor cabang bank asal luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah.
 
Pengelompokan Bank
 
Seperti halnya Peraturan BI, Peraturan OJK mengelompokkan Bank menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modalnya sebagai berikut:[3]
 
a.     BUKU 1: bank dengan modal inti kurang dari 1 triliun Rupiah;
b.     BUKU 2: bank dengan modal inti antara 1 triliun sampai dengan kurang dari 5 triliun Rupiah;
c.     BUKU 3: bank dengan modal inti antara 5 triliun sampai dengan kurang dari 30 triliun Rupiah; dan
d.     BUKU 4: bank dengan modal inti paling sedikit 30 triliun Rupiah.
 
Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan membuka jaringan kantor sesuai dengan kategori modal inti masing-masing yang dinamakan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (“BUKU”). Karena luasnya ruang lingkup Peraturan OJK ini, ILB ini hanya membahas bank umum saja. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum dijabarkan dalam tabel di bawah ini:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (“Peraturan OJK”) dalam rangka melindungi sektor perbankan nasional ketika menghadapi persaingan tingkat regional dan global.
 
Peraturan OJK memperbarui pedoman wajib bagi bank umum dan bank umum syariah (“Bank”) berdasarkan kapasitas permodalan penataan cakupan kegiatan usaha, dan juga pembukaan jaringan kantor. Kebijakan “multiple-licensing”[1] ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 14/26/PBI/2012 (“Peraturan BI”).[2]
 
Peraturan OJK ditujukan untuk bank umum, kantor cabang bank asal luar negeri, serta bank umum syariah dan unit usaha syariah.
 
Pengelompokan Bank
 
Seperti halnya Peraturan BI, Peraturan OJK mengelompokkan Bank menjadi empat kategori berdasarkan jumlah modalnya sebagai berikut:[3]
 
a.     BUKU 1: bank dengan modal inti kurang dari 1 triliun Rupiah;
b.     BUKU 2: bank dengan modal inti antara 1 triliun sampai dengan kurang dari 5 triliun Rupiah;
c.     BUKU 3: bank dengan modal inti antara 5 triliun sampai dengan kurang dari 30 triliun Rupiah; dan
d.     BUKU 4: bank dengan modal inti paling sedikit 30 triliun Rupiah.
 
Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan membuka jaringan kantor sesuai dengan kategori modal inti masing-masing yang dinamakan Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (“BUKU”). Karena luasnya ruang lingkup Peraturan OJK ini, ILB ini hanya membahas bank umum saja. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum dijabarkan dalam tabel di bawah ini:[4]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info