| Issue Number : 2825

BI Perketat Keamanan Teknologi Kartu ATM dan Debit

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang the Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia (“SEBI 2015”).
 
SEBI 2015 diterbitkan untuk memperketat keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”) dengan cara mewajibkan pemilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau penerbit kartu debet untuk menggunakan teknologi chip, magnetic stripe dan personal identification number (PIN) online dalam kartu ATM dan kartu debet yang mereka terbitkan.
 
Sebelum terbitnya SEBI tersebut, persoalan yang sama telah diatur dalam Surat Edaran BI No. 13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, yang telah diubah dengan Surat Edaran BI No. 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 (secara kolektif disebut sebagai “SEBI 2011”).
 
 
SEBI 2015 ditujukan kepada BI, dan juga pihak-pihak yang menyediakan atau menyelenggarakan fasilitas pembayaran dengan menggunakan kartu.
 
Teknologi Baru Kartu ATM dan Kartu Debet
 
Prinsipal,[1] penerbit,[2] acquirer,[3] penyelenggara kliring,[4] dan/atau penyelenggara penyelesaian akhir[5] kartu ATM dan/atau kartu debet (secara kolektif disebut sebagai “penyedia jasa”) wajib menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debet yang mereka terbitkan. Perhatikan bahwa SEBI 2015 menetapkan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan teknologi keamanan magnetic stripe, pengecualian ini tetap berlaku jika kriteria berikut dapat dipenuhi (“Kriteria Pengecualian”):
 
a.     Kartu ATM dan atau kartu debet diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang memiliki saldo paling banyak Rp  5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah; dan
b.     Penerbit telah melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi keamanan magnetic stripe (antara lain prosedur pencegahan fraud, prosedur proteksi data yang sensitif dan rahasia).[6]
 
Kriteria Pengecualian ini sebelumnya tidak diatur dalam SEBI 2011.
 
Tenggat Waktu
 
Sebelum terbitnya SEBI 2015, tenggat waktu penggunaan teknologi keamanan yang baru ini jatuh pada tanggal 31 Desember 2015.[7] SEBI 2015 sebaliknya menetapkan tenggat waktu yang baru sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (BI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang the Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia (“SEBI 2015”).
 
SEBI 2015 diterbitkan untuk memperketat keamanan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“APMK”) dengan cara mewajibkan pemilik Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan/atau penerbit kartu debet untuk menggunakan teknologi chip, magnetic stripe dan personal identification number (PIN) online dalam kartu ATM dan kartu debet yang mereka terbitkan.
 
Sebelum terbitnya SEBI tersebut, persoalan yang sama telah diatur dalam Surat Edaran BI No. 13/22/DASP tanggal 18 Oktober 2011 tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, yang telah diubah dengan Surat Edaran BI No. 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 (secara kolektif disebut sebagai “SEBI 2011”).
 
 
SEBI 2015 ditujukan kepada BI, dan juga pihak-pihak yang menyediakan atau menyelenggarakan fasilitas pembayaran dengan menggunakan kartu.
 
Teknologi Baru Kartu ATM dan Kartu Debet
 
Prinsipal,[1] penerbit,[2] acquirer,[3] penyelenggara kliring,[4] dan/atau penyelenggara penyelesaian akhir[5] kartu ATM dan/atau kartu debet (secara kolektif disebut sebagai “penyedia jasa”) wajib menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit untuk kartu ATM dan/atau kartu debet yang mereka terbitkan. Perhatikan bahwa SEBI 2015 menetapkan pengecualian terhadap kewajiban penggunaan teknologi keamanan magnetic stripe, pengecualian ini tetap berlaku jika kriteria berikut dapat dipenuhi (“Kriteria Pengecualian”):
 
a.     Kartu ATM dan atau kartu debet diterbitkan atas dasar rekening simpanan yang memiliki saldo paling banyak Rp  5 juta berdasarkan perjanjian tertulis antara penerbit dan nasabah; dan
b.     Penerbit telah melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi keamanan magnetic stripe (antara lain prosedur pencegahan fraud, prosedur proteksi data yang sensitif dan rahasia).[6]
 
Kriteria Pengecualian ini sebelumnya tidak diatur dalam SEBI 2011.
 
Tenggat Waktu
 
Sebelum terbitnya SEBI 2015, tenggat waktu penggunaan teknologi keamanan yang baru ini jatuh pada tanggal 31 Desember 2015.[7] SEBI 2015 sebaliknya menetapkan tenggat waktu yang baru sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info