Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 4/POJK.03/2016 (“POJK 2016”) tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum.
POJK 2016 mengatur ulang tata cara untuk menilai kesehatan bank umum, meliputi mekanisme penilaian dan tenggat waktu penyampaian hasil penilaian, serta tindak lajut wajib yang harus dilakukan oleh bank.
Sebelum terbitnya POJK2016,hal yang sama diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 13/1/PBI/2011tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum(“PBI 2011”).[1]
POJK 2016 ini ditujukan untuk bank umum dan perusahaan anaknya.
Penilaian Sendiri
POJK 2016 mewajibkan bank umum(“Bank”) untuk melakukan penilaian sendiri atas tingkat kesehatan bank, baik secara individual maupun secara konsolidasi.[2] Penilaian sendiri secara individu hanya menilai performa bank saja, sedangkan penilaian sendiri secara konsolidasi menilai bank dan juga anak perusahaanya.
Penilaian sendiri secara individu dan secara konsolidasi menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank-ratings approach). Pendekatan ini mewajibkan bank untuk menilai faktor-faktor berikut ini:
1. Profil risiko (risiko kredit, pasar, likuiditas, risiko operasional, kepatuhan, risiko reputasi, dan seterusnya);[3]
2. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG);
3. Rentabilitas/earnings (sumber, kinerja, dan kesinambungan rentabilitas); dan[4]
4. Permodalan (kecukupan dan pengelolaan permodalan).[5]
Selain itu, dalam rangka mempersiapkan penilaian sendiri secara konsolidasi, bank juga wajib mempertimbangkan persoalan-persoalan berikut: a) signifikansi atau materialitas pangsa perusahaan anak terhadap bank; dan/atau b) permasalahan perusahaan anak yang dapat mempengaruhi bank.[6]
Patut diingat, jika terjadi perbedaan antara hasil penilaian sendiri bank dan hasil penilaian OJK, maka hasil penilaian OJK dinyatakan tetap berlaku.[7]
Sebelumnya PBI 2011 Regulation menetapkan bahwa bank wajib menyampaikan setiap hasil penilaian sendiri kepada Bank Indonesia (“BI”) dan bukan kepada OJK.[8] Selain hal itu, pokok pengaturan POJK 2016 pada dasarnya sama dengan ketentuan-ketentuan dalam PBI 2011.
Peringkat
Setelah hal-hal di atas dianalisa secara komprehensif, bank wjaib mengelompokan dirinya ke dalam salah satu peringkat berikut:[9]
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1): secara umum dianggap sangat sehat dan dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya;[10]
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2): secara umum dianggap sehat dan dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya;[11]
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3): secara umum cukup sehat dan dinilai cukup mampu menghadapi faktor-faktor eksternal;[12]
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4): secara umum kurang sehat dan dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif akibat faktor eksternal;[13] dan
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5): secara umum tidak sehat dan dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif atau faktor eksternal yang bersifat negatif.[14]
Terlepas dari hasil penilaian sendiri, OJK berwenang untuk menurunkan peringkat komposit bank jika menemukan permasalahan atau pelanggaran yang signifikan (antara lain rekayasa berupa window dressing atau perselisihan intern manajemen).[15]
Bank wajib melakukan proses penilaian sendiri dua kali dalam setahun.[16] Hasil penilaian sendiri disampaikan kepada OJK setiap tanggal 31 Juli dan 31 Januari untuk penilaian sendiri secara individual, atau tanggal 15 Agustus dan 15 Februari untuk penilaian sendiri secara konsolidasi.[17]
Selain pelimpahan kewenangan untuk mengubah peringkat komposit bank (sebelumnya merupakan kewenangan BI), POJK 2016 tidak memuat perubahan substansial lain terhadap peraturan pendahulunya.
Tindak Lanjut
Bank dengan peringkat komposit 3, 4 atau 5 (bank dengan masalah signifikan) wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) berisi langkah-langkah perbaikan yang akan dilaksanakan dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut.[18] Tenggat waktu penyampaian rencana tindak ini akan ditentukan oleh OJK, atau disampaikan paling lambat tanggal 15 Agustus untuk semester pertama dan 15 Februari untuk semester kedua jika tidak ditentukan oleh OJK.[19]
POJK 2016 mencabut dan menggantikan PBI 2011.
POJK 2016 berlaku sejak tanggal 27 Januari 2016.AP ......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku