| Issue Number : 2830

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara Diatur Ulang

Direktur Jenderal Pajak (”Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER/47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara (“Perdirjen 2015”).
 
Pada pokoknya, Perdirjen2015mengatur ulang ketentuan tentang proses administrasi dan metode penghitungan yang dilakukan untuk membebankan pajak bumi dan bangunan kepada perusahaan tambang. Sebelumnya, masalah ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No. PER/32/PJ/2012 (“Perdirjen 2012”).
 
Perdirjen 2015 ditujukan untuk semua perusahaan yang berkecimpung dalam atau bermaksud untuk berkecimpung dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
 
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
 
Secara umum, Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dibebankan atas tanah (bumi) dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.[1] Rincian tanah dan bangunan yang merupakan objek PBB terdiri dari:
 
a.     Permukaan bumi, meliputi:[2]

1.     areal objek pajak onshore (antara lain areal cadangan produksi, areal tidak produktif, areal emplasemen, areal pengaman, dan sebagainya);[3]
2.    areal objek pajak offshore;
3.    tubuh bumi (meliputi areal bawah tanah yang digunakan dalam tahap kegiatan produksi dan eksplorasi);[4] dan
b.    Konstruksi bangunan yang dilekatkan secara permanen pada tanah dan/atau perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.[5]
 
Substansi ketentuan objek PBB dalam Perdirjen 2015 yang dijabarkan di atas pada intinya sama dengan ketentuan Perdirjen 2012.
 
Proses Administrasi
 
PBB dibebankan kepada wajib pajak badan maupun perorangan (“Wajib Pajak”) yang secara nyata memiliki, menguasai, memanfaatkan, atau mendapat manfaat dari tanah dan bangunan yang merupakan objek PBB.[6]
 
Dalam rangka melakukan proses administrasi, Wajib Pajak dapat mendaftarkan objek PBB yang baru atau melakukan pemutakhiran data objek PBB dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara (“SPOP”), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara (“LSPOP”), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”).[7]
 
Dokumen-dokumen tersebut di atas wajib disampaikan kepada kantor pelayanan pajak yang berwenang atas lokasi tanah dan bangunan yang bersangkutan, sebagaimana termuat dalam tabel berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Direktur Jenderal Pajak (”Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER/47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batu Bara (“Perdirjen 2015”).
 
Pada pokoknya, Perdirjen2015mengatur ulang ketentuan tentang proses administrasi dan metode penghitungan yang dilakukan untuk membebankan pajak bumi dan bangunan kepada perusahaan tambang. Sebelumnya, masalah ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No. PER/32/PJ/2012 (“Perdirjen 2012”).
 
Perdirjen 2015 ditujukan untuk semua perusahaan yang berkecimpung dalam atau bermaksud untuk berkecimpung dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
 
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
 
Secara umum, Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) dibebankan atas tanah (bumi) dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah izin pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.[1] Rincian tanah dan bangunan yang merupakan objek PBB terdiri dari:
 
a.     Permukaan bumi, meliputi:[2]

1.     areal objek pajak onshore (antara lain areal cadangan produksi, areal tidak produktif, areal emplasemen, areal pengaman, dan sebagainya);[3]
2.    areal objek pajak offshore;
3.    tubuh bumi (meliputi areal bawah tanah yang digunakan dalam tahap kegiatan produksi dan eksplorasi);[4] dan
b.    Konstruksi bangunan yang dilekatkan secara permanen pada tanah dan/atau perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan.[5]
 
Substansi ketentuan objek PBB dalam Perdirjen 2015 yang dijabarkan di atas pada intinya sama dengan ketentuan Perdirjen 2012.
 
Proses Administrasi
 
PBB dibebankan kepada wajib pajak badan maupun perorangan (“Wajib Pajak”) yang secara nyata memiliki, menguasai, memanfaatkan, atau mendapat manfaat dari tanah dan bangunan yang merupakan objek PBB.[6]
 
Dalam rangka melakukan proses administrasi, Wajib Pajak dapat mendaftarkan objek PBB yang baru atau melakukan pemutakhiran data objek PBB dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara (“SPOP”), Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara (“LSPOP”), serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (“RKAB”).[7]
 
Dokumen-dokumen tersebut di atas wajib disampaikan kepada kantor pelayanan pajak yang berwenang atas lokasi tanah dan bangunan yang bersangkutan, sebagaimana termuat dalam tabel berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info